Tag: pinjol ilegal

  • OJK Blokir Lebih 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

    OJK Blokir Lebih 5.000 Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

    7cloud.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia hingga saat ini.

    Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman, Jumat (28/6/2024) mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal belakangan ini.

    “Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024,

    Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

    Baca: Anak perusahaan BUMN juga terjerat pinjol

    Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, OJK menegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

    “Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk,” kata dia.

    Agusman mengatakan untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar.

    “Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan,” kata dia.

    Baca: Banyak anak muda terjerat pinjol

    Dengan begitu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

    “Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” kata Agusman.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan agar bisa menyaring informasi dari risiko kejahatan siber, terutama pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

    Teknologi digital, ujarnya, memberikan kemudahan akses informasi, maka masyarakat yang kurang terliterasi dari sisi keuangan menjadi objek yang sangat rentan.

    Baca: OJK batasi bunga maksimal pinjol

    ”Kalau kita sendiri tidak punya pertahanan, kita yang menjadi korban,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku oleh OJK di Jakarta, Selasa (26/6/2024).

    Salah satu ciri khas kejahatan keuangan siber yang paling nyata adalah tawaran keuntungan yang berkali-kali lipat lebih tinggi dari modal yang dikeluarkan.

    Atau juga pencairan pinjaman yang sangat mudah sama sekali tanpa ada syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi. 

    Sri Mulyani menekankan bisnis yang ideal tidak mungkin memberikan keuntungan yang terlampau melimpah.

    Sumber:Antaranews.com