Tag: pledoi

  • Bacakan Pledoi, Hasto Kristiyanto Mengaku Telah Diperlakukan Tidak Adil dan Minta Dibebaskan

    Bacakan Pledoi, Hasto Kristiyanto Mengaku Telah Diperlakukan Tidak Adil dan Minta Dibebaskan

    7cloud.asia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, pada Kamis (10/7/2025).

    Membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto Kristiyanto meminta untuk dibebaskan dari perkara yang kini menjeratnya.

    Dipantau dari Breaking News KompasTV, mulanya Hasto menyinggung tuntutan Jaksa yang menuntut dirinya dengan pidana 7 tahun penjara. Hasto menilai tuntutan tersebut sangat tidak adil bagi dirinya.

    “Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil, hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya,” kata Hasto Kristiyanto

    Pasalnya, Hasto menyebut perintangan penyidikan yang dituduhkan kepadanya beban pidananya melebihi beban pokok perkara.

    “Bagaiman mungkin terhadap tindakan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang tidak terbukti, beban pidannya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapa, yang setelah melalui tiga kali persidangan tidak cukup terdapat perbuatan pidana yang terdakwa lakukan,” jelasnya.

    Baca: Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto

    “Demikian halnya terhadap motif, keuntungan apa yang diperoleh terdakwa dengan memberikan dana talangan Rp400 juta kepada Harun Masiku, sementara ketika terdakwa diundang Harun Masiku ke Tanah Toraja pun dan undangan terhadap acara natal, terdakwa tidak mau menghadirinya,” tegasnya.

    Sebab itu, Hasto meminta kepada Majelis Hakim dapat memutus perkaranya denga seadil-adilnya, yakni dengan membebaskan dirinya.

    “Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan pledoi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti,” ucapnya.

    Ia juga meminta agar hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkannya dari tahanan.

    “(Memohon kepada majelis hakim) membebaskan Hasto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan, memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (Rutan) KPK setelah putusan dibacakan,” tegas Hasto.

    Ia juga memohon agar nama baiknya dapat dipulihkan seperti sedia kala.

    Baca: Tindakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto melanggar KUHAP

    Hasto mengaku dirinya mempelajari berbagai referensi untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaannya.

    “Pleidoi ini dari referensi-referensi teoritik, dari buku-buku tentang moral, etika, dan hukum tentang bagaimana erosi demokrasi kalau dibiarkan, itu bisa mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa dan negara,” ujar Hasto.

    Hasto menyebut ia sudah menyiapkan nota pembelaaannya sejak lama, termasuk mempelajari secara khusus pleidoi dari Bung Karno, Indonesia Menggugat.

    Hasto mengatakan, dari berbagai referensi itu, ia mengonstruksikan pleidoinya yang tebalnya hingga 108 lembar.

    “Atas permintaan dari kader-kader partai tadi, setelah mereka mendengar siaran melalui YouTube, maka mereka minta untuk dicetak dalam bentuk buku,” katanya.

    Hasto dalam kesempatan itu juga menyatakan alasannya menggunakan rompi oranye tahanan.

    “Dalam konferensi pers ini saya juga sengaja menggunakan rompi ini karena inilah yang sebenarnya sejak awal melambangkan bagaimana hukum harus benar-benar berkeadilan, kita tidak menginginkan hukum pada masa kolonial dengan pasal-pasal karet hadir kembali,” ujarnya.

    Baca: Kejanggalan penanganan kasus suap Harun Masiku yang seret Hasto Kristiyanto