Tag: Perempuan Jaga Indonesia

  • Kecam Menag, Perempuan Jaga Indonesia: Tak Ada yang Berlebihan dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

    7cloud.asia – Jaringan organisasi dan aktivis Perempuan Jaga Indonesia, menyatakan menolak tegas terhadap pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyebut bahwa media membesar-besarkan kekerasan seksual di pondok pesantren.

    Perempuan Jaga Indonesia menyatakan berdiri bersama korban, penyintas, dan semua pendamping yang selama ini bekerja dalam sunyi, melawan rasa takut dan stigma sosial demi ruang aman bagi semua anak bangsa.

    “Tidak ada yang berlebihan dalam membela korban. Bagi kami, yang berlebihan adalah ketika negara memilih diam,” demikian Perempuan Jaga Indonesia dalam pernyataannya.

    Dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (19/10/2025), Perempuan Jaga Indonesia menyebut, Pernyataan menteri agama tersebut tidak hanya mengabaikan fakta-fakta kekerasan seksual yang nyata terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

    Pernyataan Menag, juga menggambarkan cara pandang yang meniadakan penderitaan korban dan menempatkan media serta masyarakat sipil sebagai pihak yang bersalah.

    Terlebih, pernyataan tersebut memperkuat sikap abai negara terhadap kekerasan berbasis
    gender yang selama ini terjadi secara sistemik, terselubung, dan berulang.

    Perempuan Jaga Indonesia mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual di pondok pesantren bukan isu tunggal dan bukan rumor media.

    Dalam dua tahun terakhir, publik mencatat belasan kasus kekerasan seksual dengan puluhan korban santri perempuan dan anak di bawah umur.

    CATAHU (Catatan Tahunan) Komnas Perempuan 2022 (periode 2012–2021 data pelaporan) menunjukkan bahwa pesantren atau institusi pendidikan berbasis agama Islam menempati posisi kedua terbesar, dimana kekerasan seksual terjadi dengan persentase sekitar 16 persen.

    Ini menunjukkan bahwa pondok pesantren termasuk salah satu ruang pendidikan yang cukup berbahaya karena menjadi lokasi kekerasan seksual berdasarkan laporan publik, dan bukan sekadar persepsi media.

    Banyak korban tidak pernah melapor karena penerapan UU TPKS No. 12 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama belum ditegakkan.

    Ketika pejabat publik menuding media membesar-besarkan kasus, maka sebenarnya yang dibungkam adalah suara para penyintas sendiri. Pernyataan semacam ini memperkuat impunitas pelaku dan membuat korban semakin sulit mendapatkan dukungan maupun akses keadilan.

    Pers memiliki peran penting sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga kepentingan
    publik. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
    menegaskan kebebasan pers sebagai hak warga negara untuk memperoleh informasi.

    Pemberitaan media tentang kasus kekerasan seksual di pesantren bukanlah upaya “membesar-besarkan kasus,” melainkan merujuk pada bentuk tanggung jawab negara, termasuk Kementerian Agama, agar menjalankan mandat perlindungan terhadap anak dan perempuan.

    Upaya membungkam atau delegitimasi pers justru mengancam demokrasi dan menutup ruang bagi korban untuk didengar.

    Kami menolak segala bentuk relativisasi terhadap kekerasan seksual. Tidak ada angka yang bisa dianggap kecil ketika menyangkut tubuh dan martabat manusia. Tidak ada keadilan tanpa keberpihakan pada korban.

    Negara, melalui pejabat publiknya, seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai penghapus kenyataan.

    Karena itu, Perempuan Jaga Indonesia mendesak Menteri Agama untuk:
    1. Mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya secara terbuka di hadapan publik.

    2. Menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren dengan melibatkan lembaga layanan korban, organisasi perempuan, dan masyarakat sipil.

    3. Menjamin hak korban untuk dilindungi, dipulihkan, dan didengar, tanpa intimidasi
    dan tanpa tekanan dari pihak pesantren atau lembaga keagamaan.

    4. Menegakkan implementasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, di seluruh lembaga pendidikan berbasis agama.

    5. Menghentikan praktik pembungkaman atas nama citra keagamaan yang justru memperkuat budaya impunitas dan mengkhianati semangat keadilan bagi korban.

    6. Mengeluarkan himbauan resmi kepada lembaga pesantren, para santri, dan alumninya untuk tidak melakukan persekusi, intimidasi, atau serangan daring terhadap media, jurnalis, maupun individu yang menuntut akuntabilitas pesantren, baik dalam bentuk kritik maupun peliputan sehari-hari.