Tag: perhutanan sosial

  • Apakah Perhutanan Sosial Efektif Wujudkan FOLU Net Sink 2030

    Apakah Perhutanan Sosial Efektif Wujudkan FOLU Net Sink 2030

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia menargetkan capaian emisi nol  atau net sink zero karbon dioksida (CO2) pada tahun 2030 dari sektor hutan dan penggunaan lahan lainnya atau Forest and Other Land Use (FOLU Net Sink 2030).

    Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim itu dirumuskan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI No. 168 Tahun 2022.

    Sebelumnya, pada 2016, KLHK mengeluarkan keputusan menteri tentang Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari lewat  P.83/MENLHK/Setjen/Kum.1/10/2016.

    KLHK mengoptimalkan pemberian izin legal untuk perhutanan sosial dengan target seluas 12,7 juta hektar pada tahun 2030 untuk mendukung pencapaian
    target FOLU Net Sink 2030.

    Lewat FOLU Net Sink 2030, Indonesia dapat membantu rehabilitasi ekosistem yang dalam jangka panjang menyimpan penyerap karbon utama dan melindungi keanekaragaman hayati di Indonesia.

    Baca: Perhutanan sosial di atas lahan gambut

    FOLU Net Sink 2030 juga menekankan pengelolaan hutan berkelanjutan berbasis
    masyarakat dan lestari melalui program perhutanan sosial.

    Untuk mendukung pencapaian FOLU Net Sink 2030 ini Belantara Foundation menggelar seminar dan pelatihan bertajuk “Perhutanan Sosial: Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Berbasis Masyarakat untuk Perubahan Iklim dan Kesejahteraan” pada Senin (4/3/2024)

    Belantara menggandeng PT Agincourt Resources, Prodi Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana, Prodi Biologi Fakultas MIPA, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Pakuan Bogor.

    Lebih dari 1.300 peserta berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut.

    Dalam paparannya, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, menyampaikan bahwa sampai tahun 2023 distribusi areal perhutanan sosial telah mencapai lebih dari 6,4 juta hektare.

    Baca: Mengelola manfaat ekonomi dan ekologi hutan lewat perhutanan sosial

    Sedangkan sisanya seluas lebih dari 6,2 juta hektare akan didistribusikan kepada masyarakat dengan strategi “Kerja Bareng Jemput Bola” hingga tahun 2030.

    Perhutanan Sosial merupakan sebuah sistem pengelolaan hutan lestari di mana kelompok masyarakat atau masyarakat hukum adat menjadi pelaku utama dalam mengelola hutan negara atau hutan adat.

    Pengelolaan perhutanan sosial dilakukan dalam tata kelola sinergi antara aspek ekonomi, ekologi dan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Direktur Hubungan Eksternal PT Agincourt Resources, Sanny Tjan, menyatakan bahwa pihaknya mendukung Belantara Foundation dalam meningkatkan kesadaran (awareness) dan kapasitas masyarakat terkait pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, termasuk tentang perhutanan sosial.

    Sanny mengaskan, pentingnya kolaborasi antarpihak dalam mencapai tujuan dengan konsep pentahelix untuk mendukung program perhutanan sosial di Indonesia.

    Baca: Kenali seperti apa hutan cerdas itu

    Konsep tersebut menggabungkan peran akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah, dan media.

    Dengan melibatkan berbagai pihak, konsep pentahelix dapat digunakan untuk mencari pendekatan inovatif guna meningkatkan pengembangan dan implementasi perhutanan sosial.

    “Tentu saja butuh koordinasi yang baik, juga komitmen tinggi, dari berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” imbuh Sanny.

    Direktur Eksekutif Belantara Foundation, Dolly Priatna, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman stakeholders mengenai regulasi dan kebijakan serta model-model usaha dalam perhutanan sosial di Indonesia.

    Tujuan lain yaitu meningkatkan kapasitas stakeholders terkait langkah-langkah efektif dalam mengembangkan ecopreneur pada perhutanan sosial.

    Baca: Target co-firing biomassa bisa mengancam kelestarian hutan

    Pengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan ini mengatakan, perhutanan sosial menjadi salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam mencapai net sink zero karbon dioksida (CO2) pada tahun 2030 dari sektor FOLU. 

    Program perhutanan sosial, ujarnya, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari dan berkelanjutan.

    Perhutanan sosial juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan serapan karbon.

    “Kami akan terus mengajak dan melibatkan berbagai pihak khususnya sektor swasta dalam mengamplifikasi dan mendukung program perhutanan sosial di Indonesia,” tegas Dolly yang juga​ anggota Commission on Ecosystem Management IUCN.

    Rektor Universitas Pakuan, Prof. Didik Notosudjono, mengemukakan “Kegiatan pelatihan dan seminar inspiratif seperti ini perlu dilakukan terus-menerus untuk
    mengarusutamakan isu-isu tentang pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di Indonesia, termasuk perhutanan sosial.

  • Menakar Efektifitas Praktik Agroforestri untuk Pulihkan Fungsi Hutan Lindung

    Menakar Efektifitas Praktik Agroforestri untuk Pulihkan Fungsi Hutan Lindung

    7cloud.asia – Praktik agroforestri atau bertani di kawasan berhutan dalam program perhutanan sosial sejatinya ditujukan untuk memulihkan fungsi perlindungan lingkungan di hutan lindung.

    Pemulihan ini penting karena kawasan hutan lindung berfungsi menjaga sistem penyangga kehidupan melalui pengaturan tata air, pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut, dan pemelihara kesuburan tanah.

    Kendati demikian, temuan sementara riset tim peneliti dari Fakultas Kehutanan Universitas Lampung di Hutan Lindung Batutegi, Lampung, menunjukkan bahwa praktik agroforestri belum optimal menopang fungsi lindung di kawasan seluas 58.174 hektare (ha) tersebut.

    Praktik agroforestri ini telah mencakup lebih dari separuh luas Hutan lindung Batutegi atau sekitar 29 ribu hektare.

    Indikasi lemahnya fungsi lindung terlihat dari adanya seratus titik longsor di Hutan Batutegi pada 2024. Data ini diperoleh dari petani yang sehari-hari beraktivitas di hutan ini. Sebagian kejadian longsor berlokasi di kebun kopi petani yang belum dipanen.

    Selain itu, praktik perhutanan sosial juga belum manjur meningkatkan kapasitas air Bendungan Batutegi yang berdampingan dengan kawasan hutan lindung ini.

    Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Lampung tahun 2018 (tidak dipublikasi), Bendungan Batutegi hanya mampu menampung air irigasi sebanyak 45 ribu hektare sawah dari kapasitas irigasi seluas 63 ribu ha sawah di daerah tersebut.

    Mengapa praktik agroforestri belum optimal?
    Penelitian kami menemukan bahwa program perhutanan sosial belum cukup ampuh memicu petani menanam lebih banyak pohon.

    Di Batutegi, rata-rata jumlah pohon yang ada di lahan garapan petani masih kurang dari 100 pohon per hektare.

    Jumlah ini belum cukup dan tak sesuai standar. Agar rehabilitasi lahan bisa optimal, suatu area setidaknya harus memiliki dua ratus pohon per hektare.

    Jumlah pohon yang sedikit di lahan perhutanan sosial, menurut para petani yang kami temui, terjadi karena mereka enggan menanam lebih banyak tanaman.

    Petani mengkhawatirkan jumlah pohon yang semakin banyak akan mengurangi hasil panen tanaman inti, yaitu kopi.

    Tim mengamati pohon di lahan-lahan petani hanya berfungsi sebagai batas lahan saja atau menyebar dalam jumlah sedikit. Pohon-pohon ini belum dioptimalkan untuk sumber pendapatan petani.

    Alhasil, tutupan di lahan perhutanan sosial Batutegi cenderung terbuka sehingga belum manjur memulihkan fungsi hutan lindung.

    Pentingnya hutan yang lebat
    Sedikitnya jumlah pohon di hutan lindung ini sangat disayangkan. Sebab, dari segi keragaman jenis pohon, upaya petani sebenarnya sudah cukup memuaskan—sekitar 5-6 jenis per ha (kebanyakan adalah tanaman petai, alpukat, jengkol, durian, dan cengkeh).

    Aneka pohon ini sebenarnya sudah masuk kategori agroforestri kompleks yang amat potensial untuk memulihkan fungsi hutan.

    Namun, karena kurangnya jumlah pohon, keragaman jenis tanaman tidak membentuk tutupan yang optimal.

    Padahal, hutan dengan tingkat tajuk beragam dan berlapis (misalnya, dahan tinggi, menengah, dan rendah) sangat penting untuk menguatkan kemampuannya dalam menyimpan air.

    Ini berhubungan pula dengan aneka kedalaman akar untuk menghindari kompetisi antartanaman dalam menyerap unsur hara dari dalam tanah.

    Petani sebenarnya tak perlu mengkhawatirkan jumlah pohon dalam mengurangi panen kopi. Sebab, riset di Lampung justru menunjukkan bahwa kopi merupakan tanaman yang membutuhkan naungan dari pohon lainnya untuk tumbuh dan berbuah secara optimal.

    Tanaman ini hanya membutuhkan 75 persen cahaya matahari atau 25 persen naungan untuk menjaga suhu udara dan kelembapan yang optimal bagi tanaman kopi (sekitar 21-24°C untuk kopi robusta).

    Sebaliknya, lahan yang tidak ditumbuhi banyak pohon penaung justru menyebabkan pohon kopi kurang produktif. Soalnya, pohon ini akan terpapar lebih banyak sinar matahari dan tidak menciptakan kelembapan yang optimal.

    Kurangnya produktivitas akibat lahan yang terbuka juga kami temukan di Batutegi.

    Sebagai solusi, petani setempat justru menjalankan praktik tak ramah lingkungan seperti menggunakan pupuk kimia, pestisida, dan herbisida secara berlebihan dengan harapan mendapatkan hasil panen kopi yang tinggi.

    Upaya perbaikan
    Temuan kami menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem agroforestri di Hutan Batutegi masih perlu diperbaiki. Pelaku perhutanan sosial harus menanam lebih banyak pohon sekaligus mempertahankan keragaman jenisnya.

    Peneliti menyadari bahwa kopi merupakan sumber pendapatan utama petani di Batutegi.

    Namun, perhutanan sosial sebenarnya bisa menjadi modal awal bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan dan meninggalkan cara-cara lama yang belum berkelanjutan.

    Petani dapat menanam lebih banyak pohon alpukat, durian, kemiri, petai, pala, dan jengkol. Jenis-jenis pohon tersebut merupakan tanaman penaung sehingga dapat tumbuh berdampingan dengan kopi.

    Sementara itu, untuk menjaga permukaan tanah dari erosi, petani dapat menanam tumbuhan bawah, seperti kapulaga, jahe, sereh, cabai, dan lain-lain.

    Beragam jenis tanaman tersebut dapat menjadi sumber pendapatan tambahan, sekaligus memperkuat keamanan pangan keluarga mereka.

    Perlu disadari bahwa petani belum tentu bisa melakukan beragam penanaman tersebut sendirian.

    Mereka juga perlu mendapatkan akses benih dan pendampingan agar praktik agroforestri dapat betul-betul optimal memulihkan fungsi lindung Hutan Batutegi.

    Di sinilah peran pemerintah, mulai dari pendamping perhutanan sosial, pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pusat.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis:
    Rommy Qurniati (Dosen kehutanan, Universitas Lampung)

    Firdasari (Dosen, Universitas Lampung)

    Machya Kartika Tsani (Asisten Dosen Universitas Lampung)

    Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Yuwono, M.S. (Profesor Watershed Manajemen/Sumberdaya air, Universitas Lampung)

    Septi Nurul Aini, S.P., M. Si (Dosen Ilmu Tanah, Universitas Lampung)

  • Kritik terhadap Perhutanan Sosial: Sentralisasi Hambat Pengelolaan Hutan Negara Secara Optimal

    Kritik terhadap Perhutanan Sosial: Sentralisasi Hambat Pengelolaan Hutan Negara Secara Optimal

    7cloud.asia – Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menambah jangkauan program perhutanan sosial mencapai 12 juta hektare (ha) pada 2030.

    Sementara, per Mei 2023, baru ada sekitar 5,5 juta ha kawasan hutan negara yang dialokasikan untuk perhutanan sosial.

    Perhutanan sosial adalah program pemberian izin pengelolaan hutan negara kepada warga setempat, termasuk masyarakat adat. Bentuknya bisa melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

    Sejauh ini program perhutanan sosial tersebut telah melibatkan sekitar 1,2 juta kepala keluarga.

    Pemenuhan target amat penting karena perhutanan sosial terbukti manjur melestarikan ekosistem hutan (ataupun memulihkan ekosistem yang rusak) sebagai ‘paru-paru’ suatu wilayah.

    Pengelolaan hutan negara oleh warga juga mampu menurunkan angka kemiskinan di pedesaan. Harapannya, pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya dapat dirintis dari desa.

    Untuk memenuhi target ini, Presiden Joko Widodo saat itu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

    Dalam Pasal 6 Perpres, pemerintah menetapkan berbagai strategi percepatan perhutanan sosial. Mulai dari penentuan skala prioritas dalam pemberian akses legal, penanganan konflik tenurial (batas tanah) dalam kawasan hutan, dan penguatan mekanisme hingga percepatan pemberian persetujuan pengelolaan hutan.

    Namun, sejauh mana Perpres ini ampuh mengatasi berbagai masalah perhutanan sosial di lapangan?

    Peran pusat dan daerah menjadi soal
    Pelaksanaan perhutanan sosial memerlukan kolaborasi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lainnya yang terkait.

    Publikasi Budi dan kolega dari IPB University di Jurnal Manajemen Hutan Tropika tahun 2021 berjudul Implementation Gap of Social Forestry Policy: The Case of HKm (Hutan Kemasyarakatan) Beringin Jaya and HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Hajran menemukan kesenjangan antara kebijakan dan penerapan kebijakan perhutanan sosial.

    Riset studi kasus perhutanan sosial di Jambi dan Lampung ini mencatat kesenjangan terjadi karena peran pemerintah dan pemerintah daerah secara langsung masih sangat kecil. Program perhutanan sosial justru terwujud akibat proses fasilitasi oleh lembaga swadaya masyarakat.

    Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam berbagai aturan untuk memfasilitasi masyarakat, dalam praktiknya di kasus ini, belum dapat dilaksanakan secara memadai.

    Hal ini juga akibat sistem politik serta sentralisasi yang berjalan dengan kewenangan yang belum selaras antara pemerintah dan pemerintah daerah.

    Kesenjangan tersebut sangat disayangkan karena ragam dan kapasitas jaringan yang dimiliki masyarakat sangat berbeda.

    Pemerintah, dalam program ini, semestinya dapat membantu masyarakat untuk menguatkan organisasi serta usaha melalui pemberdayaan. Keberadaan Perpres haruslah bisa meredam kesenjangan tersebut.

    Per Desember 2022 sudah terdapat 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial. Seluruh kelompok peserta terbagi ke dalam usaha wanatani (35 persen), hasil hutan bukan kayu (14 persen), ekowisata (10 persen), kopi (10 persen).

    Sementara, sisa kelompok usaha lainnya (30 persen) tersebar ke usaha madu, buah-buahan, silvopastura (wanagembala), aren, rotan bambu, hingga silvofishery (perikanan di mangrove).

    Namun, jumlah yang sudah mandiri atau mendekati mandiri tak sampai 1.000 kelompok. Masih banyak (sekitar 90 persen) kelompok yang membutuhkan pendampingan, terutama dari aparat pemerintah pusat dan daerah.

    Untuk itu, secara umum, program perhutanan sosial memerlukan koordinasi dan sinergi antarpemerintah untuk memastikan setiap kelompok mendapatkan pendampingan memadai. Mereka harus bekerja dengan motivasi profesionalisme yang tinggi serta diskresi kebijakan apabila diperlukan.

    Adapun profesionalisme yang dimaksud tidak melulu berarti semua kegiatan harus mematuhi aturan.

    Sebaliknya, apabila regulasi justru lemah karena tak sejalan dengan kondisi di lapangan, adanya kepentingan politik, atau ketidakcukupan syarat-syarat di masyarakat pengelola hutan, aparat pemerintah perlu menyiapkan jalan keluarnya.

    Pada intinya, walaupun kondisi tidak cukup kondusif, masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk dapat “menyiasati” berbagai kondisi dan faktor yang kurang mendukung. Harapannya, perhutanan sosial dapat benar-benar sesuai tujuannya yaitu menyejahterakan masyarakat.

    Setelah kebijakan diskresi berjalan, seiring perubahan kondisi dan waktu, prosedur normal itu dapat ditempuh. Kita dapat mengambil contoh kasus rehabilitasi hutan di Way Seputih Way Sekampung, Lampung. Kawasan hutan di daerah ini diduduki sepenuhnya oleh masyarakat.

    Pada tahap awal, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung belum mempersoalkan legalitas masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan negara.

    Namun, setelah mendapatkan manfaat dari hasil rehabilitasi hutan, masyarakat sendiri langsung mengajukan permohonan perhutanan sosial sebagai tanda pengakuan mereka terhadap hutan negara.

    Memperkuat aparat melalui aturan baru
    Perpres Percepatan Perhutanan Sosial memandatkan penyediaan 25 ribu pendamping perhutanan sosial oleh pemerintah hingga 2030.

    Amanat ini patut diapresiasi. Namun, menurut saya, pemerintah masih bisa menambah pendamping lebih banyak lagi. Salah satu alternatif tercepat yang bisa dilakukan adalah penguatan kapasitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang jumlahnya mencapai 549 unit se-Indonesia.

    KPH adalah organisasi yang berwenang melakukan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penyuluhan dan penelitian. Karena itulah posisi KPH sangat vital lembaga negara yang paling dekat dengan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan perhutanan sosial.

    KPH dapat melakukan berbagai program penguatan kapasitas masyarakat. Misalnya, penguatan kapasitas juga mencakup tahap prapersetujuan (bisa dimulai sejak perencanaan) dan pascapersetujuan perhutanan sosial.

    Penguatan kapasitas untuk akses sumber daya yang dimiliki pihak lain juga bisa dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hutan yang dikelola masyarakat.

    Perhutanan sosial juga menuntut kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang lebih luwes. Harapannya, kebijakan dapat sejalan dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.

    Keluwesan ini penting karena peraturan-perundangan belum tentu sempurna, terutama bila dikaitkan dengan kondisi dan persoalan di lapangan yang beragam. Karena itulah dalam pelaksanaannya tidak dapat kaku layaknya pedoman administrasi.

    Untuk melaksanakan amanat Perpres, pemerintah perlu menyediakan kebijakan teknis yang fleksibel tapi mampu mencegah manipulasi administrasi. Barangkali hal ini menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan percepatan perhutanan sosial.

    Selain kebijakan, salah satu kunci keberhasilannya terletak pada bagaimana perencanaan operasional antarlembaga disusun dan dijalankan.

    Amanat seperti pembentukan kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga mesti diterapkan secara maksimal untuk berkoordinasi, menyelaraskan, dan memadukan program-program.

    Hal ini juga termasuk memastikan untuk strategi apa yang perlu ditempuh agar target perhutanan sosial pada 2030 dapat tercapai.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation Juli 4, 2023, Penulis: Hariadi Kartodihardjo (Professor of Forestry Policy, IPB University)

  • Perhutanan Sosial: Kelestarian Hutan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

    Perhutanan Sosial: Kelestarian Hutan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

    7cloud.asia – Pengelolaan kawasan hutan dinilai tidak hanya harus berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

    Karena itu, skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) didorong menjadi bagian dari penguatan tata kelola kehutanan berkelanjutan di daerah.

    Hal tersebut terungkap dalam kegiatan reses pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Aula Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Senin (4/5/2026) lalu.

    Membuka agenda, Anggota Komisi XII DPR, Ateng Sutisna menyoroti perubahan paradigma tata kelola kehutanan nasional pasca transformasi kebijakan perhutanan sosial di lingkungan Perum Perhutani.

    Menurutnya, masyarakat desa hutan kini tidak lagi diposisikan hanya sebagai penggarap, melainkan mitra dalam pengelolaan ekonomi kehutanan.

    “Kita menyaksikan perubahan besar dalam tata kelola kehutanan. Masyarakat sekitar hutan tidak lagi ditempatkan sebagai penggarap, tetapi menjadi mitra usaha yang memiliki posisi ekonomi yang lebih kuat,” ujar Ateng melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

    Baca: Korban Banjir Sumatera Resmi Gugat Negara di PTUN

    Ia pun menjelaskan, perubahan tersebut merupakan implikasi dari kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022.

    Sebab itu, ujarnya, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendorong pengelolaan hutan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

    Lebih lanjut, menurut Ateng, kawasan hutan di wilayah KPH Sumedang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui sektor agroforestri bernilai ekonomi tinggi, rehabilitasi kawasan hutan berbasis padat karya, hingga pengembangan jasa lingkungan dan ekowisata.

    Apalagi, ungkapnya, penguatan perhutanan sosial tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat desa hutan agar lebih mandiri dan sejahtera.

    Namun demikian, ia mengingatkan implementasi program perhutanan sosial masih menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pendampingan kelembagaan dan penguatan kapasitas masyarakat.

    “Banyak program perhutanan sosial memiliki tujuan yang baik, tetapi gagal karena masyarakat tidak didampingi sampai mampu mandiri secara kelembagaan maupun bisnis,” jelas politisi PKS tersebut.

    Baca: Perhutanan Sosial yang Diinisiasi Masyarakat Efektif Atasi Krisis Ekologi di Jambi

    Ateng juga menyoroti perubahan pola kemitraan kehutanan berbasis kerja sama Business to Business (B2B) melalui Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13 Tahun 2023.

    Menurutnya, perubahan tersebut mendorong Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) menjadi lebih profesional dalam pengelolaan usaha kehutanan.

    “LMDH sekarang didorong naik kelas. Mereka bukan lagi sekadar kelompok penggarap, tetapi harus mampu menjadi entitas ekonomi yang profesional, akuntabel, dan memiliki visi usaha yang jelas,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan, keberhasilan program kehutanan sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan pendampingan, akses pembiayaan, serta sinergi lintas sektor agar masyarakat mampu menjadi pelaku utama ekonomi kehutanan yang mandiri.

    “Negara harus memastikan masyarakat sekitar hutan benar-benar naik kelas secara ekonomi, kelembagaan, dan kesejahteraan,” pungkas legislator dapil Jawa Barat IX itu.