7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengritisi penertiban kawasan hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) dalam beberapa waktu terakhir.
Fakta yang ditemukan WALHI di sejumlah daerah, terungkap penertiban kawasan hutan semakin memperburuk kondisi di lapangan.
Alih-alih memastikan pemulihan hak masyarakat dan ekosistem hutan yang selama ini dirusak oleh aktivitas ilegal korporasi sawit, penertiban kawasan hutan justru melegalisasi perusakan lingkungan.
Di Kalimantan Barat, dari hasil pengumpulan data dan informasi serta pemberitaan beberapa media, WALHI Kalbar menemukan saat ini sudah ada 4 Perusahaan yang sudah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang kemudian disegel.
Perusahaan yang disegel antara lain; PT. Rezeki Kencana di Kabupaten Kubu Raya seluas 1.672,83 hektare, PT. Riau Agrotama Plantation di Kapuas Hulu seluas 1.909,23 hektare, PT. Satria Multi Sukses di Kabupaten Landak seluas 1.371,73 hektare.
Baca: Penertiban kawasan hutan melegalisasi kejahatan lingkungan oleh Negara
Untuk perusahaan PT. SMS ini sendiri pada tanggal 3 Maret 2025 masyarakat sempat melakukan aksi menuntut perusahaan sawit itu mengembalikan hutan lindung seluas 238,51 hektare yang diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS.
Tak lama kemudian pada tanggal 17 Maret 2025 perusahaan PT. SMS di segel satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tuntutan masyarakat terkait pengembalian hutan lindung yang menjadi wilayah kelola masyarakat.
Perusahaan lainnya yaitu PT. Duta Palma yang berada di dua kabupaten Bengkayang dan Sambas, Kalimantan Barat, dengan luas lahan sawit 137.626,01 hektare.
Perusahaan ini kemudian segel satgas PKH, lalu diberikan kepada PT. Agrinas Nusantara. Tetapi pengambil alih PT. Duta Palma tidak menyelesaikan konflik yang sebelumnya terjadi terhadap buruh yang di-PHK.
Baca: Catatan kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan
WALHI Kalbar menilai Perpres No 5 Tahun 2025 hanya menguntungkan negara karena penguasaan lahan, lahan yang diambilalih dan kawasan yang disegel tidak dikembalikan sesuai dengan fungsinya.
”Selain itu, WALHI khawatir penertiban ini juga menyasar masyarakat di Kalimantan Barat, seperti yang saat ini telah terjadi di wilayah-wilayah lain,” kata Indra Syahnanda, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI.
Di Sumatera Barat, WALHI mencatat ada sekitar 105 ribu hektare lahan telah dipasangi segel oleh Satgas PKH. Namun hingga kini, belum jelas untuk siapa sesungguhnya proses penertiban ini ditujukan.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Wengky Purwanto mempertanyakan penertiban ini. Dia menegaskan, seharusnya hutan dipahami bukan sekadar aset legal formal, tetapi sebagai penyangga sistem kehidupan.
Ditekannya bahwa hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan bahkan nilai spiritual bagi masyarakat yang menggantungkan hidup darinya.
”Maka hutan harus dilihat sebagai aset negara yang harusnya dipulihkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Perpres sebagai salah satu sanksi,” katanya
Baca: Militerisasi kawasan hutan mengancam masyarakat
Wengky menambahkan, bahwa tipologi sawit dalam kawasan hutan itu sangat beragam sekali. Misalnya di kabupaten Agam, PT AMP, perusahaan yang terhubung dengan Wilmar Grup. Sekitar 1500 hektare lahan yang disegel.
Jika dilihat sejarah asal usul lahan, bahwa wilayah tersebut awalnya merupakan tanah ulayat milik Masyarakat Adat, yang awalnya disepakati untuk dibangun kebun plasma, namun hingga kini tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
Sehingga ketika satgas PKH menertibkan 1500 hektar yang dikelola PT AMP, harusnya penertiban tersebut diikuti dengan pengembalian wilayah kepada pemilik hak ulayat dan mengembalikan fungsi sebagai mana awalnya.
Kompleksnya tipologi penguasaan di kawasan hutan ini, memang tidak mampu dijawab dengan Perpres 5 tahun 2025 yang menyederhanakan persoalan.
“Jelas kita membutuhkan UU Kehutanan baru yang mampu menjawab tata kelola hutan Indonesia yang buruk,” kata Wengky.
