Tag: pendidikan tinggi

  • Memahami Arti Pendidikan Tinggi Bukan Wajib Belajar, Bagaimana Negara dan Masyarakat Seharusnya Mengambil Peran

    Memahami Arti Pendidikan Tinggi Bukan Wajib Belajar, Bagaimana Negara dan Masyarakat Seharusnya Mengambil Peran

    7cloud.asia – Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof. Tjitjik Tjahjandarie, menyebut bahwa pendidikan tinggi bukan bagian wajib belajar.

    Karena itu, menurutnya, terkait pendidikan tinggi ini pemerintah memerlukan bantuan dari masyarakat dalam bentuk dana.

    “Tetapi dari sisi yang lain, kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar … maka pendanaan pemerintah lebih difokuskan untuk membantu program pendidikan wajib belajar sembilan tahun … pemerintah masih memerlukan bantuan dana untuk bergotong royong memajukan Indonesia melalui penghasilan sumber daya manusia unggul dari perguruan tinggi. Mau tidak mau diperlukan peran serta masyarakat,” ujar Tjitjik Tjahjandarie, di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, pada 15 Mei 2024.

    Baca Juga: DPR: Alokasi Peruntukan Anggaran Pendidikan Perlu Direkonstruksi Ulang

    Untuk memeriksa kebenaran klaim Tjitjik, The Conversation Indonesia berkolaborasi dengan Andi Hasdiansyah, dosen Ilmu Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Parepare dan Nur Azizah, dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Universitas Negeri Yogyakarta.

    Menurut keduanya, pernyataan Tijtjik benar, tetapi tidak akurat. Menurut Andi, pernyataan tentang pendidikan tinggi adalah tersiery education tidak pas. Sampai saat ini, tidak ada aturan terkait status pendidikan tinggi sebagai tersiery education.

    Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menyebutkan bahwa pendidikan di Indonesia adalah kebutuhan publik, karena itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus hadir dan harus banyak.

    Andi menegaskan, meletakkan pendidikan tinggi dalam posisi tersier adalah salah kaprah mengingat bahwa salah satu tujuan negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Baca Juga: DPR: Jika Pemerintah Abaikan Pendidikan, Bagaimana Indonesia Emas Dapat Dicapai

    Jika negara hanya bertanggung jawab hingga 13 tahun (setara SD sampai SMA), maka bagaimana kita menghadapi tantangan dan perubahan ke depan?

    Senada dengan Andi, Nur menjelaskan bahwa makna tersier yang mengikuti kata pendidikan merujuk kepada istilah tertiary education yang tentu maknanya berbeda dengan tersier yang mengikuti kata kebutuhan atau tertiary needs (kebutuhan tersier).

    Kata ‘tertiary’ pada ‘education’ bermakna education at the college or university level (pendidikan pada tingkat perguruan tinggi atau universitas).

    Sedangkan ‘tertiary needs’ bermakna fulfilling luxury goods with the aim of fulfilling personal pleasure (pemenuhan barang mewah dengan tujuan memenuhi kesenangan pribadi).

    Nur menambahkan, dalam hierarki pendidikan di Indonesia, pendidikan tinggi memang merupakan jenjang paling tinggi.

    Baca Juga: Mendikbudristek Batalkan Semua Kenaikan UKT Tahun Ini

    Meski demikian, pendidikan tersier tidak sama artinya dengan pendidikan mewah. Sebaliknya, kebutuhan tersier tidak bisa dikaitkan dengan pendidikan tinggi.

    Bagaimana seharusnya kontribusi masyarakat?
    Jenjang pendidikan di Indonesia dibagi ke dalam empat kelompok, yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

    Pemerintah menetapkan pendidikan dasar (prasekolah hingga sekolah menengah pertama (SMP) dan menengah (SMA) sebagai program wajib belajar 13 tahun, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

    Sedangkan jenjang pendidikan lainnya, termasuk pendidikan tinggi merupakan pendidikan opsional.

    Pemerintah sendiri memang belum sepenuhnya bisa membiayai pendidikan tinggi. Hanya sekitar 15% anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan tinggi.

    Baca Juga: Seperti Ini Dampak Pemeringkatan Perguruan Tinggi pada Kualitas Penelitian dan Pendidikan di Indonesia

    Hal ini tentu saja berdampak pada perlunya kontribusi masyarakat dalam membiayai pendidikan tinggi.

    Jenis kontribusi—seperti iuran pengembangan institusi dan uang kuliah tunggal dan besarannya—tergantung kepada status dari perguruan tinggi negeri.

    Karena pemerintah belum bisa mendanai pendidikan tinggi sepenuhnya, maka perlu dipastikan aksesibilitas bagi masyarakat dengan status ekonomi sosial rendah agar mereka tetap bisa berpartisipasi dalam pendidikan tinggi.

    Bantuan pendidikan melalui skema beasiswa perlu diperbanyak dan tentu saja kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)—sistem pembayaran biaya kuliah yang didasarkan pada kemampuan ekonomi calon mahasiswa atau keluarganya)—juga perlu diimbangi dengan kualitas sarana prasarana dan pembelajaran.

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

  • Bukan Pinjol, Skema Pembiayaan Pendidikan Tinggi untuk PTN dan Kedinasan Harusnya Dibuat Setara

    Bukan Pinjol, Skema Pembiayaan Pendidikan Tinggi untuk PTN dan Kedinasan Harusnya Dibuat Setara

    7cloud.asia – Anggota DPR Wisnu Wijaya mengkritisi usulan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy terkait pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol).

    Wisnu menyebut usulan tersebut tidak menyelesaikan akar masalah pembiayaan pendidikan tinggi. Sebaliknya, skema lewat pinjol berisiko menjadi bom waktu bagi mahasiswa yang terjerat utang dan bunga yang wajib dibayarkan.

    Kami menilai, ujarnya, usulan tersebut tidak etis dan tidak memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengkarut pembiayaan pendidikan tinggi.

    ”Sebab dalam pandangan kami, akar masalahnya terletak pada kesenjangan pembiayaan dan komitmen pemerintah dan PTN untuk mematuhi regulasi yang sudah dibentuk, sehingga kedua hal itu yang semestinya dibenahi,” katanya dikutip Parlementaria, Selasa (9/7/2024).

    Merujuk pada kajian KPK, Wisnu menegaskan, masalah pembiayaan pendidikan tinggi karena ada ketimpangan anggaran antara perguruan tinggi negeri dan sekolah kedinasan kementerian/lembaga.

    “Dari 20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan, ternyata Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya menerima Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian/lembaga (PTKL) atau lebih besar 4,5 kali lipat dibandingkan PTN,” jelasnya.

    Baca Juga: Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    Dari kajian tersebut juga terungkap pemerintah hanya memberikan bantuan biaya pendidikan tinggi untuk setiap mahasiswa di PTN sebesar Rp 3 juta per semester.

    Jauh berbeda dengan bantuan pendidikan yang diperoleh mahasiswa di PTKL yang bisa mencapai Rp 16-20 juta per semester. “Ketimpangan ini berimbas pada mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di PTN,” jelas Wisnu.

    Sementara, dari sisi regulasi, ia menilai skema pembayaran UKT lewat pinjol berbunga berpotensi melanggar undang-undang.

    Dia menyebut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan pemerintah untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan sejumlah cara.

    “Pasal 76 Ayat (2), pemerintah dan/atau perguruan tinggi memberikan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dengan cara memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” jelasnya.

    Baca Juga: Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

    Wisnu khawatir skema pembayaran UKT dengan pinjol dapat menjerumuskan mahasiswa pada masalah yang lebih buruk tatkala mengalami kemacetan dalam pelunasannya.

    Sejumlah masalah sosial seperti tindak kriminalitas hingga bunuh diri sangat mungkin menjadi bahaya yang menghantui sebagai ekses dari dampak negatif pinjol.

    Pada Mei 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat lewat pinjaman online se-Indonesia pada Mei 2023 mencapai Rp54,16 triliun, dimana sebagian pinjaman itu mengalami kemacetan hingga Rp 1,72 triliun.

    Para nasabah yang mulai tercekik ini banyak yang mengambil jalan dengan cara berutang pada pinjol lain untuk menutup tagihan pokok hingga bunga mereka.

    “Demikian lingkaran setan ini terbentuk yang kemudian menimbulkan rasa frustasi bagi sebagian nasabah sehingga mendorong mereka pada tindak kriminalitas hingga keinginan untuk bunuh diri,” pungkasnya.

  • Masalah Pendidikan Tinggi di Indonesia: Adanya Previlese untuk Perguruan Tinggi Kedinasan

    Masalah Pendidikan Tinggi di Indonesia: Adanya Previlese untuk Perguruan Tinggi Kedinasan

    7cloud.asia – Persoalan utama pendidikan tinggi di Indonesia bukan sekadar tumpang tindih program studi antara Perguruan Tinggi Kedinasan (PTKL), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), melainkan pada ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan.

    Hal ini diungkapkan anggota Komisi X DPR, Sofyan Tan di sela kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025) seperti dilansir di Parlementaria.

    “Kalau soal prodi sama, seperti pariwisata, itu tidak masalah. Masalahnya ada di anggaran. Pemerintah memberi biaya operasional jauh lebih tinggi untuk PTKL dibanding PTN, padahal sama-sama membuka prodi umum. Itu yang tidak adil,” tegasnya.

    Menurutnya, PTKL seharusnya hanya difokuskan pada program studi kedinasan yang memang tidak bisa digantikan oleh sipil, seperti militer atau pemerintahan. Kalau masuk ranah umum, harusnya regulasinya disetarakan.

    Sofyan juga menyoroti tingginya biaya operasional PTKL jauh lebih besar dibanding PTN maupun PTS, sementara kualitas SDM dosennya masih belum mencapai yang diharapkan.

    “Biaya operasional PTKL jauh lebih besar dibanding PTN atau PTS, tapi kualitas SDM dosennya masih belum mencapai yang diharapkan,” tambahnya.

    Baca: Keadilan di pendidikan tinggi masih jauh dari harapan

    Sofyan menilai, alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan yang belum tepat sasaran.

    Ia menekankan, apabila dana yang mencapai Rp778 triliun benar-benar digunakan untuk layanan pendidikan, seluruh jenjang pendidikan bisa digratiskan.

    “UU mengamanatkan 20 persen APBN untuk pendidikan, tapi faktanya banyak yang tidak digunakan langsung untuk layanan pendidikan. Kalau Rp778 triliun benar-benar dipakai, dari TK sampai sarjana bisa gratis semua,” tegasnya.

    Ia bahkan memaparkan hitungan sederhana terkait pembiayaan mahasiswa di Indonesia. Dengan jumlah sekitar 9–10 juta mahasiswa, kebutuhan beasiswa setara KIP Kuliah yang mencapai Rp16 juta per tahun hanya sekitar Rp160 triliun.

    “Artinya, semua mahasiswa bisa kuliah gratis. Kita punya dana lebih dari cukup, tapi orientasinya dipakai untuk program lain seperti makan bergizi. Ini soal pilihan politik, mau prioritaskan gizi atau pendidikan tinggi,” jelas Sofyan.

    Legislator dari Dapil Sumatera Utara I itu menilai, tanpa pembenahan kebijakan anggaran, ketimpangan dalam dunia pendidikan tinggi akan terus terjadi. Pemerintah seharusnya benar-benar fokus pada sertifikasi dosen terbayar, UKT ringan, serta peningkatan sarana kampus.

    Baca: Ketidakadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia

    Selain itu, Sofyan Tan menyoroti persoalan mahalnya biaya akreditasi yang justru paling memberatkan Perguruan Tinggi Swasta kecil.

    “PTS besar mungkin masih sanggup, tapi yang kecil ini kesulitan. BAN-PT pun sama saja, meski dibiayai negara, tetap ada pungutan yang tidak transparan. LAM memang mahal, tapi jelas mekanismenya profesional,” tegasnya.

    Untuk itu, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi akreditasi bagi perguruan tinggi. Kalau biayanya Rp60 juta, ujarnya, setengahnya ditanggung negara, sisanya kampus.

    Lebih jauh, ia kembali menekankan pentingnya adanya Bantuan Operasional untuk PTS. “Kalau PTN punya BOPTN, seharusnya PTS juga ada dukungan serupa. Jumlah mahasiswa PTS di Indonesia sangat besar, tidak adil jika mereka hanya bergantung pada UKT,” jelasnya.

    Data Kemendikbud 2024 menunjukkan sekitar 60 persen mahasiswa Indonesia berkuliah di PTS, sehingga kebijakan subsidi dan bantuan operasional menjadi krusial untuk menjaga mutu pendidikan.

    Baca: Lebih dari 40 persen anggaran pendidikan dialihkan ke MBG

  • Perangkingan Global Membuat Pendidikan Tinggi di Indonesia Kehilangan Arah

    Perangkingan Global Membuat Pendidikan Tinggi di Indonesia Kehilangan Arah

    7cloud.asia – Pendidikan tinggi Indonesia tengah menghadapi krisis arah dan kualitas. Secara umum, perguruan tinggi di Indonesia tertinggal dibanding negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

    Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Evaluasi & Outlook Pendidikan Tinggi Riset Menuju Kampus Global” pada Selasa (16/12/2025) di Jakarta.

    Diskusi yang digelar Universitas Paramadina ini menjadi forum refleksi kritis terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia di tengah persaingan global dengan menghadirkan pemangku kepentingan strategis dari legislatif dan pimpinan perguruan tinggi nasional.

    “Dunia kampus kita telah kehilangan momentum untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, daya inovasi, riset dan lainnya, apalagi untuk mengejar ketertinggalan kualitas SDM dengan negara-negara seperti Singapura dan Malaysia,” ujar Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini dalam kesempatan tersebut.

    Menurutnya, kualitas perguruan tinggi berbanding lurus dengan daya saing ekonomi suatu bangsa. Ia mencontohkan, Vietnam yang berhasil memacu pertumbuhan ekonomi hingga 7,5 persen per tahun sebagai buah dari keberhasilan membangun kualitas SDM melalui pendidikan tinggi.

    Baca: Ada kesenjangan dalam pendidikan tinggi di Indonesia

    Ia juga mengkritik praktik ekspansi masif perguruan tinggi negeri di Indonesia yang mengabaikan kualitas.

    “Ketika rasio dosen dan mahasiswa dilakukan di kampus negeri, maka ketahuan rasio dosen vs mahasiswa ternyata 1 : 250. Jelas hal itu tidak sehat bagi kampus negeri dan tidak sehat bagi ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan,” tegasnya.

    Lebih jauh, mantan ekonom INDEF ini menilai pembukaan kelas magister oleh kampus negeri di Jakarta tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu akademik.

    “Itu praktis hanya kelas untuk menambah pendapatan kantong dosen-dosennya. Tidak ada hubungannya dengan peningkatan kualitas dosen, riset dan inovasi perguruan tinggi,” ujarnya.

    Didik menyerukan agar orientasi perguruan tinggi negeri kembali pada riset dan inovasi, bukan sekadar pengajaran massal.

    Baca: Dampak pemeringkatan perguruan tinggi pada kualitas penelitian di Indonesia

    Sementara itu, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menggarisbawahi tiga isu utama pendidikan tinggi nasional, yakni ketersediaan dan akses, keterjangkauan biaya, serta kualitas perguruan tinggi yang masih terpusat di Pulau Jawa.

    Ia menekankan bahwa tantangan riset dan inovasi semakin mendesak seiring perubahan kebutuhan dunia industri dan masyarakat.

    Menurut Hetifah, perguruan tinggi Indonesia perlu bertransformasi dari sekadar institusi pengajaran menuju pusat inovasi dan penggerak kemajuan ekonomi.

    Evolusi ini penting agar lulusan mampu menjawab tantangan strategis nasional seperti energi terbarukan, ketahanan pangan, dan penguasaan sains serta teknologi.

    Dari perspektif transformasi kelembagaan, Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung Prof. Herry Suhardiyanto, menekankan pentingnya peningkatan kualitas berbasis strategi dan perencanaan jangka panjang.

    Prof. Herry menyampaikan bahwa perangkingan global dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam merumuskan prioritas sumber daya dan arah transformasi kampus.

    Baca: Jumlah mahasiswa baru di sejumlah perguruan tinggi menurun

    Ia mendorong perguruan tinggi untuk bergerak dari teaching university menuju research university hingga entrepreneurial university atau yang ia sebut sebagai “kampus berdampak”.

    Menurutnya, kampus harus menjadi penghela ekonomi berbasis ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based economy), sekaligus berkontribusi nyata dalam perumusan kebijakan publik.

    Pandangan kritis terhadap perangkingan global disampaikan oleh Prof. Andi Andriansyah., Ia menilai bahwa fokus berlebihan pada indikator kuantitatif seperti publikasi, sitasi, dan reputasi akademik telah menimbulkan distorsi tujuan pendidikan tinggi.

    Menurutnya, perangkingan ini membuat kampus seolah-olah menjadi fabrikasi publikasi, sitasi, juga artikel tetapi tidak mengukur efek dan dampaknya kepada masyarakat lokal secara umum.

    Ia mengingatkan bahwa banyak persoalan lokal dan regional justru terabaikan akibat obsesi terhadap standar global.

    “Akhirnya dosen dan civitas akademika tertekan untuk meningkatkan kuantitas dari riset mereka, bukan mengejar kualitas dari dampak riset tersebut,” tambahnya.

    Prof. Andi mengusulkan pergeseran paradigma dari global ranking menuju global relevance, yakni pengakuan dunia terhadap kampus yang relevan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

  • Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

    Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

     

    7cloud.asia – Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk menghapus dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf menilai keberadaan PTS sangat strategis karena menampung lebih dari separuh mahasiswa Indonesia, sehingga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutannya.

    Hal tersebut disampaikan Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR bersama LLDIKTI Wilayah III, IV, XI, XII, dan XIV di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Menurutnya, pembentukan Panja SPMB dilatarbelakangi oleh keresahan yang dirasakan pengelola perguruan tinggi swasta di berbagai daerah.

    Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang berdampak pada keberlangsungan institusi.

    “Lahirnya Panja ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh keresahan dari seluruh pengelola PTS. Sejak 2022 sampai sekarang tren jumlah mahasiswa baru terus menurun,” ujar Furtasan.

    Baca: Negara Diminta Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap perguruan tinggi swasta.

    Sebab, ia meyakini bahwa PTS bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan tinggi nasional, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang berkontribusi besar dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

    “Keberadaan PTS bukan hanya sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi kita. Jangan lagi ada dikotomi antara negeri dan swasta,” katanya.

    Berdasarkan data Kemendikti, lebih dari 54 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada perguruan tinggi negeri.

    Furtasan juga menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai masih memberikan dampak signifikan terhadap PTS.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa di PTS 

    Salah satunya adalah panjangnya tahapan seleksi PTN yang membuat calon mahasiswa menunda keputusan untuk mendaftar ke perguruan tinggi swasta.

    Pasalnya, kondisi tersebut menyulitkan PTS dalam menyusun perencanaan akademik maupun keuangan karena jumlah mahasiswa baru baru dapat dipastikan setelah seluruh rangkaian seleksi PTN selesai.

    Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mempercepat jadwal seleksi PTN pada tahun ini.

    Namun demikian, ia menyampaikan aspirasi sejumlah PTS yang menginginkan proses seleksi dapat diselesaikan lebih awal agar tidak mengganggu penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta.

    Furtasan juga mendorong evaluasi terhadap jalur mandiri PTN. Menurutnya, jalur tersebut perlu diatur secara proporsional agar tidak semakin mempersempit ruang bagi PTS dalam menjaring calon mahasiswa.

    Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PTS saat ini tidak hanya berasal dari persaingan dengan PTN, tetapi juga persaingan yang semakin ketat antarperguruan tinggi swasta.

  • Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    7cloud.asia – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai ekosistem dan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini belum menciptakan persaingan yang adil antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

    Menurutnya, kebijakan penerimaan mahasiswa baru di PTN yang terus meningkat tanpa pengaturan yang proporsional telah memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan PTS di berbagai daerah.

    Didik mengatakan, kehadiran ribuan sekolah dan perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat, organisasi keagamaan, maupun yayasan merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam menjalankan amanat konstitusi.

    Dia menambahkan, peran masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, Gereja dalam bidang pendidikan dan pendidikan tinggi hendaknya tidak diabaikan.

    Peran tersebut sudah nyata di lapangan dan menjamur ribuan dan puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi di seluruh pelosok Nusantara.

    “Itu semua adalah partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

    Namun demikian, ia menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah belum memberikan ruang yang setara bagi PTS untuk berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar, sehingga mengurangi daya tampung calon mahasiswa di PTS.

    Ia mencontohkan beberapa PTN yang menerima lebih dari 20 ribu mahasiswa baru setiap tahun. Jumlah tersebut, menurutnya, setara dengan total mahasiswa di sejumlah universitas ternama dunia. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum adanya kebijakan yang mengatur keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

    Prof. Didik juga mengungkapkan bahwa jumlah mahasiswa nasional meningkat signifikan, dari sekitar 2,9 juta pada 2022 menjadi sekitar 4,5 juta pada 2025. Namun, peningkatan tersebut dinilai lebih banyak terserap oleh PTN sehingga banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa.

    Penerimaan mahasiswa baru tanpa batas seperti ini sudah banyak mematikan PTS. PTS merasakan situasi tidak adil karena selain sumber daya negara diraup PTN, juga ada pembiaran kebijakan yang mematikan PTS.

    “Tidak ada perlindungan negara yang memadai terhadap PTS yang merupakan inisiatif partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

    Menurut Didik, kondisi tersebut membuat banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa secara drastis dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Bahkan, sebagian perguruan tinggi swasta terpaksa menghentikan operasionalnya karena tidak mampu mempertahankan keberlangsungan institusi.

    Ia juga menilai PTN mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai universitas riset menuju orientasi peningkatan jumlah mahasiswa.

    Padahal, menurutnya, PTN memperoleh dukungan anggaran yang besar dari pemerintah melalui APBN, sementara PTS mengandalkan dana masyarakat dan yayasan penyelenggara.

    “PTN sekarang menjalankan peran pengajaran yang tidak jauh berbeda dengan kursus-kursus biasa. PTN akhirnya merusak diri sendiri, terjebak ke dalam pola belajar mengajar ala kursus, minus kualitas riset dan absen dari jajaran elite universitas regional dan global,” ujarnya.

    Didik juga menyoroti pembukaan kampus-kampus tambahan oleh sejumlah PTN di kota-kota besar. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan peningkatan kualitas riset maupun inovasi, melainkan lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan mahasiswa.

    Ia menilai pemerintah perlu membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih berkeadilan.
    Menurutnya, apabila PTN memperoleh pembiayaan dari negara sekaligus diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, maka dukungan anggaran bagi PTS juga perlu diberikan secara proporsional agar keduanya dapat menjalankan amanat konstitusi secara setara.

    “Dengan alokasi sumber daya yang tidak adil dan tidak ada aturan yang membatasi PTN, maka sejatinya PTN tengah menindas PTS. Dengan membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka sejatinya negara telah melakukan praktik dan kebijakan diskriminasi,” tutupnya.