7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi DPR Siti Aisyah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan melalui penunjukan sebagai langkah inkonstitusional.
Ia menjelaskan penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan, tetapi bukan bentuk final dari rangkaian proses penetapan kawasan hutan sebagaimana Putusan MK terhadap pengujian Undang-undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Beleid itu menegaskan, penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan sepihak hanya dari pemerintah, sedangkan dasar hukumnya UUD 1945 pasal 1 (ayat 2) penegasan kedaulatan rakyat
”Yang artinya rakyat harus diturut sertakan dalam pemetaan, bukan asal ditunjuk sehingga dalam pembuatan pasal harus disesuaikan lagi sebagaimana Putusan MK,” ujarnya dalam rapat Harmonisasi RUU Kehutanan, di Ruang Baleg, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca: Masyarakat Adat Tolak Penetapan Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional
Oleh, karena itu penetapan kawasan hutan harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Jika hal tersebut terjadi, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Jadi intinya, lanjutnya, saya mendorong agar rakyat harus diikut sertakan dalam penetapan kawasan hutan (yang) dimasukan dalam pembahasan RUU Kehutanan.
“UU (ini harus) dibentuk untuk menyelesaikan masalah masyarakat yang berada di kawasan hutan,” ujar politisi PDIPerjuangan ini.
Baca: Alami Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Dayak Kualan Minta DPR Turun Tangan
Menurutnya, problematika kehutanan sampai saat ini tidak menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan dan hanya berlindung dengan telah melakukan tahap penunjukan saja di atas kertas.
Seolah-olah menyamakan antara penunjukan dan penetapan sudah sama kepastian hukumnya.
Dia menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan menurut Undang-undang nomor 41/1999 dilakukan melalui empat tahap mulai dari penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.
Negara boleh menunjuk tetapi tidak hanya cukup menunjuk, melainkan harus dilakukan penataan batas dan juga pemetaan.
