Tag: pembungkaman

  • Tuntutan 2 Tahun Penjara terhadap Delpedro dkk Jadi Bukti Adanya “Operasi Pembungkaman” Aktivis

    Tuntutan 2 Tahun Penjara terhadap Delpedro dkk Jadi Bukti Adanya “Operasi Pembungkaman” Aktivis

    7cloud.asia – Amnesty International Indonesia mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Delpedro Marhaen dkk dalam sidang kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama dua tahun penjara kepada empat terdakwa kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

    Tuntutan ini dibacakan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026.

    JPU menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

    Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana.

    Baca: Kasus Delpedro dkk jadi bukti represi Negara terhadap aktivis

    “Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil,“ ujar Usman dalam keterangannya kepada media, Sabtu (28/2/2026).

    Usman menambahkan, tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan jelas melanggar hak asasi manusia. Tindakan terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa sebenarnya adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.

    Para terdakwa hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

    Usman menegaskan, hal ini bukan aksi kriminal. Begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. Itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.

    Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas.

     

    Baca: Indonesia menuju otoritarian, masyarakat perlu bersuara kritis

    “Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,“ imbuhnya.

    Amnesty Internasional Indonesia menilai, proses hukum terhadap keempat aktivis dan banyak kasus lainnya di Indonesia sejak awal melanggar prinsip peradilan yang adil.

    Itu tampak jelas dari sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.

    Sejak awal pemerintah telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis.

    Padahal massa turun ke jalan karena mereka marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga kenaikan tunjangan anggota DPR.

    Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh Affan Kurniawan.

    Baca: Indonesia menuju fase darurat hukum

    Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

    Pemerintah juga didesak untuk mennghentikan semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025.

    Majelis hakim harus berani memutus rangkaian kriminalisasi ini dengan menolak segala tuntutan. Hakim bukanlah alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.

    Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter.

    ”Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.” pungkas Usman.