7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Peraturan Gubernur Jakarta 2/2025 yang mengizinkan poligami bagi ASN di Daerah Khusus Jakarta sebagai kebijakan diskriminatif pada perempuan.
Pergub 2/2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan dan hak atas bagian penghasilan.
Pergub ini merupakan pembaruan dari Keputusan Gubernur Nomor 27/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Komnas Perempuan menegaskan Polemik tentang Pergub Jakarta 2/2025 menunjukkan kembali urgensi perubahan UU Perkawinan yang telah berusia 50 tahun sejak disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1974.
“Hal ini termasuk untuk memperketat pengaturan beristri lebih dari satu,“ demikian Komnas Perempuan dalam pernyataannya.
Baca: Pergub Jakarta izinkan poligami dinilai kebijakan diskriminatif
Meski asas perkawinan di Indonesia bersifat monogami, UU Perkawinan memberikan peluang laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan berbagai syarat, ketentuan dan prosedur;
Sejalan dengan UU Perkawinan, Komnas Perempuan menilai, Pergub Jakarta 2/2025 yang memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif.
“Yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan,“ imbuh pernyataan itu.
Alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya bersifat subjektif, kerap mengacu pada konstruksi masyarakat patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.
Di mana peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri.
Komnas Perempuan menegaskan, penilaian subjektif ini cenderung merugikan perempuan;
Baca: Komnas Perempuan sebut setiap jam ada 3 Perempuan jadi korban kekerasan
Ditambahkan, alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan.
Sedangkan, Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Dalam catatan Komnas Perempuan, poligami merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan
Poligami juga merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan:
Perkawinan poligami kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.
Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran;
Baca: Femisida, Kekerasan yang sangat merendahkan martabat perempuan
Dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan pada 2004, setengahnya adalah kasus kekerasan psikis.
Sementara 16 persen adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.
Sementara Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat 391.296 pengajuan perceraian pada tahun 2023.
Sebanyak 701 di antaranya adalah dengan alasan poligami, 32.646 karena ditinggalkan salah satu pihak, dan 240.987 karena perselisihan terus-menerus.
“Baik penelantaran maupun perselisihan terus-menerus ditengarai terkait dengan isu perselingkuhan dan praktik beristri lebih dari satu atau poligami,“ pungkas Komnas Perempuan.
