Tag: petani rumput laut

  • 15 Tahun Tragedi Pencemaran Laut Timor: Ribuan Petani Rumput Laut Masih Menunggu Keadilan

    15 Tahun Tragedi Pencemaran Laut Timor: Ribuan Petani Rumput Laut Masih Menunggu Keadilan

    7cloud.asia – Pada tahun ini, tepatnya pada 21 Agustus nanti, tepat 15 tahun tragedi pencemaran perairan laut Timor, Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

    Ketika itu minyak mentah hasil pengeboran perusahaan Thailand yang berbasis di Australia, PTT Exploration and Production (PTTEP) mengalami kebocoran pipa sehingga mengakibatkan meledaknya kilang minyak yang berada di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut.

    Tragedi Lingkungan dan Kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu pun, kemudian “mematikan” lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Timor Barat, Nusa Tenggara Timur.

    Mereka adalah para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian, dan hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor.

    Hinggai kini ribuan petani rumput laut di Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, masih menunggu keadilan dari Pemerintah Australia dan PTTEP Australasia setelah 15 tahun mengalami derita ekonomi, sosial dan kesehatan yang besar akibat petaka tumpahan minyak minyak di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.

    Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperjuangkan keadilan bagi para nelayan dan masyarakat pesisir di Timor Barat yang terkena dampak.

    Baca: Pemerintah optimistis bisa turunkan pencemaran plastik di laut

    Pada mulanya upaya diplomasi melalui Kementerian luar Negeri untuk meminta pertanggungjawaban Australia, namun langkah ini tidak berjalan mulus.

    Lalu langkah kedua, pada tahun 2016, sekitar 16.000 petani rumput laut di Kabupaten Rote dan Kabupaten Kupang mengajukan class action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

    Langkah ini berhasil, dimana pihak PTTEP dan Pemerintah Australia diwajibkan untuk mengganti kerugian bagi para Nelayan korban yang mengajukan tuntutan.

    Namun, lagi-lagi proses ganti rugi pun tidak semulus yang dibayangkan. Banyak korban yang sampai dengan hari ini masih belum menerima ganti kerugian tersebut.

    Pada tahun 2018, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara. Salah satu peran dari Satgas ini yakni melakukan upaya litigasi Internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Australia dan PTTEP.

    Salah satu yang terekam oleh publik, yakni pada tahun 2019, Satgas ini menggunakan jasa seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

    Baca: Dampak pemanasan global pada ekosistem laut

    Meski membuahkan hasil dengan dikabulkannya gugatan pada tahun 2021, PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat itu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini. Hasilnya seperti apa hingga hari ini belum diketahui secara pasti.

    Menanggapi hal ini, ahli hukum Internasional asal Indonesia yang juga anggota dari Koalisi Nasional melawan kejahatan terorganisir (KOALISI), Nukila Evanty menyayangkan sikap tidak patuh hukum yang dipertontonkan PTTEP.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Nukila menyebut ini merupakan satu bentuk pembangkangan terhadap hukum. Semestinya perusahaan itu tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dan mengakui kesalahannya.

    “Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, ini satu preseden buruk dalam dunia hukum Internasional, karena marwah hukum sebagai jembatan untuk mendapatkan keadilan bagi para nelayan korban, justru dianggap remeh oleh korporasi minyak itu,” tegas Nukila.

    Nukila menambahkan, dalam trend global hari ini, perusahan multinasional dalam melakukan operasi bisnisnya harus memperhatikan standar-standar keberlanjutan, tapi PTTEP malah tidak menjalankan itu.

    Perilaku PTTEP ini jelas bertolak belakangan dengan kehendak global saat ini yang tertib untuk mempraktekan standar mitigasi terhadap risiko-risiko bisnis terhadap dampak Lingkungan, ekonomi dan sosial di sekitar wilayah operasi.

    “Kami mengecam keras dan meminta dewan Keamaman PBB untuk menyikapi serius atas tragedy ini” pungkas Nukila.