7cloud.asia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak terburu-buru untuk memberikan perpanjangan izin pertambangan PT. Freeport Indonesia (PTFI).
Pasalnya masa berlaku izin untuk PT Freeport tersebut masih lama dan perlu dievaluasi lebih dulu kinerja perusahaan ini secara seksama sebelum diberikan perpanjangan izin yang baru.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, perpanjangan izin PT Freeport itu sebaiknya diserahkan kepada pemimpin yang akan datang.
“Biarlah ini diurus oleh Pemerintah yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar Pemilu atau deal-dealpolitik untuk biaya kampanye,” ujarnya dalam Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM dan jajarannya di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca: Dua alasan untuk beralih ke mobil listrik
Dijelaskannya, sejatinya secara peraturan, izin pertambangan PT Freeport belum bisa diberikan, karena izin usaha pertambangan sebelumnya untuk masa dua kali 10 tahun.
Di mana tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan baru akan habis pada tahun 2041.
Dengan demikian pemberian perpanjangan izin PT Freeport berikutnya baru dapat diberikan paling cepat pada tahun 2026 mendatang, atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun.
Baca: Sisi gelap transisi menuju energi terbarukan
“Kalau terburu-buru seperti ini, apalagi di masa Pemilu, wajar saja kalau publik menduga ‘ada udang di balik batu’ dan sarat kepentingan politik,” tambah Politisi Fraksi PKS itu.
Mulyanto menyebut Kinerja Freeport juga sangat buruk terkait dengan kewajiban membangun smelter.
Sampai-sampai Pemerintah dipaksa untuk melanggar Undang-Undang Minerba berkali-kali.
Baca: Mengapa PLTU batubara harus segera diakhiri
Meski UU ini kemudian diubah, tetap saja Juni 2023 Freeport kembali melanggar UU dengan mengajukan izin ekspor konsentrat, meski smelternya belum jadi.
Ini, ujarnya sungguh preseden yang tidak baik dalam kehidupan bernegara. Pemerintah kalah dan disandera perusahaan tambang, lalu dipaksa melanggar undang-undang.
“Hari ini kembali minta perpanjangan izin dini sementara smelternya juga masih belum jadi,”pungkasnya.
Baca: Pengembangan energi terbarukan di Indonesia tergolong lamban
