7cloud.asia – Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky (kasus Vina Cirebon) belum tuntas menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), hakim menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Dilansir Kompas.com, Reza Indragiri mengatakan, masih ada sejumlah masalah yang harus dibereskan menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Baca: Hakim kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Pertama, terkait dengan kesaksian Aep yang menjadi salah satu saksi kunci di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.
Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.
“Pegi bebas. Masalah belum tuntas. Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin.
Baca: Unggahan yang ringankan Pegi Setiawan alias Perong diduga dihapus penyidik
“Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.
Kedua, kondisi salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina yang bernama Sudirman memiliki perbedaan dari sisi intelektual.
Sehingga, Reza mengatakan, memungkinkan ingatan, perkataan, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, perlu didalami apakah ada unsur pemaksaan sehingga Sudirman mengaku sebagai pembunuh Vina.
Baca: Komisi III DPR ikut soroti penanganan kasus Vina Cirebon
Reza menilai, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh.
”Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat “menyalahgunakan” saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” katanya.
Ketiga, Reza menyebut, nasib delapan terpidana yang disebut sebagai kaki tangan Pegi. Sementara, Pegi dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya terhadap penyidikan kasus pembunuhan ini dari awal.
“Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?” ujarnya sambil menambahkan,
“Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?”
