Tag: pinjaman online

  • Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Serius Atasi Pinjaman Online

    Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Serius Atasi Pinjaman Online

    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai belum ada komitmen dari Pemerintah dalam menyelesaikan masalah pinjaman online yang telah memakan banyak korban.

    Per 29 Oktober 2024, jumlah perusahaan pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 97 perusahaan.

    Meski Pemerintah sudah banyak menutup situs-situs pinjaman online ilegal, sampai sekarang penyedia layanan pinjaman dengan bunga tak masuk akal itu masih banyak menjamur.

    Sementara data Statistik Fintech Lending OJK 2023 menyebutkan bahwa mayoritas nasabah pinjaman online adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.

    Generasi Z dan Milenial, tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp 27,1 triliun.

    Baca: OJK sebut Gen Z dan milenial sumbang 37,17 persen kredit macet pinjaman online

    Cucun menilai kurangnya literasi tentang dampak pinjaman online dan kemudahan akses layanannya menjadi salah satu sebab.

    “Maka ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan anak-anak muda kita sebagai generasi penerus bangsa terlepas dari aktivitas pinjol maupun judol (judi online),” ujarnya dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

    Cucun menyoroti banyaknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online sehingga merugikan masyarakat dan negara.

    “Pinjol ini sudah bukan lagi hanya sebagai masalah finansial tetapi juga telah merusak berbagai sendi kehidupan, termasuk sosial ekonomi masyarakat. Tidak sedikit orang yang bunuh diri akibat terjerat pinjol,” imbuhnya.

    Cucun pun merasa heran, banyaknya dampak pinjaman online yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat tak juga membuat pemegang kebijakan melakukan terobosan dalam pemberantasan.

    Baca: OJK blokir lebih 5.000 entitas pinjaman online ilegal 

    Dia tidak melihat komitmen regulator untuk tegas memberantas pinjaman online. Padahal dampaknya sangat nyata dirasakan masyarakat.

    “Kasus pinjol bisa menghilangkan nyawa ini seharusnya menjadi tamparan untuk Pemerintah dan penegak hukum agar lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat,” sambung Politisi PKB ini.

    Cucun menilai kurangnya akses pinjaman atau kredit sehat yang disediakan negara membuat masyarakat beralih kepada pinjol atas kemudahan syaratnya, padahal dampak di kemudian hari sangat besar karena bunga tinggi.

    “Pinjol akhirnya jadi jalan pintas untuk mendapatkan uang hanya karena syarat pencairannya mudah. Faktor-faktor seperti ini kurang mendapat perhatian dari pembuat kebijakan,” ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat II itu.

    Baca: Literasi Keuangan penting untuk hindari jebakan pinjaman online ilegal

    Cucun meminta Pemerintah menyelesaikan masalah pinjaman online dari hulu ke hilir. Bagaimana negara menghadirkan kesejahteraan untuk rakyatnya.

    Saat masyarakat terjamin kesejahteraan sosial dan ekonominya, ujarnya, kita yakini fenomena pinjaman online bisa diminimalisir.

    Dia meminta pemerintah memastikan penegakan hukum bagi para fasilitator pinjol ilegal harus tegas.

    ”Pinjaman online sudah menjadi masalah riskan yang mengancam ketahanan hidup bangsa, bahkan mengancam nyawa rakyat. Entah yang bunuh diri, atau korban judol menjadi pelaku kejahatan. Pemerintah harus tegas memberantasnya,” imbuh Cucun.

  • OJK Ubah Batas Maksimum Bunga Harian Pinjaman Online, Meski Turun Tetap Tinggi

    OJK Ubah Batas Maksimum Bunga Harian Pinjaman Online, Meski Turun Tetap Tinggi

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) atau pinjaman online.

    Batas bunga harian baru untuk pinjaman online ini mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025) atau hari ini.

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa batas maksimum bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan tetap 0,3 persen (9 persen sebulan)

    Sementara batas maksimum bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen (atau 6 persen sebulan) dari sebelumnya 0,3 persen.

    Dalam pernyataannya yang dirilis Selasa (31/12/2024) Ismail menyampaikan bahwa OJK juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif.

    Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen (3 persen sebulan) untuk tenor di atas 6 bulan.

    Baca: Pemerintah diminta serius atasi Pinjaman Online

    Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah batas maksimum bunga hariannya sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

    Selain menetapkan batas baru bunga harian pinjaman online, OJK juga memperkuat aturan terkait ekosistem tersebut, termasuk adanya pembedaan yang jelas antara pemberi dana profesional dan pemberi dana non-profesional.

    Pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan; perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; organisasi multilateral; maupun orang perseorangan luar negeri (non residen).

    Orang perseorangan dalam negeri (residen) juga dapat menjadi pemberi dana profesional asalkan memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

    Sementara pemberi dana non-profesional adalah pihak-pihak selain yang telah disebutkan, dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

    Baca: 37,17 Persen kredit macet pinjaman online disumbang Gen Z dan Millenial

    Porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan adalah maksimum 20 persen, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

    OJK juga menetapkan bahwa batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.

    Kewajiban pemenuhan atas kriteria pemberi dana dan penerima dana tersebut efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

    “Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI,” kata Ismail.

  • Waspadai Risiko di Balik Kemudahan Mengakses Pinjaman Online, Berikut Daftar Penyedia Pinjaman Online Resmi OJK

    Waspadai Risiko di Balik Kemudahan Mengakses Pinjaman Online, Berikut Daftar Penyedia Pinjaman Online Resmi OJK

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani Paris menyoroti keberadaan pinjaman online yang terus bertambah, salah satunya karena kemudahan akses.

    Dia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk lembaga pinjaman online yang resmi dan melakukan edukasi kepada masyarakat

    Politisi PAN ini menyoroti manipulasi KTP terkait umur dan batasan income dalam mengakses pinjaman online. Karena itu, dia meminta OJK mengedukasi masyarakat terkait penyedia resmi dan risiko pinjaman online.

    Andi mencontohkan, banyak anggota masyarakat yang tidak paham jika pay-later sejatinya adalah pinjaman online, di mana beli barang dulu baru bayar belakangan.

    ”OJK harus aktif mengedukasi bahwa mana lembaga pinjaman yang resmi atau tidak resmi,” ujarnya kepada Parlementaria usai mengikuti Pembukaan Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/01/2025).

    OJK harus benar-benar mengawasi pinjaman online ilegal yang marak beroperasi. OJK diharapkan untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya pinjaman ilegal.

    Baca: OJK Ubah Batas Maksimum Bunga Harian Pinjaman Online

    Selain itu, OJK juga perlu mempublikasikan daftar pinjaman resmi untuk mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diperlukan agar masyarakat terutama masyarakat kelas bawah memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindari risiko yang tinggi.

    Dilansir kontan.co.id, OJK dan seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan hampir 3.000 layanan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024.

    Hingga awal 2025 ini, OJK menetapkan hanya ada 97 perusahaan pinjol legal yang mendapat izin operasi.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan sebanyak 2.930 pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi berhasil diberantas OJK dan Satgas Pasti sepanjang tahun 2025.

    “Mereka berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Frederica dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

    Sementara itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 sampai 31 Desember 2024, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 16.231.

    Baca: Pemerintah diminta serius tangani pinjaman online

    “Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 15.162 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.069,” ungkapnya.

    Berdasarkan data, sejak 2017 OJK menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 9.610

    Sementara itu, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tersisa 97 perusahaan. Tercatat, OJK mencabut izin tiga perusahaan pinjol.

    Berikut daftar pinjol legal dan berizin OJK per Januari 2025:
    1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
    2. SAMIR – www.samir.co.id
    3. amartha – https://amartha.com
    4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
    5. Boost- https://myboost.co.id
    6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
    7. Findaya – https://findaya.co.id
    8. modalku – https://modalku.co.id
    9. KTA KILAT – https://www.pendanaan.com
    10. Kredit Pintar – https://kreditpintar.co.id

    Baca: Gen Z dan millenial sumbang 37,17 persen kredit macet pinjaman online

    11. Maucash – https://maucash.id
    12. Finmas – https://www.finmas.co.id
    13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
    14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
    15. Ammana.id – https://ammana.id
    16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
    17. KoinP2P – https://koinp2p.com
    18. pohondana – https://pohondana.id
    19. MEKAR – https://mekar.id
    20. AdaKami – www.adakami.id

    21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
    22. KREDITPRO – https://kreditpro.id
    23. FINTAG – https://fintag.id
    24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
    25. CROWDO – https://crowdo.co.id
    26. Indodana – indodana.id
    27. JULO – www.julo.co.id
    28. Pinjamin – www.pinjamin.com (Ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)
    29. DanaRupiah – danarupiah.id
    30. Taralite – www.taralite.com

    31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
    32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
    33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
    34. Danakini – https://danakini.co.id
    35. Singa – https://singa.id
    36. DANAMERDEKA – https://danamerdeka.co.id
    37. EASYCASH – https://indo.geteasycash.asia
    38. PINJAM YUK – https://www.pinjamyuk.co.id
    39. FinPlus – www.finplus.co.id
    40. UangMe – https://uangme.id

    Baca: OJK Blokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online ilegal

    41. PinjamDuit – https://pinjamduit.co.id
    42. DANA SYARIAH – https://danasyariah.id
    43. BATUMBU – www.batumbu.id
    44. Cashcepat – https://cashcepat.id
    45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
    46. Pinjam Gampang – https://www.kreditplusteknologi.id
    47. cicil – https://www.cicil.co.id
    48. lumbungdana – https://lumbungdana.co.id
    49. 360 KREDI – www.360kredi.id
    50. ETHIS – https://ethis.co.id

    51. Kredinesia – www.kredinesia.id
    52. Pintek – https://pintek.id
    53. ModalRakyat https://modalrakyat.id
    54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
    55. Cairin – www.cairin.id
    56. TrustIQ – https://trustiq.id
    57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
    58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
    59. Invoila – https://invoila.co.id
    60. Sanders One Stop Solution – https://sanders.co.id

    61. DanaBagus – www.danabagus.id
    62. UKU – ukuindo.com
    63. KREDITO – https://kredito.id
    64. AdaPundi – www.adapundi.com
    65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
    66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
    67. Komunal – www.komunal.co.id
    68. Restock.ID – www.restock.id
    69. Asetku – https://asetku.co.id
    70. Ringan – www.ringan.co.id

    Baca: BUMN juga terjerat pinjaman online

    71. Avantee – www.avantee.co.id
    72. Gradana – gradana.co.id
    73. Danacita – www.danacita.co.id
    74. IKI Modal – www.ikimodal.com
    75. Ivoji – www.ivoji.id
    76. Indofund.id – indofund.id
    77. iGrow – igrow.asia
    78. Danai.id – https://danai.id
    79. DUMI – minjem.com
    80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id

    81. qazwa.id – qazwa.id
    82. KrediFazz – www.kredifazz.id
    83. Doeku – doeku.id
    84. Aktivaku – aktivaku.com
    85. Danain – www.danain.co.id
    86. Indosaku – indosaku.id
    87. UATAS – www.uatas.id
    88. EDUFUND – www.edufund.co.id
    89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id

    90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
    91. BantuSaku – bantusaku.id
    92. danabijak – danabijak.com
    93. AdaModal – www.adamodal.co.id
    94. SamaKita – samakita.co.id
    95. KawanCicil – https://kawancicil.co.id
    96. CROWDE – https://crowde.co
    97. KlikCair – klikcair.com

  • Hingga Akhir Mei, OJK Telah Menerima Lebih dari 4000 Pengaduan Terkait Pinjaman Online Ilegal

    Hingga Akhir Mei, OJK Telah Menerima Lebih dari 4000 Pengaduan Terkait Pinjaman Online Ilegal

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto atau ITSK IAKD OJK, Hasan Fawzi mengatakan, secara total pihaknya telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 23 Mei 2025.

    “Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (2/6/2025) seperti dilansir Antaranews.com

    Sementara secara keseluruhan, ia mengatakan bahwa OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.

    Baca: Daftar penyedia pinjaman online resmi OJK

    Dari laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

    “Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujar Hasan.

    Untuk penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 128.281 laporan sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025.

    Dengan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dan jumlah rekening yang telah diblokir tercatat sebanyak 47.891 rekening.

    Baca: OJK ubah batas maksimum bunga harian pinjaman online

    “Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar Rp2,6 triliun. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar Rp163 miliar,” ucapnya.

    Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis kepada 56 pelaku usaha jasa keuangan sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025.

    OJK juga menjatuhkan 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan selama periode tersebut.

    Sementara dari sisi penegakan ketentuan market conduct, OJK telah mengenakan dua jenis sanksi administratif berupa peringatan tertulis

    ”Dan dua sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi di dalam iklan,” tutur Hasan.