Tag: perkawinan

  • Komnas Perempuan: Pergub Jakarta Izinkan Poligami Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Peraturan Gubernur Jakarta 2/2025 yang mengizinkan poligami bagi ASN di Daerah Khusus Jakarta sebagai kebijakan diskriminatif pada perempuan.

    Pergub 2/2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan dan hak atas bagian penghasilan.

    Pergub ini merupakan pembaruan dari Keputusan Gubernur Nomor 27/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Komnas Perempuan menegaskan Polemik tentang Pergub Jakarta 2/2025 menunjukkan kembali urgensi perubahan UU Perkawinan yang telah berusia 50 tahun sejak disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1974.

    “Hal ini termasuk untuk memperketat pengaturan beristri lebih dari satu,“ demikian Komnas Perempuan dalam pernyataannya.

    Baca: Pergub Jakarta izinkan poligami dinilai kebijakan diskriminatif 

    Meski asas perkawinan di Indonesia bersifat monogami, UU Perkawinan memberikan peluang laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan berbagai syarat, ketentuan dan prosedur;

    Sejalan dengan UU Perkawinan, Komnas Perempuan menilai, Pergub Jakarta 2/2025 yang memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif.

    “Yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan,“ imbuh pernyataan itu.

    Alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya bersifat subjektif, kerap mengacu pada konstruksi masyarakat patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

    Di mana peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri.

    Komnas Perempuan menegaskan, penilaian subjektif ini cenderung merugikan perempuan;

    Baca: Komnas Perempuan sebut setiap jam ada 3 Perempuan jadi korban kekerasan

    Ditambahkan, alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan.

    Sedangkan, Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.

    Dalam catatan Komnas Perempuan, poligami merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan

    Poligami juga merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan:

    Perkawinan poligami kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.

    Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran;

    Baca: Femisida, Kekerasan yang sangat merendahkan martabat perempuan

    Dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan pada 2004, setengahnya adalah kasus kekerasan psikis.

    Sementara 16 persen adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.

    Sementara Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat 391.296 pengajuan perceraian pada tahun 2023.

    Sebanyak 701 di antaranya adalah dengan alasan poligami, 32.646 karena ditinggalkan salah satu pihak, dan 240.987 karena perselisihan terus-menerus.

    “Baik penelantaran maupun perselisihan terus-menerus ditengarai terkait dengan isu perselingkuhan dan praktik beristri lebih dari satu atau poligami,“ pungkas Komnas Perempuan.

  • Perkawinan Penuh Risiko: Makin Banyak Anak Muda yang Menunda Pernikahan

    Perkawinan Penuh Risiko: Makin Banyak Anak Muda yang Menunda Pernikahan

    7cloud.asia – Penurunan angka pernikahan sedang menjadi fenomena global saat ini. Statistik terakhir menunjukkan penurunan crude marriage rates (angka perkawinan kasar), dihitung dari jumlah pasangan menikah per 1.000 penduduk, di beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), Korea Selatan, Polandia, Meksiko, dan Inggris.

    Indonesia juga mengalami penurunan angka pernikahan dari 2,01 juta pada 2018 menjadi 1,47 juta pada 2024.

    Laporan Statistik Pemuda Indonesia 2023 menyebutkan bahwa lebih dari setengah (68,29 persen) kaum muda usia maksimal 30 tahun berstatus lajang.

    Tren ini meningkat dari 54,11 persen pada 2014 menjadi 68,29 persen pada 2023. Sebaliknya, dalam periode yang sama, jumlah kaum muda yang berstatus kawin terus menurun dari 44,45 persen ke 30,61 persen.

    Statistik di atas menandai adanya pergeseran nilai mengenai pernikahan di antara generasi muda Indonesia. Kaum muda saat ini tampak enggan, atau takut untuk segera menikah sebelum usianya memasuki 30 tahun.

    Prioritas pada pendidikan dan karier
    Menurut data UNESCO 2023, partisipasi pendidikan (baik di tingkat awal, menengah, maupun tinggi) meningkat signifikan dalam beberapa dekade terakhir di seluruh dunia. Durasi pendidikan formal (mean years of schooling) juga naik secara konsisten.

    Ini menunjukkan semakin banyak populasi yang menempuh pendidikan lebih lama di negara maju maupun berkembang.

    Pendidikan formal umumnya menjadi faktor penting untuk meraih kesuksesan karier. Tidak mengherankan jika banyak generasi muda yang menempatkan pencapaian pendidikan sebagai salah satu prasyarat penting sebelum memutuskan untuk menikah.

    Baca: Makin banyak warga memilih tetap melajang, apa penyebabnya?

    Selain pendidikan, pengembangan karier termasuk prioritas utama bagi mereka yang masuk ke fase dewasa awal.

    Bagi kaum muda, pendidikan dan pekerjaan bukan semata-mata sarana untuk memperoleh penghasilan, melainkan instrumen penting untuk mencapai kemandirian dan aktualisasi diri.

    Banyak dari mereka rela menunda pernikahan guna melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana, merintis usaha, atau mengejar posisi profesional yang dianggap strategis. Langkah ini dipandang sebagai investasi jangka panjang demi stabilitas pribadi dan finansial.

    Studi terkini mengindikasikan adanya kecenderungan kuat untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, kemudian fokus membangun karier, sebelum merencanakan pernikahan.

    Penelitian ini juga menunjukkan bahwa semakin tinggi keyakinan diri seseorang dalam merancang masa depan kariernya, semakin kecil kemungkinan ia menempatkan pernikahan sebagai prioritas utama dalam hidupnya.

    Tantangan ekonomi dan stabilitas finansial
    Selain pertimbangan personal, faktor ekonomi juga memegang peranan penting dalam keputusan kaum muda untuk menunda pernikahan.

    Sebuah riset yang dilakukan pada 788 mahasiswa pada 2009 juga menunjukkan bahwa 9 dari 10 kaum muda menganggap stabilitas keuangan sebagai syarat penting bagi laki-laki sebelum menikah.

    Baca: Makin banyak generasi muda Indonesia yang menunda menikah

    Tuntutan ini memang sedikit lebih rendah pada perempuan. Namun, sekitar 78 persen dari mereka tetap menilai bahwa kesiapan finansial perempuan juga merupakan faktor pendukung yang penting dalam pernikahan.

    Meskipun riset tersebut dilakukan 15 tahun yang lalu, tampaknya nilai “ekonomi dari pernikahan” tersebut masih dianggap relevan hingga saat ini. Para peneliti menemukan adanya keyakinan personal bahwa kemandirian finansial harus dicapai sebelum menikah.

    Keyakinan ini umum terjadi pada kalangan dewasa muda, dan dikenal sebagai “financial barrier to marriage” (hambatan finansial dalam pernikahan).

    Tidak dimungkiri bahwa kenaikan biaya hidup, harga properti yang semakin tidak terjangkau, serta beban utang pendidikan menjadi alasan kuat yang mendorong kaum muda untuk menunda komitmen berumah tangga.

    Konsep ini hampir menyerupai “economic bar”, yakni ketika seseorang menganggap bahwa standar finansial (yang mencakup pekerjaan tetap, penghasilan stabil, dan kepemilikan aset dasar) sebagai prasyarat penting sebelum seseorang merasa siap untuk menikah.

    Bagi banyak kaum muda, pencapaian kondisi finansial yang mapan menjadi indikator utama kesiapan memasuki kehidupan keluarga.

    Pernikahan: Pilihan penuh risiko
    Undang-Undang Perkawinan mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan lahir-batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan nilai Ketuhanan, sehingga dipandang sakral dan sarat nilai luhur.

     

    Baca: Indonesia masuk negara dengan kasus perkawinan anak tertinggi di dunia

    Seiring berjalannya waktu, makna pernikahan bergeser. Kaum muda lebih memandang pernikahan secara pragmatis, adaptif, dan rasional.

    Belakangan, banyak kaum muda yang mulai memandang pernikahan sebagai keputusan personal, terlepas dari tekanan sosial budaya di sekelilingnya.

    Bagi mereka, pernikahan merupakan entitas yang memiliki manfaat emosional, sosial dan praktis. Pilihan menikah pun dianggap penuh risiko. Oleh karena itu, pilihan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pasangan.

    Beberapa aspek penting yang mereka persiapkan sebelum memutuskan menikah, yaitu usia, kriteria pasangan, kesiapan karier, mental, dan juga pengetahuan.

    Mereka menilai kesamaan visi, misi, dan komunikasi dengan pasangan sebagai hal yang penting, serta memprioritaskan stabilitas karier dan pengetahuan sebelum menikah. Tujuannya agar dapat sama-sama bertanggung jawab dalam hubungan pernikahan.

    Pengaruh media Sosial dan keterbukaan informasi punya peran besar dalam fenomena ini. Pandangan kaum muda terhadap pernikahan banyak dipengaruhi oleh teknologi dan media sosial.

    Masifnya penggunaan media sosial membuat mereka mengetahui informasi seputar pernikahan, baik bernuansa positif atau negatif.

    Baca: Mengapa perempuan Korea menolak menikah

    Dampak media sosial inilah yang memengaruhi cara pandang individu terhadap aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Perubahan norma sosial dan budaya yang cepat melahirkan fenomena “marriage is scary”, saat pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.

    Kaum muda sepertinya dihadapkan oleh situasi yang dilematis dalam memandang institusi pernikahan. Di satu sisi, tekanan sosial dan budaya kerap mendorong mereka untuk segera menikah. Namun, ada hal-hal lain pula yang membuat banyak kaum muda mengurungkan niat mereka.

    Peringatan bagi pemerintah
    Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah sebagai peringatan dini terhadap potensi perubahan demografis yang signifikan di Indonesia.

    Jika tren ini berlanjut tanpa intervensi yang tepat, dampaknya dapat merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya.

    Misalnya, dengan konstruksi hukum pernikahan saat ini, ada kemungkinan bahwa penurunan pernikahan memengaruhi angka kelahiran penduduk dalam jangka panjang.

    Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini dengan melakukan investasi pada generasi muda, seperti meningkatkan kualitas pendidikan, menciptakan lapangan kerja yang layak, dan menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Andhika Ajie Baskoro,(Peneliti Ahli Muda BRIN), Diah Puspita Sari (Peneliti Ahli Madya BRIN) dan Evalina Franciska Hutasoit (Peneliti Ahli Muda BRIN)