Tag: pertanahan

  • Banyak Ditemukan Masalah Hak Atas Tanah dan Status HGU di Kalimantan Barat

    7cloud.asia – Sejumlah persoalan terkait pertanahan dan konflik agraria terungkap dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR ke Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

    Masalah pertanahan di Kalimantan Barat, khususnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah, status kawasan adat, dan kawasan hutan yang semakin tergerus dibahas dalam pertemuan anggota Komisi II dengan pemerintah daerah dan warga setempat.

    Wahyudin Noor Aly menyampaikan bahwa Komisi II menerima banyak keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat terkait kepemilikan tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan.

    “Di Kalimantan Barat ini ada beberapa surat masuk ke Komisi II, keluhan masyarakat terkait HGU. Tadi sudah dipaparkan oleh Kantor Pertanahan bahwa ada HGU yang masih aktif, namun juga banyak yang sudah tidak diurus dan tidak operasional,” ujar Noor Aly di Pontianak, Kalimantan Barat sepertidi dilansir Parlementaria  Rabu (7/5/2025).

    Lebih lanjut, politisi PAN tersebut mengapresiasi langkah Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, yang telah menetapkan HGU tidak operasional sebagai tanah terlantar.

    Baca: Komisi II DPR sebut mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa

    Status ini memungkinkan tanah tersebut dialihkan menjadi tanah cadangan nasional yang kelak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

    Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Kabupaten Landak, perusahaan yang tidak mengelola tanahnya, bahkan menelantarkan karyawan.

    ”Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga hak masyarakat. Ternyata tanah itu sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Ketika ingin diaktifkan kembali, itu sudah menjadi milik negara,” ungkapnya.

    Menurut Noor Aly, peran Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dalam distribusi ulang tanah negara kepada masyarakat.

    “Kepala daerah yang paling tahu siapa yang layak menerima tanah itu. Jangan sampai salah sasaran, seperti dulu, HGU diberikan ke perusahaan dari luar yang akhirnya tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

    Baca: Puluhan orang meninggal akibat konflik agraria dalam lima tahun terakhir

    Ia juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan BUMD yang hanya menguasai sedikit bidang tanah, sementara korporasi bisa sampai 4.000 bidang.

    ”Ini harus ditata ulang. Negara harus memprioritaskan BUMD karena ada feedback langsung ke negara, bukan hanya pajak, tapi juga keuntungan,” ujarnya.

    Noor Aly menekankan bahwa perusahaan yang telah diberi kesempatan namun menelantarkan tanah sebaiknya tidak diberi hak lagi.

    “Kalau mereka ingin kembali menggarap, ya mulai dari nol. Tapi menurut saya, sebaiknya tidak usah diberi lagi. Kita harus berpihak kepada rakyat dan negara,” tutupnya.

    Baca: Kasus pagar laut dan pengkavlingan laut di Tangerang

  • Sertifikasi dan Pemagaran Laut Jadi Kasus Konflik Pertanahan yang Menonjol Tahun Ini

    Sertifikasi dan Pemagaran Laut Jadi Kasus Konflik Pertanahan yang Menonjol Tahun Ini

    7cloud.asiaPersoalan pertanahan kembali menjadi sorotan utama Komisi II DPR, setelah lembaga tersebut mencatat ratusan aduan masyarakat sepanjang 2025. 

    Dari total aspirasi yang masuk, Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa isu pertanahan mendominasi laporan publik dan menjadi pekerjaan besar bagi negara.

    Rifqi menyampaikan bahwa Komisi II menerima 671 aspirasi masyarakat selama 2025, dan 287 di antaranya merupakan pengaduan terkait pertanahan.

    Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan isu lain, mulai dari konflik rakyat–korporasi, sertifikat ganda, hingga dugaan praktik mafia tanah di berbagai daerah. 

    “Dari 671 aspirasi yang masuk, 287 adalah pertanahan. Ini berarti lebih dari sepertiga masalah masyarakat yang datang ke DPR adalah konflik tanah. Ini menunjukkan betapa serius dan mendesaknya persoalan ini di negara kita, termasuk ancaman mafia tanah,” kata Rifqi dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

    Menurut Rifqi, banyaknya kasus pertanahan yang masuk memperlihatkan bahwa sistem agraria nasional masih menghadapi persoalan mendalam. Ia menyoroti temuan Panja PNBP Pertanahan yang mengungkap ketidaksinkronan data antara HGU, HGB, HPL hingga IUP di berbagai lembaga, sehingga membuka ruang bagi mafia tanah untuk bergerak lebih leluasa.

    “Data pertanahan kita banyak yang tidak sinkron antar lembaga. Ada lahan negara yang tidak tercatat, ada kawasan yang tumpang tindih haknya. Situasi seperti ini membuat mafia tanah mudah bermain dan merugikan masyarakat,” jelas politisi Partai NasDem itu.

    Rifqi juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang sepanjang tahun ini berhasil menyelesaikan sejumlah kasus besar. 

    Berdasarkan laporan yang diterima Komisi II, sebanyak 90 kasus pertanahan berhasil dituntaskan dari 107 target, 185 terduga mafia tanah diproses, dan 14.315 hektare tanah berhasil diselamatkan. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp23,3 triliun. 

    “14 ribu hektare tanah yang berhasil diselamatkan ini bukti bahwa negara bisa menang. Tapi kerja ini harus diperkuat, karena mafia tanah bergerak dengan cara-cara yang semakin canggih,” tegasnya.

    Salah satu kasus yang menjadi perhatian besar Komisi II tahun ini adalah terbitnya sertifikat kepemilikan di wilayah laut atau pesisir, yang dikenal sebagai kasus Pagar Laut.

    Rifqi menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di wilayah laut tidak memiliki dasar hukum, dan Komisi II meminta ATR/BPN melakukan audit nasional terhadap seluruh sertifikat di pesisir.

    “Laut tidak bisa dimiliki pribadi. Kami meminta audit nasional agar kejadian seperti di Tangerang dan Sidoarjo tidak terulang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Rifqi. 

    Ia menekankan bahwa persoalan pertanahan harus ditangani secara sistemik, mulai dari penataan data, mempercepat digitalisasi layanan, hingga membuka akses publik melalui Dashboard Pengaduan Pertanahan agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus secara transparan.

     

    “Isu pertanahan bukan hanya soal sengketa, tetapi juga soal keadilan agraria, ruang hidup masyarakat, dan penerimaan negara. Komisi II akan terus mendorong penyelesaian secara menyeluruh,” ujarnya.