Tag: PBHI

  • Satu Dekade Pemerintahan Jokowi, PBHI: Skema Proyek Strategis Nasional Jadi Akar Pelanggaran HAM

    Satu Dekade Pemerintahan Jokowi, PBHI: Skema Proyek Strategis Nasional Jadi Akar Pelanggaran HAM

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memberikan catatan atas pelanggaran HAM yang terjadi selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi

    Agenda pembangunan mega proyek yang terus dipromosikan lewat skema Proyek Strategis Nasional (PSN), menurut PBHI, telah menjadi akar bagi berbagai kasus pelanggaran HAM.

    Dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (20/10/2024), Staf Advokasi PBHI Annisa Azzahra mengatakan, guna mensukseskan PSN, berbagai kebijakan pembangunan diposisikan sebagai pilar utama untuk menuju visi “Indonesia Emas 2045”.

    Pemerintahan Jokowi, ujarnya, mengejar pembangunan infrastruktur agar investasi semakin tinggi serta pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital semakin cepat.

    “Namun, PBHI mencatat pendekatan developmentalis ini—yang pada dasarnya memprioritaskan keuntungan ekonomi di atas segalanya—telah diwarnai dengan pelanggaran HAM yang signifikan,” kata Annisa Azzahra.

    Baca: Komnas HAM minta PSN di Pulau Rempang ditinjau ulang

    Pelanggaran HAM yang dimaksud, ucap Annisa, terkhusus karena pendekatan keamanan yang diterapkan untuk memastikan kelancaran proyek-proyek tersebut.

    Pendekatan keamanan ini melibatkan penggunaan aparat keamanan untuk meredam resistensi masyarakat yang terdampak oleh proyek-proyek pembangunan.

    Berdasar pemantauan PBHI terdapat 144 titik penolakan PSN, yang mana ditemukan fakta sebagai berikut pelaksanaan pembangunan 62 persen PSN telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

    Selain itu 89 persen PSN memicu trauma psikis kepada korban; 84 persen masyarakat yang kehilangan tanah dan tempat tinggalnya; 35 persen dikriminalisasi; 78,44 persen yang menjadi korban kekerasan.

    Baca: Dalam lima tahun 66 orang tewas akibat konflik agraria

    PBHI juga mencatat 23,68 persen masyarakat yang terampas dari tanah dan budayanya, serta 50 persen yang menjadi korban dari pelanggaran kebebasan berekspresi.

    “Ruang sipil semakin menyempit karena negara secara aktif menggunakan alat-alat hukum yang represif untuk mengintimidasi dan menghentikan segala bentuk kritik terhadap PSN,” ujarnya.

    Annisa menyebut pembangunan tanpa memperhitungkan aspek HAM berujung pada kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, dan kekerasan sistematis terhadap warga negara.

    Negara, kata dia, dengan dalih pembangunan secara aktif menjadi pelaku pelanggaran HAM demi mencapai target pertumbuhan ekonomi.

  • Jhonson Panjaitan, Pengacara yang Kerap Bikin Jaksa Ciut Itu Telah Pergi Selamanya

    Jhonson Panjaitan, Pengacara yang Kerap Bikin Jaksa Ciut Itu Telah Pergi Selamanya

    7cloud.asia – Pengacara sekaligus aktivis dan pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jhonson Sotarduga Panjaitan meninggal dunia pada Minggu (26/10/2026) pukul 07.30 WIB.

    Sebelumnya, laki-laki yang akrab disapa Bang Sotar ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON), Cawang, Jakarta Timur.  

    Kepergian Jhonson Panjaitan menyisakan duka mendalam tak hanya dikalangan keluarga saja, tetapi juga dikalangan aktivis’98 dan aktivis pro demokrasi.

    Seperti Direktur Amnesty International, Usman Hamid. Melalui akun instagram pribadinya Usman mengungkapkan rasa dukanya.

    “Rest In Peace. Pernah memimpin @pbhi_nasional Johnson Panjaitan dikabarkan mengalami pendarahan pada saraf otak dan kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari tadi,” tulis Usman melalui akun Instagram pribadinya.

    Baca: PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

    Bersama Usman Hamid, Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W Kusumah, Luhut MP. Pangaribuan, Bang Sotar mendirikan PBHI tahun 1996.

    Kala itu tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan aktivis pro demokrasi gencar dilakukan oleh rezim Orde Baru.

    Lahir bulan Juni 1966, Bang Sotar aktif mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Sotar juga sempat menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao.

    Dia juga ikut membantu mengadvokasi korban kasus penyerangan kantor PDI 27 Juli 1996. Setiap kali Bang Sotar hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana berubah tegang.

    Baca: Aparat Menangkap Kelompok Masyarakat Kritis Menjadi Sorotan Dunia

    Para jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung kerap terlihat gugup, bahkan sebelum sidang dimulai. Mereka sering mampir ke sel tahanan hanya untuk menanyakan, “Apakah Johnson Panjaitan mendampingi hari ini?”

    Jika jawabannya ya, wajah mereka langsung pucat. Wajar saja, di ruang sidang Jhonson Panjaitan tampil dengan suara menggelegar, menyanggah setiap pernyataan jaksa, dan tak segan memotong pertanyaan yang dianggap menyesatkan.

    Dia tak pernah gentar, meski hakim menegur keras tindakannya. Tindakan Bang Sotar belum berhenti saat sidang usai. Dia kerap mendatangi meja jaksa dan memarahi mereka dengan nada tinggi.

    Baca: Usman Hamid Prihatin Penculikan Kembali Terjadi

    Para jaksa yang biasanya garang itu duduk diam, pucat, seolah merekalah yang sedang diadili. Bang Sotar menjadikan ruang sidang bukan sekadar tempat perdebatan hukum, melainkan panggung moral untuk menegakkan kebenaran.

    Keberaniannnya tersebut membuat Bang Sotar mengalami beberapa teror. Di antaranya penembakan oleh orang tak dikenal dan penggerudukan kantor PBHI oleh massa saat dia getol mendampingi aktivis pro demokrasi.

    “Beliau bukan sekadar rekan, melainkan simbol keberanian dan kegigihan dalam membela mereka yang tertindas”, kata Usman.

    “Dia tak pernah gentar menghadapi teror yang mengancam nyawanya demi menegakkan keadilan,” lanjut aktivis’98 ini.

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Barracuda, Polisi Harus Tanggung Jawab

    Terakhir Bang Sotar bersama Kamaruddin Simanjuntak menjadi tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dalam kasus penembakkan oleh atasannya, Ferdy Sambo.

    Kini Jhonson Panjaitan telah beristirahat dengan tenang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sejumlah keluarga dan rekannya mengantar Bang Sotar ketempat peristirahatannya terakhir pada Minggu (26/10/2025) sore.  

    “Dedikasi dan keberaniannya menjadi teladan bagi generasi penerus pejuang hak asasi manusia di Indonesia dan kawasan. Semoga semangat perjuangan almarhum terus hidup dalam setiap upaya membela mereka yang tertindas,” tulis PBHI dalam akun instagramnya.

     

  • PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Penanganan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer

    PBHI Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Penanganan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer.

    Dalam pernyataannya, PBHI menilai langkah tersebut tak hanya menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.

    PBHI menilai, suara Andrie Yunus sebagai korban merupakan pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

    “Negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI.

    Kahar menegaskan, perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional.

    Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer, lanjut Kahar, merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara.

    Baca: Kolega Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

    PBHI menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan Andri Yunus sebagai korban.

    PBHI memandang bahwa Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa.

    Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi demikian secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.

    Selain itu, sebagai seorang pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara, bukan justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen.

    Penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana korban dipaksa kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku.

    Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan.

    PBHI menegaskan bahwa pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis.

    Baca: Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

    Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri.

    Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat.

    Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer.

    Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri.

    PBHI menandang bahwa keengganan Negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan.

    “Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus,“ pungkas Kahar.

  • Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    Demokrasi Sedang Sekarat, PBHI Soroti Militerisasi dan Intimidasi terhadap Warga Sipil

    7cloud.asia – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan TNI.

    PBHI menilai keterlibatan militer dalam pengawasan warga sipil kritis hingga penanganan kriminalitas jalanan menjadi indikator serius kemunduran demokrasi dan bangkitnya kembali multifungsi TNI.

    Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan tindakan aparat militer yang memantau, mendata, hingga mendekati warga sipil karena kritik politik merupakan pola intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian.

    Baca: Koalisi Sipil Tolak Pengerahan TNI Atasi Begal

    “Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” jelas Kahar pada Kamis (28/05/2026).

    PBHI menyoroti pengawasan terhadap pegiat media sosial Islah Bahrawi dan sejumlah warga sipil lain yang dinilai tidak bisa dinormalisasi sebagai pendekatan persuasif.

    “Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik warga sipil,” katanya.

    Kritik, lanjut Kahar, adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman keamanan. Selain itu, dia juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam memberantas begal di Jakarta.

    Baca: Amnesty Kecam Militerisasi di Sidang Tipikor

    Menurutnya pengerahan pasukan tempur untuk menangani kriminalitas sipil merupakan penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

    Dia menyebut praktik semacam itu sebagai bentuk nyata shrinking civic space yang perlahan menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat.

    “Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri. Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” tegasnya.

    Dia menilai situasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai regulasi, mulai dari dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), RPP Tugas TNI hingga Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.

    Baca: Imparsial Desak Lakukan Audit Program KPR Prajurit TNI AD

    Lebih lanjut, Kahar mengingatkan reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer di ruang sipil dan politik. Karena itu, setiap perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan dinilai sebagai pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

    Atas kondisi tersebut, PBHI mendesak pemerintah dan TNI menghentikan pengawasan terhadap warga sipil kritis, menarik satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan, serta menghentikan perluasan peran militer di ruang sipil.

    “Demokrasi mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,” tutup Kahar.