Tag: pejabat publik

  • KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Komisi II DPR Sebut Rakyat Berhak Tahu Rekam Jejak Pejabat Publik

    KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Komisi II DPR Sebut Rakyat Berhak Tahu Rekam Jejak Pejabat Publik

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) baru-baru ini merilis aturan baru, terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.

    Aturan KPU ini diteken pada 21 Agustus 2025, atau setelah ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka disoal sejumlah kalangan.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan, pihaknya bakal meminta penjelasan KPU terkait aturan ini. Menurutnya, rakyat berhak tahu atas data pribadi para pejabat negara.

    “Nanti kita tanyakan ke KPU. Karena sebetulnya data pejabat publik itu adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang,” kata di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Dede mencontohkan misalnya orang melamar kerja saja menggunakan curriculum vitae (CV) lengkap dengan ijazah, apalagi ini seorang capres dan cawapres. Komisi II, menurut Dede, akan menanyakan alasan dan argumentasi KPU terkait hal tersebut.

    “Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup saya pikir nggak masalah,” ucapnya.

    Baca: TPDI tawarkan pendekatan berbeda dalam pemakzulan Gibran

    Aturan baru tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afiduddin.

    Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’ untuk diungkap ke publik.

    Dilansir Liputan6.com, total ada 16 poin yang tak akan diungkap KPU kepada publik selama yang bersangkutan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan.

    “Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut.

    16 Poin Isi Keputusan KPU soal Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres
    Berikut 16 poin dari surat keputusan KPU terkait dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

    Baca: Pemakzulan Gibran bisa dilakukan jika terbukti ada intervensi kekuasaan dalam proses pencalonannya

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

  • Akun Cabinet Couture Ditutup: Mengapa Busana Pejabat Menjadi Persoalan Politik?

     

    7cloud.asia – Pada akhir Juni lalu, perhatian publik tertuju pada akun Instagram Cabinet Couture Indonesia yang mengunggah informasi busana pejabat berupa foto-foto para pejabat beserta informasi mengenai merek dan harga pakaian, tas, jam tangan, sepatu, maupun aksesori yang mereka kenakan.

    Setelah banyak posting yang viral, akun tersebut tidak lagi dapat diakses di Indonesia. Pada akun tersebut kemudian muncul pemberitahuan bahwa pembatasan dilakukan untuk memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Tidak lama kenudian, Cabinet Couture membuat akun baru. Namun, yang menarik, perbincangan publik tidak berhenti soal pemblokiran akun.

    Yang mengemuka justru pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa busana pejabat dapat berubah menjadi persoalan politik warga?

    Jawabannya terletak pada cara manusia memaknai simbol.

    Busana mewah juga bentuk pesan politik

    Dalam kehidupan sehari-hari, cara berpakaian memang merupakan hak setiap individu.

    Namun, ketika seseorang menerima jabatan publik, simbol-simbol yang melekat pada dirinya tidak lagi sepenuhnya urusan pribadi.

    Apa yang dikenakan seorang pejabat menjadi bagian dari komunikasi politik yang terus-menerus dibaca, ditafsirkan, dan dievaluasi oleh masyarakat.

    Ketika seorang presiden mengenakan pakaian adat saat upacara kenegaraan, memakai batik saat menghadiri acara tertentu, atau turun ke lapangan dengan sepatu bot ketika mengunjungi lokasi bencana, pilihan tersebut bukan semata-mata soal pakaian.

    Semua itu merupakan pesan kepada publik mengenai siapa presiden itu dan bagaimana ia ingin dipersepsikan. Misalnya, sebagai sosok yang dekat dengan masyarakat dan memahami kehidupan mereka.

    Inilah yang dalam kajian symbolic politics disebut sebagai penggunaan simbol untuk membentuk cara masyarakat memahami pengurus negara.

    Dalam kehidupan sehari-hari pun, kita sering memilih pakaian tertentu agar dipersepsikan dengan cara tertentu. Seseorang mengenakan jas saat wawancara kerja atau memakai seragam profesinya karena berharap dipandang kompeten dan profesional.

    Proses ini dikenal sebagai impression management yaitu kecenderungan manusia membangun kesan tertentu melalui cara berbicara, berperilaku, maupun berpenampilan.

    Sementara itu, dalam dunia politik, pilihan busana seorang pejabat juga menjadi bagian dari upaya membangun kesan di mata publik.

    Tafsir publik yang menentukan

    Masalahnya, makna sebuah simbol tidak hanya ditentukan oleh orang yang menggunakannya, melainkan lahir dari cara publik menafsirkannya.

    Simbol yang dimaksudkan untuk menunjukkan profesionalisme dapat dianggap masyarakat sebagai simbol kemewahan. Penampilan yang dimaksudkan untuk menunjukkan kesuksesan juga dapat dibaca warga sebagai tanda melebarnya jarak antara elite dan rakyat.

    Fenomena ini menjelaskan mengapa unggahan mengenai harga pakaian pejabat mampu menarik perhatian publik, termasuk dalam bentuk posting akun Cabinet Couture.

    Yang diperdebatkan masyarakat sebenarnya bukan nilai ekonominya saja, melainkan makna sosial yang melekat pada barang-barang tersebut. Sebuah jam tangan tidak lagi dipandang hanya sebagai penunjuk waktu, sementara tas atau sepatu tidak lagi sekadar aksesori.

    Ketika dikenakan oleh pejabat publik, benda-benda tersebut berubah menjadi simbol status sekaligus simbol hubungan antara kekuasaan dan masyarakat.

    Penelitian mengenai perilaku konsumen menunjukkan bahwa barang-barang mewah sering berfungsi sebagai penanda status sosial (conspicuous consumption).

    Pada saat yang sama, psikologi menunjukkan bahwa manusia secara alamiah cenderung untuk membandingkan dirinya dengan orang lain (social comparison).

    Ketika media sosial memperlihatkan kontras antara kehidupan elite dan masyarakat (apalagi di tengah ekonomi yang menghimpit), yang muncul bukan hanya rasa kagum atau iri, melainkan juga persepsi mengenai semakin lebarnya jarak sosial.

    Blunder simbolis menggerus kepercayaan

    Bukan cuma terkait ekonomi, manusia sering kali membentuk penilaian moral secara spontan dan intuitif sebelum menyusun alasan yang rasional.

    Oleh karena itu, ketika masyarakat melihat pejabat mengumbar simbol-simbol kemewahan yang sangat kontras dengan pengalaman hidup mereka sendiri, pertanyaan yang muncul bukan lagi, “Berapa harga tas itu?”, melainkan, “Apakah para pemimpin memahami kehidupan masyarakat yang mereka pimpin?”

    Di sinilah persoalan simbol berubah menjadi persoalan kepercayaan publik. Kepercayaan kepada pemerintah tidak hanya dibangun melalui keberhasilan menghasilkan kebijakan yang baik, tetapi juga melalui keyakinan bahwa para pemimpin memahami kehidupan masyarakat yang mereka wakili.

    Ketika simbol-simbol yang ditampilkan mencerminkan empati, publik lebih mudah mempercayai bahwa para pemimpinnya berpihak pada kepentingan mereka.

    Sebaliknya, ketika simbol-simbol tersebut dipersepsikan sebagai privilese atau jarak sosial, kepercayaan itu dapat terkikis, bahkan tanpa perubahan kebijakan sekalipun.

    Dengan demikian, para pejabat seharusnya tidak memahami perdebatan busana sebagai tuntutan agar mereka hidup miskin atau menolak hak atas kepemilikan pribadi.

    Persoalannya bukan pada mahal atau murahnya barang yang dikenakan, melainkan pada kesadaran bahwa setiap simbol yang ditampilkan akan selalu dibaca dalam konteks jabatan publik yang diemban.

    Dari kesadaran itu, upaya akun Cabinet Couture juga bisa kita anggap sebagai bentuk aksi koreksi masyarakat terhadap perilaku para pejabat.

    Menguji empati lewat simbol

    Fenomena Cabinet Couture Indonesia mengingatkan bahwa di era media sosial, hampir tidak ada lagi simbol yang benar-benar bersifat privat bagi seorang pejabat. Setiap foto, pakaian, kendaraan, maupun aksesori dapat membentuk persepsi mengenai karakter dan kepemimpinannya.

    Dalam situasi seperti itu, komunikasi politik tidak lagi hanya menuntut kecakapan berbicara, tetapi juga kebijaksanaan memilih simbol-simbol yang akan mewakili negara di hadapan rakyatnya, termasuk jam tangan dan tas mewah.

    Sebelum masyarakat menilai program, kebijakan, atau pidato seorang pemimpin, mereka terlebih dahulu membaca simbol-simbol yang ditampilkannya.

    Busana kemudian menjadi bahasa politik—bahasa yang dapat memperpendek jarak antara pemimpin dan rakyat, tetapi juga dapat memperlebarnya.

    Di situlah kekuasaan diuji, bukan hanya melalui kebijakan yang dihasilkan, melainkan juga melalui kemampuan seorang pemimpin menunjukkan, melalui simbol maupun tindakannya, bahwa ia tetap memahami kehidupan rakyat yang memberikan mandat kepadanya.

    Rasa percaya dapat bertumbuh ketika seseorang dipersepsikan sebagai bagian dari “kita”, bukan sebagai pihak yang semakin menjauh dari kehidupan kelompoknya.

    Karena itu, simbol-simbol yang dianggap memperlebar jarak sosial tidak hanya mengubah cara masyarakat memandang seorang pemimpin, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan yang menjadi fondasi kepemimpinannya.

    Dalam demokrasi, bahasa politik yang paling mudah dipahami masyarakat bukanlah kemewahan yang dipertontonkan, melainkan empati yang mereka rasakan.


    Ignatia Sarasvati berkontribusi dalam penyuntingan artikel ini.

    Zainal Abidin, Profesor Psikologi Sosial dan Perilaku Politik, Universitas Padjadjaran

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.