Tag: pekerja miskin

  • Sekitar 19 Juta Pekerja Miskin Belum Miliki Jaminan Sosial

    Sekitar 19 Juta Pekerja Miskin Belum Miliki Jaminan Sosial

    7cloud.asia – Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan perlindungan bagi pekerja miskin, khususnya terkait kewajiban negara mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi kelompok tidak mampu.

    Meski Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah disahkan sejak 2004 atau lebih dari dua dekade, implementasi jaminan sosial untuk pekerja miskin hingga kini masih belum jelas.

    Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto menegaskan bahwa jaminan sosial untuk pekerja miskin ini harus jadi perhatian serius. Pemerintah, ujarnya, perlu segera menghadirkan terobosan konkret, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    “Ini variabel penting bagi negara untuk menjamin seluruh masyarakat agar hidupnya sejahtera, terutama pekerja miskin. Kalau pekerja yang mampu, mereka bisa menyelesaikan sendiri. Tapi pekerja miskin ini yang belum terlindungi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR bersama Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Dalam kesempatan ini Edy menyoroti, selama ini skema PBI baru diterapkan pada jaminan kesehatan, sementara jaminan sosial ketenagakerjaan belum menyentuh kelompok rentan tersebut.

    Baca: Banyak warga yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal

    Karena itu dia mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga saat ini diperkirakan masih mencapai sekitar 19 juta orang.

    Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini, tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp4–5 triliun sehingga sangat mungkin dilakukan.

    Ia pun menyinggung besarnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung perlindungan pekerja miskin. Ia menyebut total aset lembaga tersebut telah mencapai sekitar Rp900 triliun hingga Rp920 triliun.

    Selain itu, lanjutnya, dengan pengelolaan investasi yang optimal, khususnya dari instrumen obligasi, sebagian hasil pengembangan dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai iuran pekerja miskin tanpa harus bergantung pada APBN.

    “Kalau dari obligasi dikelola sekitar 6 persen saja dari dana tersebut, itu sebenarnya cukup untuk membayar iuran pekerja miskin. Jadi tidak harus selalu menggunakan pajak,” jelasnya.

    Baca: Kebijakan WFH dinilai tak berpihak kepada pekerja informal

    Menutup pernyataan, Edy menilai persoalan utama bukan pada kemampuan fiskal atau sumber pendanaan, melainkan pada kemauan politik pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

    “Ini soal political will. Kalau kita berpihak pada orang miskin, ya ini yang harus kita kerjakan,” tegasnya.

    Namun demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan dana tersebut harus didukung dengan regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai landasan hukum.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.

    “Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” tandasnya.

    Baca: Pekerja perempuan menolak sistem no work no pay