Tag: penghitungan suara ulang

  • Pemilu 2024: KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang di 1.583 TPS

    Pemilu 2024: KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang di 1.583 TPS

    7cloud.asia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penghitungan suara ulang di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 18 provinsi di Indonesia.

    Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik memerinci bahwa ada 1.583 TPS di 18 provinsi tersebut yang telah melakukan penghitungan suara ulang.

    “Data sementara perhitungan suara ulang di TPS, dari 18 provinsi yang sudah kami data itu ada sebanyak 1.583 TPS telah dilakukan perhitungan suara ulang karena berbagai hal,” katanya, saat konferensi pers di KPU, Jumat (23/2/2024).

    Idham memaparkan lebih 1500 TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang tersebut tersebar di 1.057 desa 505 kecamatan dan 139 kabupaten/kota.

    Baca: Pelaksanaan mungutan suara susulan di Paniai belum jelas kapan dilakukan 

    Idham menjelaskan bahwa 18 provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

    Penghitungan ulang juga dilakukan di Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat dan Lampung.

    Selain itu, menurut Idham, pemungutan suara ulang telah dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

    Pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pasal 372 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017.

    Baca: Hanya 9 Partai yang diprediksi lolos ke Senayan

    Terkait pemungutan suara susulan, KPU melakukannya di 225 TPS yang tersebar di 38 provinsi, sedangkan sebanyak 71 TPS untuk pemungutan suara lanjutan.

    KPU Perbaiki Data Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 di 74.181 TPS

    “Total TPS yang mengadakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS. Pemungutan suara lanjutan sebanyak 71 TPS. Ini diatur dalam Pasal 109 Peraturan KPU No 25/ 2023,” ujarnya.

    Idham menambahkan, total pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan, serta pemungutan suara lanjutan dari 38 provinsi sebanyak 982 TPS.

    Baca: Pemilu susulan di Jakarta Utara diundur karena masalah logistik

    Terkait batas waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara, Idham menjelaskan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

    “Nanti ada beberapa daerah dalam kondisi wilayah yang sulit di jangkau sehingga transportasi pengiriman logistik terlambat, seperti di Paniai, Papua Tengah, pungkasnya.