7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, pemagaran laut merupakan bentuk dari perampasan ruang laut (ocean grabbing).
Sebelumnya WALHI telah mendesak dihentikannya perampasan ruang laut karena proyek reklamasi di 28 provinsi, termasuk proyek pertambangan pasir laut.
Ocean grabbing mengacu pada perampasan penggunaan, kontrol atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk.
Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dengan menggunakan tindakan yang merusak mata pencaharian masyarakat atau menghasilkan dampak yang merusak kesejahteraan sosial-ekologis.
“Perampasan ruang laut dapat dilakukan oleh lembaga publik, kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang,” demikian WALHI dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya.
Baca: Koalisi Masyarakat Pesisir desak pembatalan kebijakan ekspor pasir laut
Terkait pemagaran laut di Tangerang, WALHI menegaskan, hal ini harus dilihat sebagai bagian dari PSN, meskipun dibantah oleh Pemerintah.
Penegasan WALHI ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12/2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Di dalam regulasi yang keluar sebelum Jokowi lengser menjelang akhir tahun lalu, disebutkan dengan jelas bahwa Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) masuk ke dalam PSN.
Sejak lama, PIK 2 telah menyebabkan hilangnya hutan mangrove,menyebabkan banjir yang sangat parah sampai masyarakat tidak dapat menangkap ikan.
Belum hilangnya sawah dan sungai, serta intimidasi dalam bentuk bentuk pemaksaan warga untuk menerima uang ganti rugi atau harga penjualan murah atas lahan mereka.
“Jika menolak warga mendapatkan intimidasi dari hingga kriminalisasi,” imbuh WALHI dalam pernyataan itu.
Baca: Penjelasan Agung Sedayu Group soal sertifikat di atas laut Tangerang
WALHI juga melihat, terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut Tangerang tersebut.
Dalam pernyatannya, WALHI memeparkan UU Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 5 menyebut bahwa ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
Terkait dengan tata ruang pesisir dan laut diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 yang melahirkan turunan pengaturan ruang laut atau RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil) yang sekarang diintegrasikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2023-2043, disebutkan bahwa di wilayah ini diperuntukkan sebagai kawasan perikanan budidaya.
“Dengan demikian, penerbitan SHGB merupakan pidana tata ruang yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sekaligus oleh sejumlah perusahaan yang nama-nama telah disebutkan di atas,” demikian WALHI dalam keterangannya.
Baca: Penambangan pasir laut bikin susah nelayan tradisional
Penjelasan pemerintah
Pada Senin, 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur.
Selain itu juga terdapat sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta 9 (sembilan) bidang tanah atas nama perorangan dan SHM sebanyak 17 bidang.
Penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) dalam bentuk SHGB dan SHM kepada korporasi maupun perorangan di wilayah laut merupakan pelanggaran hukum.
WALHI menegaskan, pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan sertifikat tersebut harus diusut tuntas.
Penelusuran WALHI menemukan dua perusahaan yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang mendapatkan SHGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.
Baca: Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tolak kebijakan impor pasir laut
Berdasarkan penelusuran WALHI melalui dokumen akta perusahaan. Kedua perusahaan terindikasi berafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group, sebuah korporasi pengembang properti raksasa.
Afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari kepemilikan saham PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua.
Selain kepemilikan saham dari PT Agung Sedayu dan PT Pantai Indah Kapuk Dua, afiliasi Agung Sedayu Group terlihat dari bercokolnya nama Belly Djaliel dan Freddy Numberi (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2004-2009) sebagai Direktur dan Komisaris pada dua perusahaan tersebut.
Dua nama perorangan tersebut merupakan pengurus pada beberapa entitas usaha Agung Sedayu Group.
Kepemilikan saham Agung Sedayu Group melalui entitas usaha dan orang-orang afiliasinya pada dua perusahaan pemegang SHGB di wilayah laut yang dipagari sepanjang 30,16 kilometer semakin menguatkan dugaan banyak pihak bahwa korporasi pengembang properti raksasa tersebut terlibat dalam kasus pemagaran laut.
