Tag: pendidikan dasar

  • Komisi X DPR Dorong Pendidikan Dasar Gratis di Seluruh Indonesia

    Komisi X DPR Dorong Pendidikan Dasar Gratis di Seluruh Indonesia

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mendorong agar pendidikan dasar di Tanah Air digratiskan.

    Hal ini mengingat, konstitusi mengamanatkan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa, sehingga menjadi kewajiban negara memberikan layanan pendidikan kepada anak negeri.

    “Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata MY Esti Wijayati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).

    Adapun kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, terutama pada Ayat (2) yang berbunyi: pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

    Baca: Anggaran program sekolah swasta gratis di Jakarta mencapai Rp2,3 Triliun

    Esti pun sempat mengingatkan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, beberapa hari lalu.

    “Ini adalah ketaatan kita pada konstitusi. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis,” tegasnya.

    Esti memahami masih ada sekolah swasta yang tidak bisa betul-betul menggratiskan sekolah meski mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah.

    Hal ini lantaran ada sekolah elit yang memiliki layanan di atas standar sehingga membutuhkan biaya lebih.

    Baca: Sekolah di Riihimaki Filandia tak lagi gunakan laptop 

    Kita kaji lebih dalam, lanjutnya, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari Pemerintah tapi tidak boleh menarik.

    Mungkin ada berjenjang seperti di DKI Jakarta yang ada grade-nya, kan yang grade D dan E nggak mau gratis karena dianggap sekolah favorit,” papar Politisi PDI-Perjuangan ini.

    Terlepas dari hal itu, Esti meminta Pemerintah untuk membuat kebijakan umum menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Tanah Air.

    “Maka kita dukung Pak Prabowo sebagai presiden untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan konstitusi. Di situ ada kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis bagi seluruh anak bangsa kita,” ungkapnya.

    “Harapan saya ini menjadi gebrakan kita, adanya kebijakan agar SD gratis, tidak ditarik pungutan biaya sedikitpun baik negeri maupun swasta,” lanjut Esti.

  • KPAI: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Akan Menurunkan Angka Putus Sekolah

    KPAI: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Akan Menurunkan Angka Putus Sekolah

    7cloud.asia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya.

    KPAI menyambut baik putusan MK tersebut sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak konstitusional anak atas pendidikan. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Rabu (28/5/2025) KPAI mengapresiasi MK, lembaga masyarakat, dan para individu yang memperjuangkan lahirnya putusan ini, yang dinilai sangat berdampak positif terhadap pemenuhan hak pendidikan anak Indonesia.

    “Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa Negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” tegas Aris Adi Leksono, Anggota KPAI yang fokus pada bidang pendidikan.

    Dalam amar putusan MK, frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” ditegaskan sebagai kewajiban negara, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Baca: DPR usulkan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar

    KPAI menilai putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret di tingkat pusat dan daerah.

    KPAI percaya bahwa dengan diterapkannya putusan MK ini, angka anak putus sekolah akan menurun signifikan.

    Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat 29,21 persen anak dari total 30,2 juta anak yang tidak melanjutkan pendidikan karena berbagai hambatan, terutama faktor ekonomi.

    “Ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” lanjut Aris.

    KPAI mendorong agar substansi putusan MK ini diintegrasikan dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas, termasuk pengaturan eksplisit mengenai pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.

    Baca: Ketimbang makan bergizi gratis siswa di Papua memilih pendidikan gratis

    Selain itu, belanja pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan pembelajaran siswa, bukan semata pada belanja administrasi atau pengadaan yang tidak berdampak langsung.

    Temuan KPAI di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pemerintah daerah yang tidak memenuhi mandat UUD untuk mengalokasi 20 persen APBD untuk anggaran pendidikan.

    KPAI juga menemukan, penggunaan dana BOS juga belum optimal karena masih didominasi oleh belanja operasional dan manajemen, bukan untuk mendukung tumbuh kembang dan potensi anak.

    KPAI juga merkomendasikan agar pemerintah melakukan perhitungan ulang unit cost pendidikan per anak, agar sesuai dengan kebutuhan riil pembelajaran, sarana prasarana, dan aktivitas penunjang lainnya.

    Hal ini diyakini akan mengurangi praktik pungutan liar di sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan dasar.

    “Kami berharap semua pemangku kepentingan pendidikan mengambil sikap proaktif terhadap putusan ini. Ini adalah amanah hukum dan konstitusi yang harus diwujudkan demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Aris Adi Leksono.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan

  • Komisi X DPR: Implementasi Keputusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Hadapi Tiga Tantangan

    Komisi X DPR: Implementasi Keputusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis Hadapi Tiga Tantangan

    7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara Negara menggratiskan pendidikan dasar.

    MK pada Selasa (27/5/2025) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

    Hetifah menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

    Namun, menurutnya ada tiga tantangan implementasi keputusan MK soal penggratisan pendidikan dasar ini, yaitu pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

    Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, ujarnya, besarannya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah.

    Baca: Putusan MK soal pendidikan dasar gratis jadi tonggak pemajuan HAM

    ”Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis Kamis (29/5/2025).

    Sebab itu, ia mengingatkan agar mandatory spending minimal 20 persen APBN/APBD untuk anggaran pendidikan perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran.

    Hetifah juga mengingatkan pula soal risiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara sehingga berpotensi mengurangi inovasi pendidikan.

    Oleh karena itu, Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent.

    Skema pendanaan, jelasnya, dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.

    Baca: Putusan MK soal pendidikan dasar gratis akan turunkan angka putus sekolah

    Ia pun mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Menurutnya, penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

    “Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” terang Hetifah.

    Politisi Partai Golkar itu menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

    “Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala,” ucapnya.

    Dalam konteks legislasi, pihaknya melalui Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Maka dari itu, ia menegaskan, putusan MK yang diterbitkan ini akan menjadi masukan utama untuk merancang skema pembiayaan pendidikan pada masa mendatang.

    “Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutup Hetifah.

    Baca: Pendidikan gratis masih sebatas slogan