Tag: pasien cuci darah

  • Puluhan Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses Kesehatan karena BPJS Kesehatan PBI Dinonaktikan

    Puluhan Pasien Cuci Darah Kehilangan Akses Kesehatan karena BPJS Kesehatan PBI Dinonaktikan

    7cloud.asia – Kebijakan penonaktifan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikeluhkan banyak pihak.

    Keluhan antara lain datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mengecam keras karut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak.

    Dampak nyata dari kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini dirasakan oleh Ajat (37), seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang menjalani perawatan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Lebak, Banten.

    Pasien cuci darah ini terpaksa berurusan dengan birokrasi yang berbelit saat dirinya sedang dalam kondisi lemas pasca-tindakan medis.

    “Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif. Istri saya harus menempuh perjalanan satu jam ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinsos, tapi ditolak dan disuruh pindah ke jalur mandiri,” keluh Ajat.

     

    Baca: Ratusan ribu kartu BPJS PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan

    Bagi Ajat dan banyak pasien kurang mampu lainnya, berpindah ke BPJS Mandiri adalah kemustahilan.

    “Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Saya jualan es, sekarang malah sedang tidak dagang karena musim hujan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini,” ungkapnya lirih.

    Dalam keterangan tertulisnya pada media, KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

    Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir mengatakan, KPCDI telah menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan BPJS Kesehatan PBI secara tiba-tiba.

    Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial bisa menyebabkan efek yang sangat buruk.

    Baca: Banyak pasien tak mampu kena penonaktifan BPJS Kesehatan

    Tony menegaskan, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati mereka.

    Cuci darah, ujarnya, tidak bisa ditunda sehari pun—bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan—karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.

    “Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati,” kata Tony, Rabu (3/2/2026).

    Tony menambahkan, pasien terutama pasien cuci darah tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data.

    “Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian,” tandasnya.

    Baca: Pengurus negara nonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan PBI

    Dalam pernyataan sikapnya, KPCDI meminta pengurus negara, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.

    Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh, karena bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.

    Lebih jauh, KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan, disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.

    Kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.

    “Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit,” tutup Tony.