Tag: Pino Raya

  • Pasca Penembakan, Petani Pino Raya Desak Jaminan Keadilan dan Rasa Aman

    Pasca Penembakan, Petani Pino Raya Desak Jaminan Keadilan dan Rasa Aman

    7cloud.asia – Perwakilan Petani Pino Raya Edi Hermanto, Korban Penembakan Sekaligus Perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak agar konflik agraria di daerahnya segera diselesaikan dan penanganan perkara penembakan terhadap 5 orang petani lainnya segera diusut demi kepastian dan keadilan bagi warga

    “Kami telah menerima banyak intimidasi baik dari Pihak Perusahaan, Aparat Penegak Hukum bahkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten,“ ujar Edi dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, pada Jumat (12/11/2025)

    Lebih lanjut Edi juga meminta perlindungan dan jaminan rasa aman bagi kami agar kembali bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, serta bisa mengakses lahan kami dengan aman”

    Ricki Pratama Putra, Akar Law Office sebagai kuasa hukum warga menyayangkan penanganan konflik di Pino Raya dilakukan dengan tidak mengabaikan kenyamanan para saksi.

    Ricki menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak rumah sakit, Polres Bengkulu Selatan tidak mengambil hasil visum et repertum para korban khususnya yang ditembak.

    ”Mereka hanya mengambil visum terkait dengan laporan perusahaan terkait dengan dugaan penganiayaan pelaku penembakan, sehingga kami menduga bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap para korban penembakan oleh Polres Bengkulu Selatan,” ujarnya.

    Baca: Konflik lahan di Pino Raya

    Pasca Penembakan terhadap 5 petani Pino Raya, Bengkulu Selatan oleh Pihak Keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan, pada 24 November lalu, Kepolisian Resor Bengkulu Selatan membuat Laporan Polisi.

    Namun selain membuat Laporan terkait dengan Penembakan Petani Pino Raya, Polres Bengkulu Selatan juga membuat laporan terkait dengan Penganiayaan Pihak Keamanan PT. ABS.

    Sebelumnya pihak Petani lewat Kuasa Hukumnya juga membuat Laporan Polisi dan meminta untuk memasukkan pasal mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan berat, tindak pidana percobaan pembunuhan serta dugaan tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak.

    Namun pihak petugas penerima laporan dan penyidik mempreteli Pasal-Pasal yang diajukan oleh Kuasa Hukum dan hanya menulis dugaan tindak pidana penganiayaan dengan berbagai alasan, seperti kesalahan sistem pada komputer yang tidak dapat memuat pasal yang dilaporkan, meminta untuk laporan senjata api dilakukan melalui laporan model A hingga mengarahkan untuk hanya melaporkan satu pasal.

    Dalam prosesnya, laporan polisi hanya dimuat dua pasal yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat.

    Akan tetapi, ternyata pada saat penyelidikan hanya menjadi satu pasal yakni pasal 351 ayat (2) yang menyebabkan pelapor kehilangan hak untuk mengikuti perkembangan pasal yang dilaporkan mengenai penyalahgunaan senjata api karena dijadikan laporan model A, karena pemberitahuan perkembangan penyidikan hanya diberikan kepada Pelapor, jika laporan dibuat dengan model A dengan pelapornya polisi, maka perkembangan penyidikan tidak akan diberitahukan kepada Pelapor atau Korban.

    Baca: Pembukaan hutan tanpa pertimbangkan kelestarian lingkungan adalah kekerasan oleh Negara

    Mengenai hal ini kuasa hukum telah menyampaikan surat keberatan mengenai penerapan pasal tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban secara resmi dengan dalih surat masih berapa di meja Kapolres Bengkulu Selatan. menyikapi situasi tersebut,

    Menyikapi potensi kriminalisasi masyarakat, para petani akhirnya menyampaikan laporan dan pengaduan ke Kompolnas, LPSK, Kementerian HAM, dan Komnas HAM untuk meminta lembaga-lembaga tersebut melakukan pengawasan dan pemantauan serta memberikan perlindungan kepada para petani pino raya termasuk yang menjadi korban penembakan”.

    Julius Nainggolan dari WALHI Bengkulu menyampaikan, pasca kejadian penembakan, telah diadakan pertemuan yang dihadiri wakil Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, dalam kesepakatannya PT. ABS ditutup sementara.

    Namun berdasarkan informasi yang dia terima, PT ABS tetap beroperasi dan membangkang terhadap kesepakatan pemerintah provinsi dan kabupaten.

    ”Sebelum kejadian penembakan, intimidasi terus dialami oleh petani Pino Raya, seperti ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual verbal. Teror tersebut dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan, namun sampai sekarang tidak ada perkembangan yang signifikan,” ujar Julius.

    Baca: Banyak konflik agraria tak terselesaikan dan korbankan masyarakat

    Andrie Yunus dari KontraS mengecam peristiwa penembakan dan aksi kekerasan terhadap Petani Pino-Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Satpam PT ABS.

    Pihak kepolisian sebagai institusi yang berwenang mengendalikan dan mengawasi kepemilikan senjata api, harusnya akuntabel dalam mengusut kasus ini melalui proses penyidikan yang tidak berhenti menyeret aktor lapangan, namun juga termasuk para pimpinan perusahaan dan satker kepolisian yang memberikan izin.

    Disisi lain, KontraS juga menyoroti kinerja Polres Bengkulu Selatan yang dinilai tidak profesional dalam melakukan proses hukum dan terkesan diskriminatif terhadap laporan para petani yang menjadi korban.

    ”Oleh karena itu kami menuntut Divisi Propam dan Rowassidik Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pengawasan ekstra terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung, termasuk mendorong pengambilalihan penanganan kasus dari Polres Bengkulu Selatan ke Polda Bengkulu untuk menetapkan Tersangka sesegera mungkin,” tandasnya.

    Roni Septian, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras penembakan terhadap kepada para petani pino raya. Dia menegaskan, Menteri ATR/BPN harus berani bertanggung jawab membatalkan HGU perusahaan yang dikeluarkan secara melawan hukum.

    Baca: Program reforma agraria Jokowi gagal total

    Roni menambahkan, pihak lain yang paling bertanggung jawab adalah Menteri Pertanian dan Pemda karena dengan sadar membiarkan pengusaha sawit beroperasi tanpa legalitas.

    ”Dalam satu dekade terakhir ekspansi bisnis perkebunan sudah menyebabkan 1.242 perampasan tanah, mayoritasnya adalah sawit. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan RA. DPR, Kabinet Merah Putih dan KPA sudah bersepakat agar negara segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria,” tandasnya.

    Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, perjuangan yang dilakukan oleh petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya bukan hanya perjuangan hak atas tanah, tetapi juga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Mereka sadar keberadaan perusahaan sawit bukan hanya akan merampas hak mereka tetapi juga hak lingkungan untuk tetap terjaga. Sebab ekspansi sawit dalam skala yang besar akan berdampak pada rusaknya lingkungan, hilangnya hutan dan bencana ekologis.

    ”Jika pengurus negara mau belajar dari bencana ekologis di Aceh, sumut dan sumbar, harusnya HGU PT ABS segera dicabut, dan memproses dugaan pidana serta korupsi yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya.

  • Korban Penembakan Justru Dijadikan Tersangka, Petani Pino Raya Mengadu ke Komisi III DPR

    Korban Penembakan Justru Dijadikan Tersangka, Petani Pino Raya Mengadu ke Komisi III DPR

    7cloud.asia – Tim Advokasi yang terdiri dari petani Pino Raya bersama dengan Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), Akar Law Office, WALHI Bengkulu dan WALHI Nasional, pada Rabu (15/4/2026) melakukan audiensi dengan Komisi III DPR terkait konflik agraria melawan PT Agro Bengkulu Selatan.

    Dalam forum tersebut, Tim Advokasi memaparkan sejumlah fakta penting, bahwa konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu telah memicu ketegangan, perampasan tanah, penembakan dan kriminalisasi petani Pino Raya dan hilangnya rasa aman petani sebagai warga negara.

    Salah satunya adalah adanya penembakan terhadap 5 petani, di mana pelaku penembakan sampai saat ini tidak diproses hukum. Kondisi ini menunjukkan tidak jalannya penyelesaian konflik agraria, serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam kasus ini.

    Kondisi ini semakin diperparah dengan kejaksaan yang meminta penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani. Sehingga, kami memandang hal ini adalah upaya kriminalisasi yang menghambat penyelesaian konflik agraria.

    Edi Hermanto perwakilan petani Pino Raya mengatakan bahwa selama ini warga hanya memperjuangkan tanah garapan dan ruang hidup yang telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

    Petani Pino Raya berharap DPR memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak mengabaikan konteks konflik agraria yang melatarbelakanginya.

    “Kami adalah korban penembakan, tetapi justru kami yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanya tanah untuk hidup dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR melihat langsung ketidakadilan ini dan membantu menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi.

    Baca: Petani Pino Raya Desak Jaminan Keadilan dan Rasa Aman

    Sementara itu, Julius Nainggolan perwakilan dari WALHI Eksekutif Daerah Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola lama, di mana penyelesaian konflik agraria yang berujung pada kekerasan terhadap warga.

    Sebelumnya WALHI Bengkulu pernah melaporkan PT ABS ke Kejaksaan Agung RI tetapi tidak ada tindakan yang dilakukan, hal ini memperlihatkan ketimpangan penyelesaian hukum dan jauhnya aspek keadilan.

    “Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum juga ditahan. Ini memperlihatkan bagaimana konflik agraria yang tidak diselesaikan secara adil justru melahirkan kriminalisasi terhadap petani,” tegas Julius

    Senada dengan Julius, Ricki Pratama Putra kuasa hukum petani Pino Raya menilai penambahan pasal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menggeser fokus perkara dari tindakan kekerasan yang dialami korban.

    “Substansi utama perkara ini adalah penembakan terhadap warga dalam konteks konflik agraria. Jangan sampai proses hukum justru dipakai untuk membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersalahkan. Karena itu, penangguhan penahanan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku penembakan menjadi hal yang mendesak,” ujar Ricki

    Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan wajah nyata ketidakadilan struktural dalam konflik agraria di Indonesia.

    Penetapan korban penembakan sebagai tersangka mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan korporasi dan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.

    Baca: Konflik Agraria di Pino Raya, Petani Jadi Korban Penembakan

    Menurutnya, praktik ini memperkuat impunitas pelaku kekerasan dan terus berulang dalam konflik agraria di berbagai daerah.

    “Konflik agraria di Pino Raya menunjukkan kegagalan negara melindungi rakyat, serta mendesak DPR agar melakukan pengawasan substantif untuk membongkar kriminalisasi dan mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil dan berpihak pada petani guna mencegah terulangnya kekerasan,” tegas Dana

    Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu untuk meminta penangguhan penahanan warga Pino Raya hingga perkara ini dibahas secara menyeluruh dalam mekanisme pengawasan DPR.

    Selain itu, mereka akan memastikan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan FMPR, kuasa hukum warga, WALHI Bengkulu dan Nasional, unsur kejaksaan dan kepolisian, serta PT Agro Bengkulu Selatan.

    Petani Pino Raya bersama WALHI Nasional, WALHI Bengkulu, dan Akar Law Office mendesak DPR untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu, secara berpihak kepada petani.

    Komisi III DPR diminta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komisi II DPR dan Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR guna segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Indonesia, yang selama ini menjadi akar kriminalisasi, kekerasan, dan perampasan tanah rakyat.