Tag: pemakzulan

  • Partai Sayap Kiri Prancis, France Unbowed Ajukan Pemakzulan terhadap Emmanuel Macron

    Partai Sayap Kiri Prancis, France Unbowed Ajukan Pemakzulan terhadap Emmanuel Macron

    7cloud.asia – Partai sayap kiri Prancis, France Unbowed, pada Sabtu (31/8/2024) mengajukan langkah untuk pemakzulan terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron.

    Usulan pemakzulan ini diajukan setelah Emmanuel Macron menolak pencalonan Lucie Castets dari koalisi sayap kiri sebagai perdana menteri Prancis.

    France Unbowed mengecam Emmanuel Macron karena menolak pilihan partai itu untuk jabatan perdana menteri meskipun koalisi sayap kiri memenangkan kursi terbanyak dalam pemilihan parlemen pada Juli.

    “Rancangan resolusi untuk memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Republik, sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi, telah dikirim ke para anggota Parlemen hari ini untuk ditandatangani bersama,” ujar Mathilde Panot, pemimpin fraksi France Unbowed di parlemen, pada X.

    Baca: Pemerintah Prancis akan lindungi petaninya

    Berdasarkan Pasal 68, presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya jika terjadi pelanggaran tugas yang jelas-jelas tidak sesuai dengan pelaksanaan mandat presiden.

    France Unbowed memiliki cukup kursi untuk memulai prosedur tersebut, tetapi untuk menggolkannya diperlukan persetujuan dua pertiga mayoritas di kedua majelis parlemen.

    Emmanuel Macron bulan ini bertemu dengan fraksi-fraksi di parlemen serta para pemimpin partai dalam upaya untuk menegosiasikan pemerintahan baru setelah pemilu menghasilkan parlemen tanpa kelompok yang meraih suara mayoritas.

    Presiden Prancis itu mengesampingkan New Popular Front, koalisi sayap kiri yang memperoleh 182 dari 577 kursi parlemen, dari pembicaraan tersebut dengan alasan kekhawatiran mengenai “stabilitas institusional”.

    Baca: Yordania minta PBB hentikan rencana pembangunan sinagoge di Masjid Al-Aqsa

    Sebelumnya, Partai sayap kiri Prancis, La France Insoumise (LFI), juga mengumumkan akan menggunakan semua cara konstitusional untuk memakzulkan Presiden Emmanuel Macron.

    Pemakzulan itu akan dilakukan Macron dia gagal menunjuk kandidat bersama aliansi tersebut sebagai perdana menteri, setelah hasil pemilu baru-baru ini di mana aliansi kiri memenangkan kursi terbanyak.

    Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan di La Tribune, pemimpin LFI Jean-Luc Mélenchon, koordinator partai Manuel Bompard, dan Presiden Kelompok Deputi LFI Mathilde Panot mengkritik Macron karena “mengabaikan konsekuensi politik” dari pemilihan umum dadakan pada 9 Juni, di mana ia sekali lagi kalah dalam pemilihan Parlemen Eropa.

    Partai tersebut menuduh Macron melakukan “kudeta terhadap demokrasi” dengan mengabaikan kandidat Front Populer Baru (NFP) untuk perdana menteri, yang memenangkan pemilu.

    Baca: Sambut kedatangan Paus Fransiskus warga Jakarta diimbau WFH

    LFI mengutip Pasal 68 Konstitusi Prancis, yang membahas pemakzulan presiden, sebagai dasar ancaman mereka. Namun, Partai Sosialis, partai terbesar kedua dalam NFP, tidak mendukung pendekatan LFI.

    Sekretaris Olivier Faure menyatakan di X bahwa “ancaman” tersebut tidak mencerminkan pandangan semua partai dalam NFP dan berpendapat bahwa pemakzulan “tidak dapat dilaksanakan.”

    Ia menyarankan bahwa mosi tidak percaya akan menjadi respons yang lebih tepat terhadap penunjukan perdana menteri oleh Macron.

    Sumber:Antaranews/Sputnik-Anadolu

     

  • Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Putuskan Memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, pada Jumat (4/4/2025) memutuskan untuk memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan setelah memberlakukan darurat militer Desember lalu.

    Tindakan Yoon Suk Yeol ini kemudian berujung pada penangkapannya karena telah menyebabkan kerusakan dalam stabilitas politik, ekonomi, dan sosial negara itu

    Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai kubu oposisi atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer.

    Kasus tersebut berfokus pada apakah dia telah melanggar hukum dalam lima tindakan utama: menyatakan darurat militer, menyusun dekrit darurat militer, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional.

    Pelanggaran yang dituduhkan ke Yoon Suk Yeol juga menyerbu Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan berupaya menangkap politisi.

    Baca: Hanya berlangsung 6 jam, status darurat militer di Korea Selatan langsung dicabut

    Dengan keputusan pengadilan yang menguatkan mosi pemakzulan, maka Yoon akan dicopot dari jabatannya dan negara akan diminta untuk menggelar pemilihan presiden mendadak dalam waktu 60 hari. Jika mosi itu ditolak atau dibatalkan, Yoon akan kembali menjabat.

    Menurut Konstitusi Korsel, diperlukan persetujuan sedikitnya enam hakim untuk memperkuat mosi pemakzulan. Saat ini, ada delapan hakim di MK negara itu.

    Yang menjadi kunci dalam kasus itu bukan hanya soal membuktikan apakah Yoon melanggar hukum, tetapi juga apakah pelanggaran itu cukup serius untuk membenarkan pemecatannya.

    Yoon berdalih bahwa perintahnya itu dimaksudkan sebagai peringatan kepada kubu oposisi yang dia anggap telah menyalahgunakan kekuasaan legislatif.

    Baca: Majelis Nasional Korea Selatan resmi makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

    Tim penasihat hukumnya mengatakan bahwa dia tidak akan hadir di pengadilan untuk mendengarkan putusan karena pertimbangan ketertiban dan keamanan publik.

    Tiga puluh delapan hari merupakan waktu paling lama yang pernah diambil MK Korsel untuk menyampaikan putusan soal pemakzulan presiden setelah sidang terakhir.

    Dalam kasus pemakzulan dua mantan presiden sebelumnya, Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye, pengadilan itu memerlukan waktu masing-masing 14 hari dan 11 hari.

    Selain sidang pemakzulan, Yoon juga menghadapi sidang pidana atas tuduhan menghasut pemberontakan melalui penerapan darurat militer.

    Yoon Suk Yeol ditahan sejak Januari sebelum dibebaskan pada 8 Maret setelah pengadilan memutuskan bahwa penahanannya tidak sah.

    Sumber: Yonhap-OANA