Tag: pidana

  • Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Tak Cukup Hanya Dibongkar Harus Ada Proses Hukum

    Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Tak Cukup Hanya Dibongkar Harus Ada Proses Hukum

    7cloud.asia – Setelah banyak disorot masyarakat, akhirnya pada Sabtu (18/1/2025) pagar laut sepanjang 30.16 kilometer di Tangerang Banten dibongkar.

    Pembongkaran pagar laut di pesisir utara Banten ini dilakukan TNI Angkatan Laut dengan dibantu masyarakat dan warga setempat.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan hingga Selasa (28/1/2025) pembongkaran pagar laut telah mencapai 18,7 kilometer.

    Wira mengatakan pembongkaran pagar laut itu dilakukan tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan nelayan yang dilaksanakan di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk dan Kronjo.

    “Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer,” katanya di Tangerang, seperti dikutip Antaranews.com, Selasa (28/1/2025)

    Baca: Pagar laut di Tangerang akhirnya dibongkar

    Dengan hasil ini berarti mundur dari yang dijanjikan. Sebelumnya, TNI AL menyebut pembongkaran pagar laut akan selesai dalam 10 hari.

    Wira mengatakan selama proses pembongkaran pagar laut ini terkendala beberapa faktor, seperti cuaca yang kurang bersahabat sehingga menjadikan kapal-kapal kesulitan melakukan pembongkaran pagar.

    Sebelumnya, panjang pagar laut 30,16 kilometer berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.

    Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pembongkaran pagar laut dinilai tidak cukup. Sejumlah kalangan menilai, harus ada proses hukum pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang diduga milik Agung Sedayu Group ini.

     

    Baca: Komisi II DPR minta Menteri ATR/BPN tak cuci tangan soal pagar laut

    Terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) jumlahnya mencapai 263 bidang dengan pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Ada juga sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

    Kedua korporasi pemilik sertifikat merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.

    Mantan Menkopolkam, Mahfud MD lewat cuitan di akun X, menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Pakar hukum tata negara ini meminta pemerintah tegas dengan kasus ini.

    Bahkan, Mahfud menyebut sudah masuk ranah pidana karena adanya sertifikat ilegal yang diduga kuat diperoleh melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

    “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).

    Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Mahfud menegaskan, aparat pemerintah di lapangan tidak perlu khawatir, karena yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini adalah master mind atau otak perencana.

    Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menilai, terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut atau pemberian sertifikat di atas laut.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.

    Larangan pemberian sertifikat di atas laut tersebut bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi secara tidak langsung.

    mengusut pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat.

  • Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Jika Terbukti Benar Bisa Dijerat Pidana

    7cloud.asia – Di tengah oolemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo, muncul pendapat jika hal ini tidak lagi relevan untuk dipersoalkan, apalagi saat ini Jokowi sudah tak menjabat sebagai presiden.

    Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan mengatakan, kalaupun dugaan ijazah palsu Jokowi terbukti benar, hal ini tidak akan mendelegitimasi keterpilihannya sebagai presiden selama dua periode.

    Namun, dari kaca mata hukum penggunaan ijazah palsu masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat.

    Dikutip dari hukumonline.com, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, R. Soesilo dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menerangkan bahwa agar dapat masuk kategori tindak pidana pemalsuan surat, surat yang dipalsukan haruslah surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak (ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll).

    Masuk dalam kategori pemalsuan surat adalah menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dll), menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi atau surat semacamnya), dan surat sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dll).

    Baca: Ada kejanggalan yang belum terjawab terkait ijazah palsu Jokowi

    Terkait pidana atau hukuman bagi pembuat ijazah palsu, Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang hingga saat ini masih berlaku, menerangkan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    Sementara Pasal 263 ayat (2) KUHP menerangkan, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan pidana yang sama,

    Dengan demikian, berdasarkan KUHP, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

    Kemudian, jika ditinjau berdasarkan KUHP Baru atau UU 1/2023 yang akan berlaku pada 2026 mendatang, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan berikut.

    (1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

    Baca: Pembelajaran dari polemik ijazah palsu Jokowi

    (2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

    Lebih lanjut, KUHP baru secara khusus mengatur sanksi pidana bagi pengguna ijazah palsu dalam Pasal 272 UU 1/2023 yang menerangkan ketentuan.

    (1) Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

    (2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp200 juta).

    (3) Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

    Dengan demikian, berdasarkan KUHP Baru, hukuman untuk pembuat ijazah palsu dan pengguna ijazah palsu adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau denda (paling banyak) Rp 200 juta.