Tag: peta jalan pengurangan sampah

  • Serius Implementasikan Peta Jalan Pengurangan Sampah, 20 Produsen Terima Tanda Apresiasi dari KLHK

    Serius Implementasikan Peta Jalan Pengurangan Sampah, 20 Produsen Terima Tanda Apresiasi dari KLHK

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tanda apresiasi kepada 20 produsen yang dinilai serius mengurangi sampah yang diproduksinya.

    KLHK mencatat, sebanyak 20 produsen ini telah mengimplementasikan peta jalan pengurangan sampah dan ikut mendukung pencapaian target pengelolaan sampah Indonesia.

    Tanda apresiasi dari KLHK ini diberikan dalam acara Apresiasi Pelaksanaan Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang diadakan di Jakarta, Senin (7/10/2024).

    Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyebut penghargaan tersebut sebagai salah satu upaya mendorong implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

    “Hari ini kita sama-sama bertemu dan kemudian kita khususkan hari ini untuk para penanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan dan menjual barang dan atau barang dengan kemasan dalam pengelolaan sampah. Khususnya bagaimana bapak ibu sekalian produsen itu bisa mengurangi sampah,” katanya.

    Baca: KLHK targetkan emisi nol di sektor sampah pada 2050

    Dia mengingatkan bahwa dalam aturan tersebut, produsen diminta untuk melakukan kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk atau kemasan yang mereka hasilkan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen.

    Aturan itu sendiri menyasar mereka yang bergerak di sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman serta ritel.

    Vivien menjelaskan dari 556 produsen yang telah diberikan diseminasi dan bimbingan teknis oleh KLHK sampai dengan Agustus 2024, 95 produsen yang sudah memiliki akun untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah.

    Dari jumlah itu, 52 di antaranya sudah mengirimkan dokumen peta jalan tapi belum mendapatkan persetujuan dan 21 produsen sudah menerima persetujuan serta siap melaksanakan.

    Baca: KLHK ajak masyarakat dan produsen terapkan sistem guna ulang

    Sementara itu, 20 produsen sudah melaksanakan peta jalan pengurangan sampah yang 18 di antaranya berasal dari bidang usaha manufaktur dan sisanya retail.

    Menurut Vivien, hingga saat ini belum ada produsen bidang jasa makanan dan minuman yang menyusun dan mengirimkan dokumen.

    Vivien menambahkan, pihaknya secara serius sedang melakukan kajian diskusi, konsultasi, dengar pendapat untuk bisa bersama-sama para produsen bisa bersama bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan timbulan sampah ini.

    “Kita mau sama-sama bahwa persoalan sampah tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah, pemerintah daerah kemudian individu,” demikian Rosa Vivien Ratnawati.

    Sumber:Antaranews.com

  • KLH Akan Wajibkan Produsen Bertanggung Jawab Atas Sampah Produknya

    KLH Akan Wajibkan Produsen Bertanggung Jawab Atas Sampah Produknya

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memperkuat peraturan terkait Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas untuk memastikan kepatuhan industri dalam pengelolaan sampah plastik.

    Aturan yang sebelumnya berupa Peraturan Menteri (Permen) LHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah untuk industri yang memiliki kemasan plastik ditingkatkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah agar lebih kuat.

    Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusli dalam diskusi di Jakarta, Senin (30/6/2025) menjelaskan bahwa penguatan aturan itu sangat diperlukan.

    “Karena sejak terbitnya Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 itu, tidak terlalu banyak perusahaan atau pemilik brand yang berpartisipasi menyusun peta jalan pengurangan sampah sebagai bagian dari upaya menekan timbulan sampah plastik di Tanah Air,” ujar Agus

    Agus mengatakan, perusahaan yang sudah membuat dan menyerahkan peta jalan pengurangan sampah kepada KLH, jumlahnya tidak mencapai 50 perusahaan.

    Baca: Greenpeace Indonesia tagih peta jalan pengurangan sampah oleh produsen

    Salah satu tantangan yang dihadapi termasuk masih kurangnya kesadaran di antara perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab terhadap polusi yang ditimbulkan oleh kemasan yang mereka buat.

    Pemerintah melalui KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menerapkan polluter pays principle atau pencemar harus bertanggung jawab terhadap polusi yang disebabkan oleh produk dan kegiatan usahanya, termasuk dengan pemulihan lingkungan.

    “Kami melihat kalau misalnya hanya sebagian kecil saja perusahaan yang terlibat dan berkenan untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah berarti memberi ketidakadilan untuk teman-teman yang sudah berupaya untuk itu,” imbuhnya.

    Penguatan itu dilakukan untuk memastikan semua produsen berkontribusi dalam upaya mengurangi timbulan sampah plastik, termasuk dengan upaya pengumpulan dan mengubah desain kemasan agar lebih mudah didaur ulang.

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 pada 5 Juni juga menyampaikan pihaknya akan segera memanggil para produsen untuk meningkatkan cakupan EPR menjadi kewajiban bukan hanya kerelaan.

    Baca: Lima besar produsen sampah plastik yang cemari perairan Indonesia

    “Di negara maju, ini sudah merupakan mandatory, kita masih voluntary. Kita mau tingkatkan dari voluntary menjadi mandatory. Artinya, kalau kamu memproduksi 5 ton, maka 5 ton itu yang wajib kamu tangkap,” kata Hanif Faisol.

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab terhadap sampah plastik produknya sebagai bagian dari skema Extended Producer Responsibility (EPR).

    Hanif mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki aturan terkait EPR dimana produsen bertanggung jawab atas limbah produknya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

    “Ini masih bersifat voluntary, artinya. bahwa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan A itu hanya bersifat voluntary untuk kemudian di-take back, diambil kembali. Tapi di undang-undang kita sifatnya adalah perintah mandatory,” jelas Hanif.

    “Sehingga kita akan mengubah Extended Producer Responsibility ini menjadi mandatory,” tambahnya.

    Baca: Baru 21 produsen yang rampungkan Peta Jalan Pengurangan Sampah

    Dengan kewajiban pertanggungjawaban atas sampah produknya tersebut, maka diharapkan Indonesia dapat mencapai kondisi seperti di sejumlah negara yang memastikan produsen memiliki beban tanggung jawab untuk menyelesaikan sampah produk atau terkonversi menjadi biaya penanganannya.

    Langkah itu diperlukan mengingat sampah plastik berkontribusi 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional 33,98 juta ton yang dilaporkan 315 kabupaten/kota pada 2024.

    Sampah plastik berada di posisi kedua setelah sampah sisa makanan yang memenuhi komposisi timbulan sampah di Indonesia.

    Semangat menghentikan timbulan sampah plastik sendiri menjadi tema yang dipilih dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, diperingati setiap 5 Juni, yang mengambil tema “Hentikan Polusi Plastik.”

    Baca: Sistem guna ulang untuk kurangi sampah plastik