Tag: politik uang

  • Pemilu 2024: Bawaslu Jakarta Pusat Periksa Dua Caleg Terkait Dugaan Politik Uang

    Pemilu 2024: Bawaslu Jakarta Pusat Periksa Dua Caleg Terkait Dugaan Politik Uang

    7cloud.asia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memeriksa pelapor dan saksi terkait dengan dugaan politik uang oleh dua calon anggota legislatif dari Partai Demokrat.

    “Pelapor dan saksi sudah diperiksa. Untuk terlapornya, baru kami undang besok, Jumat, 8 Maret 2024,” kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dihubungi di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

    Dua caleg Partai Demokrat yang dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor pada hari ini adalah calon anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta​​ II​​​​​ Melani Leimena Suharli, dan calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Dapil 7 DKI Jakarta Ali Muhammad Johan.

    Klarifikasi terkait dengan tindakan dugaan politik uang terhadap dua caleg Partai Demokrat, kata dia, akan dilakukan secara tertutup.

    “Kalau untuk klarifikasi sifatnya rahasia, internal. Akan tetapi, nanti hasilnya bisa disampaikan secara terbuka setelah pemeriksaan,” jelasnya.

    Baca: Survei Kompas ungkap 25 persen pemilih ditawari bansos

    Dalam penanganan kasus dugaan politik uang, Dimas mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan karena ketiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

    Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses di Bawaslu.

    “Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kami hormati prosesnya,” kata Mujiyono di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

    Mujiyono belum membeberkan langkah tegas Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.

    Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.

    Baca: Jor-joran bansos jelang pemilu untuk menangkan paslon tertentu

    Mujiyono hanya berkata bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.

    “Kami ikuti prosesnya dahulu,” ujarnya.

    Sebelumnya, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, meminta Bawaslu untuk berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.

    “Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu, bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

    Pasangan caleg yang dilaporkan terkait politik uang ini merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

    Baca: Bansos jelang Pemilu 2024 picu lonjakan harga beras

    Usep mengatakan, kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan Melani dan Ali, dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang, yang telah diberikan lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu. Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” katanya.

    Ia mengingatkan, politik uang masuk tindak pidana pemilu. Namun, sering kasus politik uang tidak diselesaikan karena tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

    Usep mengatakan, Bawaslu bisa menggunakan kewenangan untuk mengumpulkan bukti, karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.

    Diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada h-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

    Baca: ICW sebut Pemilu 2024 terburuk sepanjang era reformasi

    Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

    Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

    Sumber: Antaranews.com