7cloud.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 375 ribu pengecer gas melon atau LPG 3 kg naik statusnya menjadi sub-pangkalan resmi.
Menurut Bahlil, berubahnya nama pengecer menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg merupakan perintah Presiden menyusul kelangkaan yang terjadi di sejumlah daerah akibat larangan pembelian LPG 3 kg di pengecer.
Peningkatan status pengecer gas LPG 3 kg ini direalisasikan mulai hari Selasa (4/2/2025) seiring adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan kembali pengecer.
Bahlil menambahkan, pihaknya tak menerapkan syarat khusus kepada para pengecer yang beralih ke sub-pangkalan. Para pengecer itu secara otomatis menjadi sub-pangkalan.
“Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan, langsung dia otomatis dan sistemnya sudah jalan dari pagi. Pertamina dengan ESDM sudah memerintahkan bahwa pengecer menjadi sub-pangkalan,” terangnya kepada media usai menghadap presiden di Istana, Selasa (4/2/2025).
Ia menyebut nantinya Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan LPG 3 kg oleh sub-pangkalan ini berjalan sesuai ketentuan.
Baca: Presiden perintahkan pengecer LPG 3 Kg diaktifkan lagi
“Kita akan memverifikasi pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah,” ucapnya.
Data dari Pertamina Niaga, jumlah pengecer LPG 3 kg saat ini berada di angka 375 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, nantinya Pertamina akan membekali sub-pangkalan LPG 3 kg dengan sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun.
Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
“Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Bahlil pula.
Baca: Anggaran subsidi cukup tapi LPG 3 Kg tetap langka
Presiden Prabowo Subianto memberikan tiga arahan kepada Menteri ESDM agar subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran.
Arahan itu adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran, tata kelolanya harus baik, memastikan rakyat harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG.
Bahlil menjelaskan, presiden telah memberi arahan sejak Senin (3/2/2025) malam terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan ‘gas melon’ tersebut.
Pemerintah telah mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan mengubah status mereka menjadi subpangkalan yang lebih mudah diawasi.
“Makanya kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi subpangkalan,”pungkas Bahlil.
