Tag: platform digital

  • ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    7cloud.asia – Dalam satu dekade atau 10 tahun terakhir, tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri media secara global adalah keberadaan platform digital.

    Ini karena platform digital seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) mendisrupsi cara orang mengakses informasi dan kemudian berpengaruh secara dramatis terhadap kondisi finansial sejumlah perusahaan media, tak terkecuali di Indonesia.

    Pemerintah di berbagai negara menyadari kondisi tersebut dan merespons dengan mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform.

    Indonesia pun melakukannya, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres publisher rights.

    Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa aturan yang disebut publisher’s rights bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis perusahaan media dan platform digital “dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas”.

    Baca Juga: AMSI, AJI dan IDA Desak Presiden Jokowi Kaji Ulang Perpres Publisher Rights

    Dalam Perpres publisher rights tersebut, platform digital diwajibkan untuk “mendukung jurnalisme berkualitas” di Indonesia.

    Pasal 7 ayat 2 Perpres tersebut mengatur bentuk kerja antara perusahaan media dan platform digital seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat atau akumulasi pengguna berita yang menunjukkan karakteristik dan perilaku audiens, dan bentuk lain yang disepakati.

    Perusahaan-perusahaan platform seperti Google sempat menyebut bahwa Perpres tersebut “berpotensi mengancam masa depan media di Indonesia”.

    Sementara platform Meta berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk membayar konten berita kepada perusahaan media.

    Masih banyak yang mempertanyakan apakah Perpres publisher’s rights ini akan mampu memenuhi semangat jurnalisme berkualitas tersebut.

    Baca Juga: Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    Sebagai peneliti media, saya melihat setidaknya ada tiga catatan kritis terkait dengan penerapan publisher right ini.

    1. Ketidakjelasan tentang bagi hasil
    Perpres ini menyebutkan kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan cara-cara seperti “melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab”,

    Platform digital juga wajib “memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas”, termasuk skema kerja sama bagi hasil. Tetapi tidak ada penjelasan eksplisit yang mewajibkan bagi hasil tersebut.

    Di berbagai aturan serupa di negara-negara lain, bagi hasil ini menjadi titik tekan utama. Asumsi dasarnya, platform digital menyerap sebagian besar kue pendapatan dan hanya menyisakan sedikit untuk perusahaan media.

    Melalui skema bagi hasil ini, media mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati keuntungan dari konten yang dibuat. Dengan pendapatan yang memadai, media-media bisa memproduksi jurnalisme yang berkualitas.

    Skema bagi hasil dari platform digital ke perusahaan media adalah langkah maju yang bisa membantu memastikan keberlanjutan media di tengah disrupsi digital seperti saat ini.

    Namun, Perpres tidak menyebutkan skema bagi hasil secara eksplisit apakah merupakan kewajiban atau sukarela. Akibatnya, platform digital bisa mengelak dari tanggung jawab untuk melakukan bagi hasil, sebagaimana yang diindikasikan dari respons awal Meta.

    Apalagi tidak ada sanksi yang menanti platform digital apabila mereka tidak menjalankan kewajibannya sesuai Perpres.

    Baca Juga: Peran Media Dalam Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

    2. Tidak semua media terverifikasi
    Aturan ini mengatur bahwa platform digital hanya bekerja sama dengan perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Dari data Dewan Pers, baru 1.700an media, atau hanya 2,8 persen, yang sudah terverifikasi dari lebih dari 60.000-an media di Indonesia. Artinya. jauh lebih banyak media yang dan tidak masuk kategori yang dimaksud dalam Perpres.

    Padahal, kemunculan media-media baru di berbagai daerah di Indonesia meningkat drastis beberapa tahun belakangan.

    Mereka menghasilkan liputan-liputan jurnalistik yang berkualitas yang setara dengan liputan media-media besar meskipun mereka belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

    Idealnya mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja sama dengan platform digital.

    Jika dibiarkan, aturan ini justru akan berpotensi menguntungkan media-media besar dan menciptakan ketimpangan dalam industri media.

    Baca Juga: Banyak Media Cetak Mati di Era Digital, Tapi Banyak Majalah yang Tetap Bertahan

    3. Kepastian implementasi
    Perpres memberi mandat untuk membentuk komite dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

    Anggota komite akan terdiri dari anggota Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian, dan pakar di bidang platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

    Mereka bertugas untuk tidak hanya memastikan pembagian bagi hasil yang adil, tetapi juga memastikan platform mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.

    Mereka juga memastikan bahwa aturan ini mampu mendorong media-media untuk membangun model bisnis media yang lebih baik dan berkelanjutan sehingga dapat berdampak langsung dalam meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

    Dalam implementasi ini, peran komite menjadi penting untuk mengawasi dan memfasilitasi pemenuhan kewajiban platform digital.

    Awal Maret lalu, Dewan Pers telah membentuk tim untuk menyeleksi anggota komite. Idealnya, komite yang akan dibentuk untuk mengawasi Perpres ini, jangan sampai hanya terjebak pada aspek teknikalitas dalam hal-hal berkaitan dengan kerja sama antara platform digital dan penerbit.

    Artinya, selain memastikan keadilan dana bagi hasil media juga memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk mengembangkan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wisnu Prasetya Utomo (PhD student at the School of Journalism, Media, and Communication, University of Sheffield)

  • Perkenalkan! Screen Score: Platform Digital untuk Mengulas Konten Anak

    Perkenalkan! Screen Score: Platform Digital untuk Mengulas Konten Anak


    7cloud.asia – Screen Score, demikian platform digital yang dirancang untuk orangtua guna mereview konten digital anak-anak, seperti film, serial, e-book, game, dan aplikasi ini dinamai.

    Layanan platform digital Screen Score ini merupakan salah satu upaya digitalMamaID untuk mewujudkan ruang digital yang aman untuk anak.

    Adapun digitalMamaID, adalah media independen yang fokus pada literasi digital untuk para ibu yang berbasis di Bandung. Dan, Screen Score merupakan layanan terbarunya.

    Ide ini menang di ajang Startup Pitch Stage – Splice Beta 2023 di Chiangmai, Thailand beberapa waktu lalu.

    Screen Score kini bisa diakses oleh orangtua di seluruh Indonesia. Untuk menggunakan layanan ini, orangtua cukup mengunjungi https://screenscore.digitalmama.id dan membuat akun untuk memulai menulis ulasan.

    Baca: Generasi muda cenderung cari informasi di media sosial

    Pengguna juga bisa mengusulkan konten digital anak untuk bisa diulas di Screen Score ini.

    Editor in Chief digitalMamaID Catur Ratna Wulandari menjelaskan, mengasuh generasi yang sejak lahir telah mengenal teknologi (digital native) sungguh menantang.

    Anak-anak yang lahir di era digital, ujarnya, sulit dipisahkan dengan gadget sehingga rentan terpapar pengaruh buruk konten digital.

    Oleh karena itu, untuk memastikan keamanan anak di ruang digital, idealnya orangtua memeriksa dulu semua konten digital sebelum diberikan kepada anak.

    “Harus diakui, tidak semua orangtua tidak punya cukup waktu dan tenaga untuk melakukannya. Terlalu banyak konten digital yang diproduksi setiap harinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, Kamis (4/7/2024).

    Baca: Orangvtua terlatih pengaruhi kualitas pengasuhan anak

    Akan tetapi, jika dilakukan bersama-sama itu bukan hal mustahil. Orangtua bisa berbagi pendapat atau penilaian atas konten digital anak.

    “Orangtua mungkin gagal menjaga screen time anak yang ideal, tapi setidaknya kita bisa memastikan semua konten yang hadir di layar anak aman dan berkualitas,” ujar Ratna.

    Ratna mengatakan, platform mengulas tontonan sebenarnya bukan barang baru. Namun, kehadiran Screen Score melibatkan orangtua memastikan keamanan konten untuk anaknya.
    Dengan demikian maka orangtua bisa memberi perhatian penuh pada konten digital anak.

    Setelah menang di Thailand, kami mengumpulkan 15 ibu yang berdomisili di Bandung. Kami berusaha memahami kebutuhan mereka terkait konten digital yang aman untuk anak.

    “Harapannya Screen Score bisa menjawab kebutuhan orangtua atas keamanan konten yang dilihat anaknya,” katanya.

    Baca: Mengapa laki-laki harus terlibat dalam pengasuhan anak

    Mengutip pernyataan Rishad Patel, Co-Founder Splice Media, Ratna mengatakan, “Pada akhirnya, media adalah tentang layanan.”

    Screen Score adalah wujud layanan digitalMamaID untuk semua orangtua. Karena itu dia mengajak semua pihak bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak.

    ”Terima kasih kepada semua ibu yang telah membantu mewujudkan mimpi besar menghadirkan ruang digital aman untuk anak-anak kita,” ujar Ratna.

    digitalMamaID berkomitmen untuk memberdayakan para ibu dengan informasi dan pengetahuan tentang dunia digital, guna meningkatkan produktivitasnya dan mendukung perannya mengasuh anak-anak di era digital.

  • Dewan Pers Bentuk Komite Pengawas Platform Digital, Simak Anggotanya di Sini

    Dewan Pers Bentuk Komite Pengawas Platform Digital, Simak Anggotanya di Sini

    7cloud.asia – Dewan Pers resmi membentuk komite baru yang bertugas mengawasi peran platform digital dalam menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia pada pekan lalu.

    Komite ini terdiri dari 11 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi media, akademisi, dan perwakilan pemerintah.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi yang menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.

    ”Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024,” paparnya.

    Ia menambahkan, sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo

    Baca Juga: Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk Akses Informasi

    Ninik Rahayu mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab.

    “Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

    Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.

    Beberapa nama seperti Sasmito Madrim, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Damar Juniarto, mantan Ketua SAFEnet Indonesia, telah ditunjuk sebagai anggota komite.

    Ada juga Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Heri Kurniawan.

    Baca Juga: Komisi I DPR Desak Segera Dibentuk Komite Independen Publisher Rights untuk Jembatani Perusahaan Pers dan Platform Digital

    Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id.

    Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria.

    Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

    Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.

    Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.

    Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024. SIARAN PERS NO. 7/SP/DP/VIII/2024 Tentang Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024.

    Baca Juga: ‘Publisher Rights’: Tingkatkan atau Hambat Jurnalisme Berkualitas?

    ”Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing,” imbuh Ninik.

    Ambang Priyonggo memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN.

    Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global.

    Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli

    Sedangkan, Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.

    Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, seperti diatur dalam Perpres 32/2024.

    Baca Juga: Menelaah Perpres Publisher Rights: Studi Kasus Australia

    Anggota Komite Pengawas Platform Digital dari unsurnya.
    1. Alexander Carolus Suban
    2. Fransiskus Surdiarsis
    3. Herik Kurniawan
    4. Sasmito Madrim
    5. Dr. Suprapto (Unsur Dewan Pers)

    6. Ambang Priyonggo
    7. Damar Juniarto
    8. Guntur Syahputra Saragih
    9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
    10.Kristiono Setyadi. (Unsur pakar)

    11.Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik mewakili unsur Pemerintah).

    Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Parsaoran Simanjuntak. Sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Arif Satria dan H Didin Muhafidin.