Tag: Polda Bangka Belitung

  • UU TPKS Memungkinkan Proses Hukum terhadap Laki-laki yang Tak Mau Bertanggung-jawab atas Kehamilan Pasangannya

    UU TPKS Memungkinkan Proses Hukum terhadap Laki-laki yang Tak Mau Bertanggung-jawab atas Kehamilan Pasangannya

    7cloud.asia – Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022 membuka peluang proses hukum terhadap laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan pasangannnya.

    Preseden itu pernah terjadi di wilayah Polda Bangka Belitung, di mana dengan dijerat pasal UU TPKS pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp1,5 juta.

    Hal itu terungkap di webinar bertajuk “Membangun Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Korban Kekerasan” yang diikuti secara daring pada Senin, (25/11/2024) yang diselenggarakan Komnas Perempuan dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

    Dalam kesempatan itu, Ipda Windu Perdana Kusumah dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, mengatakan bahwa dengan adanya UU TPKS pihaknya bisa menindak pelaku yang mengakui kehamilan di luar nikah.

    Windu mengaku, sebelum UU TPKS ada pihaknya kesulitan untuk menangani kasus kehamilan diluar nikah seperti ini.

    Baca: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh tak bertentangan dengan syariat Islam

    Kasus pengingkaran kehamilan di luar nikah sebenarnya cukup banyak terjadi di Bangka Belitung, namun pihak kepolisian kesulitan dalam membuktikan.

    Pasalnya, dalam banyak kasus, kehamilan di luar nikah dialami oleh pasangan yang melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.

    “Pelakunya juga orang dewasa, sehingga cukup sulit untuk memprosesnya secara hukum,” ujar Windhu saat memaparkan praktik baik dalam pengimplementasian UU TPKS pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung

    Windhu menambahkan, hukuman ini memang masih di bawah tuntutan yang diajukan.
    Namun ia berharap vonis ini bisa dijadikan preseden di masa yang akan datang.

    Dijelaskannya, dalam menangani kasus pengingkaran kehamilan di luar nikah ini pihaknya mengajukan tuntutan biaya restritusi sebesar Rp 4 juta.

    Baca: Catatan kritis dua tahun disahkannya UU TPKS

    Angka ini sebenarnya relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan biaya persalinan yang ars dikeluarkan korban yang mencapai Rp 38 juta.

    Dia berharap, ke depan Komnas Perempuan bisa mendorong lembaga yudikatif untuk lebih sering menerapkan restitusi ini bagi korban kekerasan seksual, termasuk perempuan yang kehamilannya diingkari oleh pasangannya.

    “Biaya yang harus dikeluarkan korban sangat besar, tak hanya biaya persalinan tapi juga merawat dan membesarkan anak. Ini belum dampak psikis yang dialami,” ujarnya.

    Polda Bangka Belitung merupakan salah satu Polda yang menjadi percontohan implementasi UU TPKS. Sejak UU TPKS disahkan pada Mei 2022, jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Bangka Belitung terus meningkat.

    Pada 2022, ada 4 kasus kekerasan seksual yang ditangani, naik menjadi 8 kasus pada 2023. Dan, hingga November 2024 tercatat sudah ada 15 kekerasan seksual yang diproses sesuai UU TPKS.