7cloud.asia – Penonaktifan NIK (Nomor Induk Kependudukan) warga yang berdomisili luar Jakarta dinilai dapat mengurangi beban ekonomi kota tersebut.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisaksi Yayat Supriatna mengatakan bahwa banyak warga Jakarta yang kini sudah tinggal di kota-kota penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) namun masih menikmati fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta.
“Kalau jadi daerah khusus, beban ekonomi (Jakarta) terkait jasa, fasilitas bansos, pendidikan hingga kesehatan yang angkanya hampir Rp12-18 triliun bisa berkurang,” kata Yayat dalam diskusi daring bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota yang disaksikan di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Lebih rinci, ia menyebut bahwa saat ini dari 12 juta penduduk Jakarta, hanya sembilan juta penduduk yang benar-benar menetap di Jakarta.
Sedangkan sisanya sebanyak tiga juta penduduk sudah tinggal di luar Jakarta sebagai komuter.
Baca:Pemprov-DKI-Jakarta-usulkan-92000-NIK-untuk-dinonaktifkan
Sejak tahun 1990-an, warga Jakarta mulai berpindah ke kota-kota penyangga, seperti Bodetabek karena rumah semakin sulit didapat dan harga tanah di Jakarta semakin mahal. Pun demikian dengan biaya hidup di Jakarta.
Karena itu, Yayat mengapresiasi kebijakan penonaktifan NIK warga Jakarta yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
Penghapusan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI dinilai bermanfaat untuk jangka panjang.
Hal itu karena dokumen warga Jakarta dan data pemilih pilkada menjadi lebih akurat serta penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Baca:Rencana-penonaktifan-NIK-warga-luar-Jakarta-bikin-bingung
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengatakan penghapusan NIK DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan konsekuensi warga yang sudah tak lagi berdomisili di Jakarta.
“Jadi bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakarta-nya, saya kira itu suatu konsekuensi karena kan mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga itu suatu konsekuensi yang harus diterima,” kata dia di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan setiap warga negara yang memilih menetap dan tinggal di luar Jakarta harus segara mengurus dokumen pindah domisili.
Menurut William, warga negara yang baik harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya, termasuk aturan mengenai hak politik, yakni warga yang tinggal dan menetap di luar Jakarta tidak bisa lagi menggunakan hak politik memilih pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama, dia menetap di sana, saya kira harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar. Mereka seharusnya menggunakan hak politiknya dimana dia tinggal,” katanya.
Baca:Penonaktifan-NIK-daerah-khusus-Jakarta-dilakukan-bertahap-mulai-April-2024
William berharap penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI bermanfaat untuk jangka panjang.
Hal itu karena dokumen warga Jakarta dan data pemilih pilkada menjadi lebih akurat, serta penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Dia mengatakan, Dinas Dukcapil sedang merapikan data berkaitan dengan kependudukan.
“Jadi KTP yang selama ini tinggal di luar Jakarta akan dihapus agar bantuan sosial yang dikucurkan dari pemda itu tepat sasaran. Termasuk dalam hal ini kita akan menghadapi pemilihan gubernur Jakarta,” kata William.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sebanyak 92.432 NIK di antaranya karena warga tersebut meninggal dunia dan Rukun Tetangga (RT) yang lokasinya telah beralih fungsi dari permukiman menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.
Sumber:Antaranews.com
