Tag: pekerja informal

  • Ada Sejak 2015, Banyak Warga yang Belum Tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

    Ada Sejak 2015, Banyak Warga yang Belum Tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

    7cloud.asia – Ini kisah Ita. Perempuan yang sehari-hari bekerja menjadi pekerja rumah tangga yang masuk kategori pekerja informal sudah lama menyimpan rasa galau. Menjelang usia 40 tahun, ia tak punya tabungan ataupun jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang akan melindunginya jika nanti ia tak bisa lagi bekerja. 

    Makanya, Ita sangat tertarik ketika mendengar informasi mengenai adanya jaminan sosial  atau BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal seperti dirinya.  

    Ya, sejak 2015 pemerintah telah meluncurkan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja informal. Pekerja informal seperti PRT, wirausaha, pedagang, ojek online, freelancer atau pekerja lepas masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

    Kebijakan ini antara lain didasari pada kenyataan bahwa pekerja informal justru mendominasi angkatan kerja di Indonesia. BPS mencatat, pada Agustus 2022 jumlah pekerja informal mencapai 80,24 juta orang atau setara 59,31%  Sementara, pekerja formal sebanyak 55,06 juta orang atau 40,69%.

    Namun, saat ini perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dirasakan pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kepesertaaan pekerja informal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut.

    Baca: Alasan buruh menolak sistem no work no pay

    Ditambahkan, risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan kerja dan kematian bisa menimpa siapa saja termasuk pekerja infromal dan bisa terjadi kapan saja. Sehingga perlu ada jaring pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan pekerja.

     

    Pekerja informal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja informal hanya mendapat upah rendah sehingga mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi. 

    Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi keberadaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini. 

    Cakupan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. 

    “Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja informal sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja,” demikian penjelasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal yang diterima Ita.  

    Baca: Sejarah lahirnya Hari Buruh Internasional

    Kamu tertarik dan bertanya-tanya berapa besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ini? Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total uang yang dikeluarkan menjadi Rp 36.800/bulan.

    “Khusus untuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya,” demikian BPJS dalam keterangan resminya.

    Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Baca: Nggak usah gengsi pakai barang bekas, kamu justru berjasa untuk lingkungan

    Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan.

    Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

    Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) di kota terdekat.

     

  • Setiap Pekan Komunitas Bersama Peduli Sehat Bagikan Makan Gratis untuk Pekerja Informal

    Setiap Pekan Komunitas Bersama Peduli Sehat Bagikan Makan Gratis untuk Pekerja Informal

    7cloud.asia – Sebuah aksi mulia dilakukan Komunitas Bersama Peduli Sehat (KBPS), pemberian makan gratis kepada pekerja informal.

    Ketua Komunitas Bersama Peduli Sehat Pasar Minggu, Cut Inong menjelaskan, komunitas yang berdiri sejak Mei 2024 ini sudah dapat memberikan sarapan gratis kepada kurang lebih 200-250 pekerja informal setiap pekannya.

    “Kami sediakan makanan secara prasmanan dengan tema masakan nusantara, bergantian setiap minggunya mulai pukul 10.00 sampai habis,” bebernya.

    Inong menuturkan, komunitasnya ke depan juga ingin mempunyai database para pekerja informal yang rutin memanfaatkan sarapan gratis ini.

    Baca: Program pemakanan untuk lansia

    Dengan data ini diharapkan, nantinya bukan hanya orang tuanya, anak-anaknya juga dapat menjangkau pemberian makanan sehat dan bergizi.

    “Kita ingin sekali mereka yang rata-rata ojek online, pemulung, pengamen, dan sebagainya ini terjangkau semuanya. Terutama, anak-anaknya harus dipastikan asupan makanannya bergizi,” tandasnya.

    Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo mendukung dan mengapresiasi aksi sosial yang dilakukan Komunitas Bersama Peduli Sehat

    Arief mengatakan, kegiatan berbagi kebahagiaan dengan sarapan gratis bersama pekerja informal yang melintas di Taman Tanjung, Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.

    Baca: Catatan kritis 100 hari kepemimpinan Pramono Anung dan Rano Karno

    “Kami pemerintah setempat sangat mengapresiasi sekali kegiatan ini. Apalagi, seluruh pembiayaan dan pembuatan makanan dilakukan secara swadaya warga yang rata-rata sudah lansia,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

    Arief berharap, kegiatan ini bisa berlanjut dan berkesinambungan serta dapat menyasar lebih banyak lagi warga yang membutuhkan.

    “Senang melihat orang-orang yang berangkat kerja mungkin dari rumahnya belum sarapan, akhirnya mereka bisa sarapan di sini, berbagi cerita, senyum, dan kebahagiaan pastinya,” terangnya.

  • Ketiadaan Gaji Tetap Halangi Pekerja Informal untuk Mengakses Pembiayaan Rumah

    Ketiadaan Gaji Tetap Halangi Pekerja Informal untuk Mengakses Pembiayaan Rumah

     

    7cloud.asia – Memiliki hunian sendiri merupakan impian semua orang. Tak sedikit di antaranya bahkan rela mengangsur hingga puluhan tahun dengan skema kredit kepemilikan rumah (KPR). Namun sayangnya, tak semua orang bisa mengakses kredit perumahan itu.

    Sekarang bayangkan ada dua calon nasabah kredit perumahan. Pertama adalah seorang pegawai kantoran bergaji bulanan Rp5 juta. Dan yang kedua adalah seorang pemilik warung makan yang punya penghasilan tidak tetap, tapi ia mampu menabung Rp1 juta tiap pekan.

    Kemampuan bayar kedua nasabah tidak jauh berbeda, bahkan mungkin pemilik warung makan yang lebih tebal kantongnya. Namun, sudah menjadi rahasia umum bank akan lebih condong mengabulkan KPR pegawai kantoran ketimbang pemilik warung.

    Kenapa? Karena bank biasanya menilai kepastian pemasukan yang dibuktikan lewat slip gaji. Begitulah potret ketimpangan akses kredit perumahan di Tanah Air.

    Sistem penilaian bank umumnya lebih mengutamakan status pekerjaan formal. Padahal banyak individu potensial yang berasal dari pekerja informal memiliki kapabilitas membayar kredit.

    Mereka yang tersisih terganjal slip gaji

    Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2026 menunjukkan ada 87 juta pekerja Indonesia (informal) yang kesulitan akses pembiayaan perumahan. Angka tersebut setara 57,80% dari seluruh penduduk bekerja.

    Komposisinya terdiri dari pekerja yang berusaha sendiri (31,36 juta), berusaha dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar (20,31 juta), pekerja keluarga atau tak dibayar (18,99 juta), pekerja bebas nonpertanian (7,56 juta), dan pekerja bebas pertanian (6,48 juta). 

    Sebagian besar kelompok ini berisiko tersisih dari pembiayaan perumahan formal karena tidak memiliki dokumen penghasilan tetap. 

    Sementara itu, data kebutuhan perumahan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, menunjukkan ada 13,43 juta keluarga tanpa kepemilikan rumah dan 29,94 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

    Artinya, puluhan juta keluarga masih butuh bantuan agar bisa punya hunian yang layak.

    Skema seperti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebenarnya mencoba memberikan instrumen alternatif berupa skema tabungan perumahan wajib, tapi skema ini pun masih menggunakan mekanisme kelayakan perbankan pada umumnya, utamanya pembuktian penghasilan melalui dokumen formal.

    Acuan slip gaji tak lagi relevan

    Pada dasarnya, slip gaji hanya menunjukkan bahwa seseorang menerima penghasilan tetap yang tak menjamin kemampuan membayar angsuran seseorang.

    Dua referensi utama tentang Contractual Savings for Housing (CSH), dari Lea dan Renaud (1995) serta Dübel (2009) menunjukkan bahwa rekam jejak tabungan yang konsisten selama 18 hingga 24 bulan memberikan bukti yang jauh lebih kuat tentang disiplin keuangan dan komitmen seseorang membayar kredit.

    Temuan empiris di India terhadap platform pembiayaan rumahnya Syntellect/Reall menunjukkan pekerja informal memiliki risiko gagal bayar yang setara bahkan lebih rendah dari pekerja formal. Temuan ini diperoleh usai peneliti menganalisis lebih dari 14 ribu hipotek untuk pekerja informal menggunakan 200 titik data digital per nasabah.

    Pun, di Kenya, terbukti hampir 95% pekerja informal yang mendapat pinjaman untuk tujuan tertentu seperti perbaikan rumah, benar-benar menggunakan uangnya sesuai peruntukannya, bukan untuk hal lain.

    Solusi potensial: Arisan dan syariah

    Arisan sebetulnya bisa menjadi salah satu solusi menjawab persoalan ini. Arisan adalah bentuk sederhana dari sistem kredit berbasis komunal.

    Setiap anggota wajib menyetor secara rutin, dan kepatuhan mereka diawasi langsung oleh kelompok. Tekanan sosial kelompok menjadi mekanisme self-enforcing yang efektif menjamin kepatuhan membayar angsuran. 

    Praktik ini bukan hanya ada di Indonesia. Di Tanzania, kelompok tabungan komunitas VICOBA terbukti dapat membiayai perbaikan rumah di pedesaan, terutama untuk komunitas yang tidak terjangkau lembaga keuangan formal.

    Di Bangladesh, kombinasi micro-credit dari LSM dan program tabungan kolektif komunitas dimanfaatkan masyarakat miskin perkotaan untuk perbaikan rumah di berbagai jenis permukiman.

    Di Slovakia, skema Prvá Stavebná Sporiteľňa (P.S.S.) merintis infrastruktur originasi, layanan, dan manajemen risiko bagi pasar pembiayaan perumahan domestik ke puluhan ribu pinjaman kecil dalam waktu singkat.

    Memang tidak ada model tunggal yang mampu melayani seluruh heterogenitas pekerja informal Indonesia. Namun, prinsip tabungan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan kredit komunal seperti arisan memiliki preseden kuat dan telah diterapkan di banyak negara.

    Kembangkan konsep syariah

    Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, skema pembiayaan syariah juga membuka ruang solusi.

    Desain pembiayaan syariah memungkinkan hubungan tabungan, penggunaan rumah, dan kepemilikan bertahap. Jika kesulitan pembayaran, struktur musyarakah secara teoritis membuka ruang lebih luas untuk restrukturisasi dan penyesuaian kembali skema pembayaran atau porsi kepemilikan.

    Melalui Fatwa DSN-MUI tentang Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), lembaga keuangan syariah dapat menerapkan skema kepemilikan bertahap berskema kepemilikan bersama yang kemudian porsi kepemilikan lembaga keuangan berkurang sejalan dengan pembayaran yang dilakukan nasabah. 

    Kombinasi tabungan berencana syariah dengan pembiayaan MMQ secara konseptual menawarkan koherensi dan klaim keadilan distribusional khas Tanah Air.

    Inisiatif PT Sarana Multigriya Finansial melalui skema sewa beli berbasis RTO/IMBT menunjukkan bahwa gagasan kepemilikan bertahap untuk kelompok berpenghasilan tidak tetap mulai diuji di Indonesia, meskipun skema ini tidak identik dengan MMQ.

    Menanti kepercayaan itu datang

    Seluruh rekomendasi ini memang masih dalam tahap hipotesis. Tapi siap diujicobakan dengan berbagai instrumen kebijakan eksisting.

    POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif membuka ruang penilaian kredit berbasis data alternatif. Ini bisa dikembangkan ke sektor perumahaan dengan azas keberhati-hatian tinggi terkait persetujuan pemilik data, privasi, kualitas data, dan perlindungan konsumen.

    Pengalaman program Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2018 hingga 2022 menunjukkan keberhasilan program perumahan untuk pekerja informal sangat bergantung pada kualitas pendampingan masyarakat.

    Artinya, opsi basis ekosistem tersedia, tetapi belum membentuk satu arsitektur program tabungan perumahan yang terpadu.

    Realitas pekerja sangat beragam. Pengemudi ojek daring di Jakarta dan petani penggarap di Flores memiliki karakteristik ekonomi, pola arus kas, dan konteks sosial yang berbeda secara fundamental. Dibutuhkan rekam jejak penghasilan dan kredit lebih lanjut untuk menjembataninya.

    Tetapi, mempertahankan dokumen penghasilan formal sebagai pintu utama pembiayaan perumahan berisiko membuat jutaan pekerja informal tetap tidak terbaca oleh sistem pembiayaan perumahan.

    Pertanyaannya bukan apakah pekerja informal layak dipercaya, melainkan apakah sistem kita cukup matang untuk mempercayai mereka.


    Ratna Indriani, Mahasiswa Doktoral Ilmu Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.