Tag: platform

  • Potongan Maksimal 8 Persen Belum Sepenuhnya Berjalan, SPAI Minta Pemerintah Turun Tangan

    Potongan Maksimal 8 Persen Belum Sepenuhnya Berjalan, SPAI Minta Pemerintah Turun Tangan

    7cloud.asia – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritik penerapan potongan aplikasi yang dilakukan perusahaan platform karena tidak sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa potongan aplikasi adalah sebesar 8 persen.

    Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Dalam keterangan tertulisnya, Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan hingga hari ini potongan lebih dari 8 persen, yaitu berkisar 16 – 24 persen untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua (motor).

    Dia mencontohkan konsumen membayar Rp 34.000, lantas pihak platform langsung mengambil Biaya Aplikasi Rp 5.000 dan Biaya Asuransi Perjalanan Rp 1.000, ke keuntungan mereka dengan total sebesar Rp 6.000.

    Kemudian sisanya Rp 28.000 dipotong lagi 8 persen untuk platform senilai Rp 2.240. Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp 25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24 persen dari total biaya yang dibayarkan oleh konsumen.

    Selain itu SPAI konsisten menolak bila potongan aplikasi 8 persen yang diterapkan platform hanya berlaku bagi pengantaran penumpang dengan motor.

    Pasalnya, Peraturan Presiden jelas berbunyi untuk melindungi Pekerja Transportasi Online yang artinya berlaku untuk semua ojol, taksol dan kurir kargo yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih.

    Penerapan potongan aplikasi yang berlaku hanya untuk ojol adalah praktik diskriminatif karena membeda-bedakan pekerja transportasi online yang satu dengan yang lainnya.

    Padahal kondisi kerja yang dialami adalah serupa: di bawah standar hukum ketenagakerjaan dan tidak manusiawi yang diakibatkan dari ketidakpastian upah atau pendapatan serta jam kerja yang panjang dan rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

    Lebih jauh lagi SPAI mencermati bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama ini terhadap pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo disebabkan karena pemerintah dan platform belum mengakui status pekerja bagi pekerja transportasi online.

    Dampaknya kemudian bagi pekerja transportasi online adalah pendapatan yang tidak manusiawi sebesar Rp 100.000 per hari di bawah standar upah minimum seperti UMP Jakarta Rp 5,7 juta.

    Demikian juga dengan kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja panjang hingga 12-18 jam per hari yang sangat rawan kecelakaan kerja di jalan raya.

    Selain itu para pekerja transportasi online juga tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja dan perundingan kerja bersama.

    Maka agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan sepenuhnya, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang pada Juni lalu pemerintah juga telah menyetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114.

    Bersamaan dengan itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.