Tag: pn surabaya

  • Terbukti Cemari Lingkungan, Pabrik Tekstil PT SS Dijatuhi DendavRp 48 Miliar

    7cloud.asia – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada tanggal 11 September 2024, telah mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas perbuatan pabrik tekstil (PT SS) yang mencemari lingkungan.

    Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, Hakim Anggota Nurmaningsih Amriani, dan Silfi Yanti Zulfia menyatakan PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup.

    PT SS dijatuhi sanksi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48 Miliar secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.

    Atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya ini, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PN Surabaya.

    Dia menilai PN Surabaya telah menangani perkara PT SS dengan mengedepankan pelindungan lingkungan dalam putusannya (in dubio pro natura) dan diterapkannya pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

    Baca: KLHK rilis Permen Perlindungan aktivis lingkungan

    Rasio mengatakan, dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan.

    Bahwa tidak ada tempat bagi industri yang telah melakukan pelanggaran di negeri ini.

    ”Kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas,” tegas Rasio.

    Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum LHK, Dodi Kurniawan menjelaskan gugatan ganti kerugian lingkungan KLHK terhadap PT SS dilakukan setelah penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.

    “Dikabulkannya gugatan ini menunjukkan bahwa KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pencemar dan/atau perusak lingkungan,” katanya.

    Baca: Perjuangkan lingkungan Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara

    Gugatan ganti kerugian lingkungan yang dilakukan oleh KLHK menunjukkan komitmen KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya.

    Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Pasal itu menyebutkan, ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”.

    Gugatan KLHK melawan PT SS didaftarkan di PN Surabaya pada tanggal 27 Desember 2023.

    PN Surabaya memutus perkara Nomor:20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024 dengan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sebesar-sebesar Rp 48,030 miliar.

    Sumber:ppid.menlhk.go.id/