Tag: poligami

  • Pergub Jakarta Izinkan Poligami, Bentuk Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

    Pergub Jakarta Izinkan Poligami, Bentuk Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan

    7cloud.asia – Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara di kantor pemerintah Daerah Khusus Jakarta menuai kritik.

    Penjabat Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.

    Regulasi ini juga mengatur soal menikah lebih dari satu kali (poligami).

    Peraturan Gubernur Jakarta itu mencantumkan beberapa pasal mengenai kewajiban mendapatkan izin dan syarat-syarat poligami bagi ASN yang bersangkutan.

    Menanggapi Pergub Jakarta soal poligami ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Poligami juga bertentangan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

    “Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,“ ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (18/1/2025).

    Usman Hamid menegaskan, Pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional.

    Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR, ujarnya, telah menegaskan bahwa poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.

    Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, menurut Usman, lebih baik Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak.

    Dalam banyak kasus, akses yang sulit bagi perempuan dalam mengajukan perceraian membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.

    “Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara, dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan,“ tandas Usman.

    Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.

    Pj Gubernur harus merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan. Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.”

    Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

    Konvensi ini menegaskan prinsip-prinsip non-diskriminasi bagi perempuan dan kesetaraan dalam perkawinan dan kehidupan keluarga.

    Dalam Komentar Umum No. 21 CEDAW mengenai Kesetaraan dalam Pernikahan dan Hubungan Keluarga disebutkan bahwa poligami bertentangan dengan hak atas kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dan dapat memberi konsekuensi emosional dan finansial yang serius terhadap perempuan.

    Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 28 Oktober 2005 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

  • Komnas Perempuan: Pergub Jakarta Izinkan Poligami Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan

    7cloud.asia – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai Peraturan Gubernur Jakarta 2/2025 yang mengizinkan poligami bagi ASN di Daerah Khusus Jakarta sebagai kebijakan diskriminatif pada perempuan.

    Pergub 2/2025 yang ditandatangani pada 6 Januari 2025 ini terdiri dari 8 Bab dan 33 Pasal yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan dan hak atas bagian penghasilan.

    Pergub ini merupakan pembaruan dari Keputusan Gubernur Nomor 27/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Komnas Perempuan menegaskan Polemik tentang Pergub Jakarta 2/2025 menunjukkan kembali urgensi perubahan UU Perkawinan yang telah berusia 50 tahun sejak disahkan melalui UU No. 1 Tahun 1974.

    “Hal ini termasuk untuk memperketat pengaturan beristri lebih dari satu,“ demikian Komnas Perempuan dalam pernyataannya.

    Baca: Pergub Jakarta izinkan poligami dinilai kebijakan diskriminatif 

    Meski asas perkawinan di Indonesia bersifat monogami, UU Perkawinan memberikan peluang laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan berbagai syarat, ketentuan dan prosedur;

    Sejalan dengan UU Perkawinan, Komnas Perempuan menilai, Pergub Jakarta 2/2025 yang memperbolehkan praktik beristri lebih dari satu dengan alasan yang bersifat diskriminatif.

    “Yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan,“ imbuh pernyataan itu.

    Alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya bersifat subjektif, kerap mengacu pada konstruksi masyarakat patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

    Di mana peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri.

    Komnas Perempuan menegaskan, penilaian subjektif ini cenderung merugikan perempuan;

    Baca: Komnas Perempuan sebut setiap jam ada 3 Perempuan jadi korban kekerasan

    Ditambahkan, alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan.

    Sedangkan, Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.

    Dalam catatan Komnas Perempuan, poligami merupakan salah satu faktor penyebab tindak kekerasan terhadap perempuan

    Poligami juga merupakan salah satu bentuk kekerasan di dalam rumah tangga dan juga tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan:

    Perkawinan poligami kerap diawali dari perselingkuhan, yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan juga penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.

    Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran;

    Baca: Femisida, Kekerasan yang sangat merendahkan martabat perempuan

    Dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan pada 2004, setengahnya adalah kasus kekerasan psikis.

    Sementara 16 persen adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.

    Sementara Badan Peradilan Agama (Badilag) mencatat 391.296 pengajuan perceraian pada tahun 2023.

    Sebanyak 701 di antaranya adalah dengan alasan poligami, 32.646 karena ditinggalkan salah satu pihak, dan 240.987 karena perselisihan terus-menerus.

    “Baik penelantaran maupun perselisihan terus-menerus ditengarai terkait dengan isu perselingkuhan dan praktik beristri lebih dari satu atau poligami,“ pungkas Komnas Perempuan.

  • Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta Dukung Pramono Anung Melarang Poligami Bagi ASN di Jakarta

    Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta Dukung Pramono Anung Melarang Poligami Bagi ASN di Jakarta

    7cloud.asia – Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta, pada Kamis (6/2/2025) menemui gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung guna menyampaikan masukan terkait Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta diterima di kediaman Pramono Anung di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

    Dalam pertemuan ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta menyampaikan bahwa izin poligami di kalangan ASN berpotensi mendiskriminasi perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam kehidupan perkawinan.

    Sebelumnya, pada Minggu (2/2/2025) Pramono Anung telah mengatakan, setelah menjabat gubernur dia tidak memberi izin ASN di Jakarta untuk melakukan poligami.

    Menangapi pernyataan ini maka Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta menilai bahwa pernyataan ini sangat positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang memiliki tata kelola yang berkeadilan.

    Baca: Pergub Jakarta Izinkan Poligami Langgengkan Kekerasan terhadap Perempuan

    Pernyataan Pramono Anung diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkrit pada saat menjalankan mandat memimpin kota Jakarta yang menjadi tolak ukur bagi daerah-daerah lainnya.

    Dalam pertemuan ini, Pramono Anung menyatakan kesediaannya untuk realisasikan perbaikan kebijakan untuk Kota Jakarta ke depan yang lebih aman, ramah, profesional dan humanis.

    “Jakarta ke depan diharapkan menjadi percontohan global yang menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel,“ ujar Mike Verawati dari Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Koalisi Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdiri dari beberapa lembaga yang concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender, legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal tingkat daerah akan melanggengkan diskriminasi.

    Dalam pertemuan selama sekitar satu jam ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi pertimbangan Gubernur Jakarta, seperti;

    Baca: Pergub Jakarta izinkan poligami dinilai diskriminatif terhadap perempuan

    1. Memastikan layanan publik yang ramah, aman dan nyaman untuk semua warga Jakarta;

    2. Membangun mekanisme perlindungan dan penanganan kekerasan berbasis gender-seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya;

    3. Menguatkan unit-unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah dan berkualitas bagi warganya;

    4. Memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara bermakna untuk pembangunan kota Jakarta;

    5. Menindaklanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk direalisasikan di Jakarta seperti, Raperda Bantuan Hukum, Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda Pencegahan Ekstrimisme, dan sejumlah inisiasi baik yang telah diproses sebelumnya.