7cloud.asia – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi dan menindak tegas oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga atau ahli waris untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan modus pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang menyeret nama pengurus RT/RW.
Dalam pernyataan resmi yang dilansir di laman resmi jakarta.go.id, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan bahwa RT/RW merupakan mitra strategis pemerintah.
Ribuan pengurus RT/RW di seluruh Jakarta selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu warga, termasuk saat menghadapi musibah dan proses pemakaman anggota keluarga.
Dia menegaskan, evaluasi ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli. Hal ini mengingat pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat.
Baca: Lahan Pemakaman Terbatas Membuat Mahal Biaya Pemakaman
”Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” ujar Fajar di Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Distamhut DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa layanan pemakaman di TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberikan secara 100 persen gratis atau Rp0 bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.
Seluruh biaya, mulai dari retribusi, penggalian makam, hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, ditanggung melalui APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mengantisipasi adanya pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam dan meminta sejumlah uang kepada warga, Distamhut DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hal-hal berikut:
• Mengurus secara mandiri:
Ahli waris disarankan mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi di TPU setempat dan layanan perizinan di PTSP kelurahan.
• Mengenali petugas resmi:
Petugas resmi Distamhut DKI Jakarta di lapangan dilengkapi seragam dan kartu identitas (ID card) resmi serta tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun.
Baca: ‘Mahalnya’ Ongkos Pemakaman di Jakarta
Distamhut DKI Jakarta juga mengajak para pengurus RT/RW untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungli dalam layanan pemakaman diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut disertai bukti pendukung, seperti foto, video, atau identitas terlapor.
Adapun pelaporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan berikut:
– Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) melalui fitur Laporan Warga.
– Posko Pengaduan Resmi di kantor TPU setempat.
– Hotline Pengaduan Distamhut DKI Jakarta di nomor 0816-878-889 atau 0858-9000-9132.
Fajar mengajak warga untuk bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah.
”Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tutup Fajar.
