Tag: polda metro jaya

  • Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Grand Kemang, Total Menjadi 9 Tersangka

    Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Grand Kemang, Total Menjadi 9 Tersangka

    7cloud.asia – Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan pada acara diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

    Para tersangka pelaku pembubaran diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang ini sudah ditangkap dan kini ditahan di Markas Polda Metro Jaya.

    “Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

    Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

    “Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti, ” katanya.

    Baca: Polisi tetapkan tersangka pembubaran paksa diskusi di Grand Kemang

    Ade Ary menambahkan keduanya ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di kawasan Jakarta Timur.

    Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu (6/10/2024).

    Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.

    Dilansir Antaranews.com, para tersangka ditangkap setelah membubarkan secara paksa kegiatan diskusi kebangsaan dan melakukan kekerasan.

    Adapun diskusi kebangsaan ini diselenggarakan Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

    Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

    Baca: SETARA kecam pembubaran paksa diskusi kebangsaan di Grand Kemang

    Sementara itu Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 30 anggota terkait peristiwa tersebut.

    “Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

    Namun Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja, dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

    “Warga masyarakat ada enam yang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang,” ucapnya.

  • Driver Ojol Meninggal, Polda Metro Jaya Digeruduk Massa

    Driver Ojol Meninggal, Polda Metro Jaya Digeruduk Massa

    7cloud.asia – Ratusan massa dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (29/08/2025). Unjuk rasa ini sebagai respons atas kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian hingga pengemudi ojek online (ojol) meninggal.  

    Unjuk rasa ini diikuti oleh ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Paramadina, Universitas Gunadarma, UIN Jakarta, Universitas Atmajaya, pengemudi ojol serta masyarakat sipil

    Mereka menuntut agar polisi berhenti melakukan tindakan represif kepada para demonstran. Selain itu, aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan tersebut harus mendapat hukuman setimpal dan seumur hidup.

    Mereka juga meminta agar Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri untuk mundur dari jabatannya.

    Baca: Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Baraccuda

    Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh korps brimob pada unjuk rasa Kamis (28/08/2025) kemarin.

    Salah seorang mahasiswa UI, Beryl Ivana menjelaskan tindakan kekerasan seperti selalu berulang karena tidak ada hukuman yang setimpal untuk pelaku.

    Menurutnya tidak hanya pelaku dan pimpinan kepolisian yang bertanggungjawab atas tindakan represif terhadap massa pengunjuk rasa, tetapi Prabowo sebagai presiden juga harus ikut bertanggung jawab.

    Semua rentetan peristiwa kekerasan yang terjadi sekarang ini merupakan buntut dari peristiwa Mei ’98.

    “Karena semua kejadian ini bermula dari sana, ini jadi berlapis-lapis kasusnya. Intinya disidang dulu Prabowo untuk kasusnya dia yang dulu!” kata Berly kepada 7cloud.asia.

    Baca: BEM SI dan BEM UI bakal demo di Polda Metro Jaya

    Dalam unjuk rasa kali ini, massa peserta aksi sempat mengheningkan cipta untuk pengemudi ojol, Affan Kurniawan yang meninggal dilindas oleh kendaraan taktis milik brimob.

    Kondisi massa sempat memanas jelang malam hari. Mereka membakar ban dan berusaha untuk masuk bertemu Kapolda Metro Jaya.

    Polisi yang berjaga didepan gerbang menembakkan gas air mata ke arah massa. Massa pun membalasnya dengan melemparkan batu, melempar kembang api, dll. Hingga berita ini diturunkan, masih terjadi upaya mendorong massa mundur.

    Unjuk rasa juga berlangsung di Gedung DPR/MPR. Di sana mahasiswa sempat mendobark masuk kawasan sebelum akhirya dipersuasi aparat TNI untuk keluar.

    (Tim ruangkota)