Tag: pergub

  • Selamat! Kalimantan Timur Telah Punya Pergub tentang Perdagangan Karbon

    Selamat! Kalimantan Timur Telah Punya Pergub tentang Perdagangan Karbon

    7cloud.asia – Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau perdagangan karbon.

    Pergub Kalimantan Timur ini diharapkan bisan menjadi benchmark atau sesuatu yang dapat diukur dan digunakan sebagai standar produk hukum terkait perdagangan karbon di Indonesia.

    “Ini sepertinya yang pertama berlaku di Indonesia,” kata Penjabat (Pj) GubernurAkmal Malik di sela Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang perdagangan karbon ini Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (3/5/2024).

    Menurut dia, Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK sebagai draf hukum yang menjadi pedoman, sekaligus tonggak sejarah dalam penyelenggaraan ekonomi karbon bagi Indonesia.

    “Kaltim akan menjadi leading dalam penegakan penyelenggaraan ekonomi karbon,” tegasnya.

    Baca Juga: Tekan Emisi Karbon, Mengapa Pajak Karbon Harus Diterapkan Meski Telah Ada Perdagangan Karbon

    Dalam kesmpatan tersebut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pihak-pihak yang terlibat penyusunan draf Ranpergub agar segera menyelesaikannya.

    “Paling lama dua minggu ya. Soalnya kemarin saat pengusulan draf awal hanya butuh dua hari, selesai,” ucapnya.

    Keberadaan Pergub Kaltim tentang Penyelenggaraan NEK bagi Akmal sangat penting dan strategis, terutama setelah Kaltim menjadi provinsi yang ditunjuk melaksanakan Program FCPF-CF (Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund) dan berhasil mendapatkan kompensasi (insentif) dari Bank Dunia.

    Selain itu Pergub perdagangan karbon ini juga sangat penting sebagai payung hukum menjadi norma-norma dalam menjaga alam serta pengelolaan dan pelestarian lingkungan, khususnya hutan.

    “Dalam Pergub ini nantinya jelas diatur siapa melakukan apa dan pedoman bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam ikut terlibat menjaga karbon Kaltim,” jelasnya.

    Baca Juga: Seperti Ini Peran Multi-Pihak dalam Mitigasi Perubahan Iklim lewat Perdagangan Karbon

    Bagi Akmal, potensi yang dimiliki Benua Etam harus mampu membawa dampak positif bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

    “Syukur-syukur nilai ekonominya dapat kita manfaatkan untuk kepentingan Kalimantan Timur di masa mendatang,” harapnya.

    Penyusunan Pergub tentang perdagangan karbon ini melibatkan peneliti dan akademisi dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

    “Semoga upaya kita ini memberikan kemanfaatan bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, menghadirkan keadilan bagi seluruh stakeholders serta kepastian hukum,” ungkapnya.

    Rapat pembahasan draf Ranpergub NEK dipandu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim AnwarSanusi dengan membahas dua draf Ranpergub.

    Baca Juga: Agar Perdagangan Karbon Tak Sekadar Pencitraan atau Greenwashing

    Pada 2022, hasil perdagangan karbon oleh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Bank Dunia sesuai kontrak senilai 110 juta dolar AS atau setara Rp1,7 triliun.

    Uang ini akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.

    “Sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan Bank Dunia, Kaltim harus menurunkan emisi karbon sebanyak 22 juta ton, sedangkan sekarang capaiannya jauh melebihi 22 juta ton,” kata Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Daddy Ruhiyat di Samarinda, Oktober 2022.

    Emisi karbon di Kaltim ini dikurangi dari upaya melestarikan hutan dan perkebunan di Kaltim.

    Daddy melanjutkan, kesepakatan menurunkan emisi karbondioksida sebanyak 22 juta ton tersebut harus dicapai dalam masa 18 bulan, yakni mulai Juli 2019 hingga Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar 5 dolar AS per ton.

    Baca Juga: Perdagangan Karbon Akan Memotivasi Perusahaan Jalankan Ekonomi Hijau

    Sedangkan untuk penurunan emisi sebanyak 22 juta ton itu dibagi menjadi tiga tahap, pertama sebanyak 5 juta ton emisi karbondioksida dengan pembayaran yang akan diterima sebesar 25 juta dolar AS.

    Tahap kedua sebanyak 8 juta ton karbon dengan nilai 40 juta dolar AS, dan untuk tahap ketiga dengan target penurunan emisi 9 juta ton atau dengan pembayaran senilai 45 juta dolar AS.

    Saat itu, dia belum bisa memastikan kapan pembayaran akan dilakukan, karena pihak Bank Dunia masih melakukan verifikasi dan validasi administrasi.

    Sumber:Antaranews.com

  • Pergub Jakarta Izinkan Poligami, Bentuk Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

    Pergub Jakarta Izinkan Poligami, Bentuk Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

    7cloud.asia – Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pemerintah Daerah Khusus Jakarta menuai kritik.

    Penjabat Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.

    Regulasi ini juga mengatur soal menikah lebih dari satu kali (poligami).

    Peraturan Gubernur Jakarta itu mencantumkan beberapa pasal mengenai kewajiban mendapatkan izin dan syarat-syarat poligami bagi ASN yang bersangkutan.

    Menanggapi Pergub Jakarta soal poligami ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Poligami juga bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

    “Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,“ ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (18/1/2025).

    Usman Hamid menegaskan, Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional.

    Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, ujarnya, telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.

    Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, menurut Usman, lebih baik Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak.

    Dalam banyak kasus, akses yang sulit bagi perempuan dalam mengajukan perceraian membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.

    “Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara, dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan,“ tandas Usman.

    Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.

    Pj Gubernur harus merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan. Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.”

    Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

    Konvensi ini menegaskan prinsip-prinsip non-diskriminasi bagi perempuan dan kesetaraan dalam perkawinan dan kehidupan keluarga.

    Dalam Komentar Umum No. 21 CEDAW mengenai Kesetaraan dalam Pernikahan dan Hubungan Keluarga disebutkan bahwa poligami bertentangan dengan hak atas kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan dapat memberi konsekuensi emosional dan finansial yang serius terhadap perempuan.

    Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.