Tag: Permendikbudristek

  • Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    Dinilai Picu Lonjakan UKT, Mahasiswa FH UGM Ajukan Uji Materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    7cloud.asia – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Permendikbudristek 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Mahkamah Agung (MA).

    Uji materi ini didaftarkan pada Kamis (6/6/2024), guna mengantisipasi kenaikan biaya kuliah di PTN tidak terulang kembali di tahun mendatang.

    Para pemohon atas nama Al Syifa Rachman, Adam Surya, M. Machshush Bil ‘Izzi, dan Fitria Amesti.

    “Kami mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT karena menurut pemohon hal ini harus dilakukan untuk menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi sepenuhnya dan mencegah kenaikan di tahun depan maupun tahun-tahun mendatang,” ujar Syifa Rachman dikutip CNN Indonesia.

    Para pemohon menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek 2/2024 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    Baca Juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Mereka meminta MA menyatakan sejumlah Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Selain itu, mereka memohon MA untuk memerintahkan pencabutan Permendikbudristek 2/2024, atau sekurang-kurangnya direvisi.

    Permohonan uji materi Permendikbudristek 2/2024 ini diajukan tak lama setelah pendidikan tinggi Indonesia dihebohkan dengan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

    Permasalahan itu muncul sebagai implikasi atas disahkannya Permendikbudristek 2/2024.

    Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 terjadi di hampir seluruh PTN.

    Baca Juga: Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

    Penolakan, kecaman hingga perlawanan pun dilakukan sejumlah elemen

    masyarakat. Bahkan, isu kenaikan biaya kuliah pendidikan membuat DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan hal tersebut.

    Nadiem pun mengeluarkan pernyataan mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025. Hal ini ditindaklanjuti melalui SE Dirjen Dikti Ristek Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024.

    Dalam hal ini, SE tersebut hanya membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025.

    Baca Juga: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Menurut para pemohon, kenaikan UKT dan IPI sangat potensial terjadi di masa yang akan datang atau dalam hal ini pada tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya.

    Hal tersebut setidaknya diafirmasi oleh Presiden Jokowi yang menyatakan UKT kemungkinan naik pada tahun depan.