Tag: perburuan

  • Marak Perburuan Satwa Liar, WWF Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

    Marak Perburuan Satwa Liar, WWF Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

    7cloud.asia – Perburuan satwa liar yang dilindungi masih terus terjadi. Padahal ini merupakan kejahatan serius dan butuh komitmen konkret dari pemerintah untuk menghentikannya.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama Yayasan konservasi WWF Indonesia, Aditya Bayunanda pada Kamis (09/11/2023) di Jakarta.

    Melansir Antaranews, Aditya menjelaskan peruburuan satwa liar yang dilindungi membawa dampak besar, tidak hanya dapat menyebabkan kepunahan, tetapi juga dapat mengganggu rantai ekosistem di hutan.

    Perburuan satwa liar juga dapat berdampak pada warga sekitar kawasan hutan. Dia mencontohkan kebun warga rusak akibat hama babi.

    baca: pro kontra konservasi ex situ dalam pelestarian satwa

    Hal ini akibat populasi babi yang meningkat karena harimau sebagai pemangsanya semakin langka di hutan.

    Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan sepanjang tahun 2023 telah terjadi 1.098 kasus perburuan liar satwa dilindungi di Indonesia.

    Memang Aditya tidak menyebutkan secara spesifik jenis satwa yang sering menjadi korban perburuan.

    Namun, berdasarkan data KLHK menunjukkan alasan keprihatinan pihak yayasan konservasi internasional tertua di Indonesia itu.

    baca: mitigasi dampak perubahan iklim dan el-nino pada satwa liar

    Apalagi ancaman hukuman bagi pelaku perburuan masih rendah. Perburuan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya.

    Dalam UU tersebut diberlakukan sanksi berupa kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

    “Itu pun bisa remisi, bisa-bisa sisa hukumannya 1-2 tahun penjara. Maka terlalu lunak belum menimbulkan efek jera terhadap pelaku perburuan tak sebanding dengan kerusakan yang mereka buat,” jelasnya.

    Karena itu, ia berharap lembaga pemerintah untuk melakukan revisi UU tersebut dan menambah bentuk hukumannya agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

    baca: kemarau panjang akibat el-nino ancam ruang hidup satwa liar

    Memang, lembaga nya sangat mengapresiasi komitmen pemerintah yang di antaranya melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK yang terus menggencarkan operasi penangkapan pelaku perburuan, penyelundupan dan penyelamatan satwa dilindungi yang menjadi korban.

    Seperti yang dilakukan pada Sabtu lalu, tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang berhasil menangkap seorang pelaku kasus dugaan perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi berinisial LMS (40), di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

    Pada saat penangkapan tim tersebut juga berhasil mengamankan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang dilindungi.

    Reporter: Nurakhmayani