Tag: perpres

  • AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    7cloud.asia –  Tiga organisasi jurnalis meminta Presiden Joko Widodo mengkaji kembali naskah Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas atau yang lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights.

    Tiga organisasi yang meminta peninjauan kembali naskah Perpres Publisher Rights adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

    Draft Perpres Publisher Rights tersebut telah disetorkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden pada Senin 24 Juli 2023, atau sepekan setelah Budi Arie Setiadi dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. 

    Dilansir di laman resmi amsi.or.id Jumat (28/7/2023), beberapa poin dalam naskah rancangan Perpres Publisher Rights tersebut belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

    Baca: Koran tertua di dunia memutuskan berhenti cetak

    Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres Publisher Rights tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

    “Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas,” katanya.

    Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

    “Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres Publisher Rights harus dipecahkan dengan mencari win win solution,” katanya.

    Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya “designation clause” yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

    Baca: National Geographic akan hentikan edisi cetak tahun depan

    Dengan pasal itu, terang Wens, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

    Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publisher Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

    Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

    “Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres Publisher Rights dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik,” katanya.

    Sasmito juga menekankan, agar peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

    Baca: Kerja jurnalis penuh risiko tapi minim perlindungan

    Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

    Sementara Ketua Umum IDA Dian Gemiano mengungkapkan aspirasi organisasinya agar Perpres Publisher Rights ini tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

    IDA, ujar Dian, sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

    “Namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada,”  katanya.

    Baca: Tiga jenis pekerjaan ini belum akan tergusur oleh AI

    Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan meminta agar Perpres Publisher Rights semata-mata untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media termasuk yang berskala menengah maupun kecil.

    Hal ini demi terciptanya ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional dan mensejahterakan para jurnalisnya.

    “Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh. Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini,” katanya.

    Google Indonesia merespon rencana penandatanganan Perpres Publisher Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platformnya.

    Aksi serupa pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada. Di Australia, perusahaan teknologi itu akhirnya melunak setelah pemerintah setempat melakukan renegosiasi dengan tawaran win-win solution.

    Baca: Cara menangkal potensi kejahatan lewat AI

    Jika ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video Youtube, tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

    Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

    Publik juga bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa, di periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

    Desakan AMSI, AJI, IJTI dan IDA agar Presiden Joko Widodo mengkaji kembali isi Perpres Publishers Rights sesuai dengan prinsip global.

    Hal ini untuk membangun relasi yang lebih adil antara penerbit media dan korporasi teknologi yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 lalu.

    Baca: Ketika Sherina melakukan jurnalisme investigasi

    Didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara di dunia, prinsip ini menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

    Peraturan Publisher Rights diharapkan tidak hanya mengatur soal kompensasi untuk konten berita, tapi juga melindungi hak cipta dari penerbit media yang kini terancam oleh keberadaan mesin kecerdasan buatan (Generative AI).

    Keberadaan aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan penerbit media dan platform digital di tengah berbagai perubahan teknologi saat ini adalah solusi ideal untuk memastikan ekosistem informasi digital lebih kredibel dan bermanfaat untuk publik.

  • Catatan Kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Mengancam Masyarakat Adat

    Catatan Kritis terhadap Perpres Penertiban Kawasan Hutan: Mengancam Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI dan sejumlah organisasi lingkungan memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menyebut, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.

    Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Perpres Penertiban Kawasan Hutan ini justru dipakai untuk menggusur pemukiman, kebun serta perladangan masyarakat yang ada dalam kawasan hutan.

    ”Dengan tujuan untuk mengalokasikan kembali kawasan tersebut untuk kebutuhan lainnya seperti pangan dan energi, sebagaimana program pemerintah membuka hutan untuk pangan dan energi. Apalagi menyematkan program tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), maka proses militerisasi akan menjadi legal melalui Perpres ini,” ujarnya.

    Melihat pengalaman panjang yang ada, ujar Uli, lebih mudah untuk menertibkan, menggusur dan merampas tanah rakyat ketimbang mengambil kembali hutan dan tanah yang selama ini dikuasai secara ilegal maupun legal tetapi tidak legitimate oleh korporasi.

    Uli juga menyoroti penertiban kawasan hutan yang diatur dalam Perpres ini yang dilakukan dengan cara pembayaran denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset dalam kawasan hutan.

    Baca: Laju deforestasi di Indonesia meningkat dalam tiga tahun terakhir

    Hal ini berbeda dengan sanksi yang sebelumnya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021 memuat ketentuan mengenai penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan/persetujuan melanjutkan kegiatan usaha/persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagai mekanisme penyelesaian.

    Namun, seluruh tipologi persoalan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan yang diatur dalam Perpres diselesaikan dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh negara.

    Hal ini menjadi baik jika memang diarahkan untuk menertibkan korporasi-korporasi yang selama ini melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan.

    Namun, ia melihat aspek pemulihan hutan yang telah rusak yang sama sekali tidak diatur dalam Perpres tersebut. Harusnya, tegasnya, penguasaan kembali ini tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan kawasan hutan yang telah rusak.

    Pemerintah juga seharusnya melakukan tindakan pemulihan setelah menguasai kembali, bukan justru mengalokasikan kawasan hutan tersebut untuk aktivitas bisnis atau program lainnya.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan sosial

    Hal selanjutnya, menjadi sangat penting memastikan keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses penertiban kawasan hutan.

    Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi penuh memberikan data dan informasi berbasis fakta lapangan, memberikan masukan, agar implementasi Perpres ini tidak dilakukan secara ugal-ugalan di lapangan.

    Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan sebagai informasi awal.

    “Agar kita bisa memastikan memang Perpres ini akan ditujukan untuk menertibkan izin-izin konsesi perusahaan “nakal” yang beroperasi di kawasan hutan,“ ujarnya

    Kekhawatiran kami di Masyarakat Adat, lanjutnya, jangan sampai Perpres ini malah digunakan sebagai alat untuk melegitimasi resettlement Masyarakat Adat yang mendiami kawasan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat tetapi diklaim secara sepihak oleh negara sebagai kawasan hutan negara.

    Baca: Ratusan juta masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan

    Perpres ini juga harus dibaca dengan proses-proses penetapan kawasan hutan yang sedang digenjot oleh Kementerian Kehutanan yang dalam praktiknya mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Adat karena dilakukan dengan cara-cara yang tidak partisipatif.

    Sedangkan, Abdul Haris dari Transformasi untuk Keadilan (TUK) Indonesia menyampaikan, Perpres ini bisa dipakai untuk percepatan penanganan 2,31 juta hektare lahan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan yang dimiliki oleh 2.128 perusahaan.

    ”Di mana 569 perusahaan di antaranya adalah anggota GAPKI dengan total luas 810,425 hektare,” ujar Abdul Haris

    Dengan penegakan hukum yang kuat terhadap berbagai kejahatan lingkungan sektor perkebunan dan kehutanan, maka akan tercipta kepatuhan. Partisipasi publik kembali kuat karena ada kepercayaan yang tinggi pada aparat penegak hukum.

    ”Jika publik terlibat aktif, maka tidak dibutuhkan satuan tugas khusus untuk mengurusi hutan karena ada kepentingan bersama disitu,” jelas Abdul.