7cloud.asia – Dalam kurun waktu 22-29 Agustus, ribuan orang dan mahasiswa berunjuk rasa di bawah tema PeringatanDarurat.
Dalam aksi PeringatanDarurat ini, Mereka menolak revisi UU Pilkada yang ingin memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, meraih jabatan kepala daerah yang terganjal syarat usia calon kepala daerah.
The Evidence Lab, sebuah tim investigasi digital Amnesty International menemukan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi dalam penanganan aksi PeringatanDarurat, berikut beberapa diantaranya seperti dikutip dari laman amnesty.id:
Kekerasan dengan Menggunakan Pentungan dan Serangan Fisik
Evidence Lab memverifikasi video rekaman aksi di Gedung DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, yang menuntut pembatalan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024. Video menunjukkan pengunjuk rasa tak bersenjata berlari dan dijatuhkan ke tanah oleh seseorang berpakaian sipil.
Polisi sering menyalahgunakan pentungan untuk memperlakukan dan menghukum pengunjuk rasa damai. Pentungan tergolong senjata kurang mematikan, tapi dapat menyebabkan cedera serius jika tidak tepat. Dampaknya berkisar dari cedera ringan seperti memar hingga cedera berat seperti patah tulang, gegar otak, kerusakan organ, bahkan kematian.
Pentungan dapat digunakan secara sah untuk membela diri petugas atau membela orang lain. Namun, mengingat dampak cedera yang dapat ditimbulkan, polisi hanya boleh menggunakan pentungan sebagai respons atas seseorang yang melakukan kekerasan fisik terhadap petugas atau orang lain, dan tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman pengunjuk rasa damai.
Penyalahgunaan gas air mata
Amnesty Internasional Indonesia menemukan bukti penyalahgunaan gas air mata dalam penanganan aksi unjukrasa #PeringatanDarurat pada 22 Agustus lalu.
Video menunjukkan seorang petugas menembakkan pelontar genggam 37/38mm dengan lintasan melengkung ke arah belakang kerumunan demonstran. Apa pun isi pelontar, tabung gas air mata atau proyektil berdampak kinetik, tetap melanggar standar internasional.
Gas air mata berdampak pada semua orang yang ada di area terpapar, termasuk pelintas dan pengunjuk rasa. Gas air mata seharusnya hanya digunakan jika ada kekerasan meluas terhadap orang yang tidak dapat dikendalikan dengan cara lain.
Tidak ada indikasi telah terjadi kekerasan serius dan meluas selama protes tersebut.
Gas air mata dilarang dipakai untuk membubarkan aksi damai, walau terjadi kekerasan yang terisolasi.
Penggunaan gas air mata hanya dibenarkan jika kekerasan telah mencapai tingkat tinggi yang tak dapat diatasi dengan langsung menargetkan individu yang melakukan kekerasan.
Para mahasiswa yang mengalami penembakan gas air mata terjadi di setidaknya empat kota, yaitu Bandung, Banyumas, Palu, dan Purwokerto (lihat peta).
Penangkapan sewenang-wenang
Amnesty Internasional Indonesia juga mengidentifikasi kasus-kasus penangkapan sewenang-wenang selama gelombang protes #PeringatanDarurat.
Protes adalah bentuk ekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktiknya, aparat keamanan menangkap para pengunjuk rasa tanpa prosedur yang transparan dan kerap mengalami kekerasan fisik serta intimidasi psikologis.
Ahmad (nama samaran), seorang pengacara publik di Banda Aceh, ikut aksi massa menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR Aceh (DPRA) pada 23 Agustus. Polisi menangkapnya atas tuduhan provokator usai menegur petugas polisi yang memukuli mahasiswa saat pembubaran pengunjuk rasa di sekitar Gedung DPRA.
Selain di Banda Aceh, penangkapan sewenang-wenang juga terjadi di setidaknya lima kota lain, seperti Jakarta, Semarang, Mataram, Banjarmasin, dan Makassar.
Penahanan inkomunikado
Penahanan inkomunikado merujuk pada praktik di mana seseorang ditahan tanpa diizinkan berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk keluarga, pengacara, atau pihak lainnya.
Praktik ini sering terjadi dalam konteks aksi protes damai di Indonesia, terutama dengan sasaran aktivis yang dituduh sebagai provokator.
Penahanan inkomunikado berbeda dari penahanan biasa. Ia tak hanya membatasi kebebasan fisik, tapi juga melanggar hak atas bantuan hukum, dan jika berlangsung lama, ini adalah bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya.
Jenis penahanan ini mengisolasi korban dari dunia luar, sering kali membuat keluarga dan kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan mereka.
Amnesty Internasional menemukan kasus ini di Jakarta dan Banda Aceh, di mana terduga dijerat dengan Pasal 156 dan 157 KUHP tentang ujaran kebencian, tapi tuduhan sangat berlebihan.
Pasal 156 menargetkan ujaran kebencian berbasis ras, etnis, atau agama, sedangkan Pasal 157 membahas kebencian pada satu golongan penduduk atau masyarakat. Dalam kasus ini, polisi tidak masuk dalam kategori tersebut.
Tim Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mencoba menemui Anto dan rekan-rekannya segera usai mereka ditahan guna memberi bantuan hukum. Namun, polisi tidak mengizinkan mereka bertemu dengan para tahanan.
Mereka baru diizinkan bertemu keesokan hari. “Kami ditawarkan [oleh polisi] untuk menghubungi penasihat hukum hanya sehari setelah menghabiskan malam [dalam tahanan],” kata Anto kepada Amnesty.
Sinyal Bahaya Normalisasi Kekerasan
Meskipun telah banyak laporan kekerasan polisi selama aksi Peringatan Darurat berlangsung yang dikeluarkan kelompok masyarakat sipil, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol.
Abdul Karim pada tanggal 28 Agustus 2024 mengatakan bahwa hasil evaluasi divisinya menyatakan aparat kepolisian sudah melakukan pengamanan sesuai SOP yang ditatur di dalam Peraturan Kapolri 2009.
“Ini menunjukkan bahwa kepolisian, khususnya mereka yang memegang komando tertinggi, terkesan menormalisasi penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi damai dengan mengatakan semuanya sudah sesuai SOP. Ini merupakan sinyal bahaya bagi penegakan HAM,” kata Usman.
“Normalisasi ini merupakan bentuk pilihan kebijakan atasan yang membiarkan terjadinya kekerasan. Hal ini terbukti bahwa jika anggota polisi ada yang melakukan kekerasan maka akan mendapat pembelaan dari atasan. Jadi pola kekerasan ini terus dijaga lewat impunitas pelaku di lapangan yang mendapat perlindungan dari pimpinan tertinggi mereka,” tambah Usman.
Kekerasan aparat tidak akan terjadi jika pimpinan mereka ataupun pejabat eksekutif yang mengawasi kepolisian melakukan kontrol atas kerja-kerja polisi.
Keberulangan pola-pola kekerasan polisi dalam menangani aksi demonstrasi mengindikasikan bahwa komandan atau petinggi mereka bertanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung karena mereka gagal menjalankan tugas mereka dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan polisi.
Walaupun mereka tidak secara langsung memerintahkan aksi kekerasan tersebut, minimal mereka bersikap toleran terhadap aksi kekerasan oleh bawahan mereka yang sangat jelas melanggar HAM.”
Temuan Amnesty Internasional pada 2020 lalu juga mengkonfirmasi kekerasan polisi dalam demo menolak Omnibus Law dan saat itu kepolisian mengatakan mereka telah melaksanakan SOP.
Setelah aksi #PeringatanDarurat Agustus lalu, Propam juga mengatakan polisi bekerja telah sesuai SOP sekalipun bukti-bukti kekerasan sangat terang benderang.
Hal ini dinilai sebagai normalisasi penggunaan kekerasan berlebihan dan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi memilih untuk tidak melakukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh yang mengakibatkan terjadinya keberulangan kekerasan baik pada level praktik maupun pada pilihan kebijakan yang membiarkan kekerasan terjadi.
”Oleh karena itu, Kapolri juga turut serta bertanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi Polri.” tandas Usman.
Meskipun benar bahwa dilaporkan terjadi kerusakan yang signifikan terhadap properti, serta cedera pada personel polisi, ketidakseimbangan dalam jumlah cedera yang dialami oleh peserta aksi, serta studi kasus dan bukti visual menunjukkan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional secara berulang-ulang merupakan suatu bentuk kebijakan polisi
Hal ini, lanjut Usman, tidak serta merta hanya merupakan tanggung-jawab aparat di lapangan yang melakukan kekerasan yang tidak mengindahkan perintah komandan mereka.
