Tag: politisasi

  • Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Triliunan Rupiah, Bagaimana Nasib Nasdem?

    Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Triliunan Rupiah, Bagaimana Nasib Nasdem?

    7cloud.asia – Isu politisasi merebak setelah Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS dengan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun.

    Berbagai spekulasi pun merebak. Bagaimana nasib NasDem dan Johnny G Plate pasca penetapan ini? Lebih jauh bagaimana nasib pencapresan Anies Baswedan di Pemilu 2024?

    Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya menuding ada politisasi hukum dalam penetapan Johnny G Plate menjadi tersangka karena Presiden Jokowi adalah petugas partai.

    Bahkan, sejumlah pengamat menyebut penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka adalah langkah untuk menjegal pencapresan Anies Baswedan yang selama ini dikenal sering berseberang dengan Istana.

    Mengapa isu politisasi begitu mudah dilontarkan? Apa karena penetapan Johnny G Plate yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Nasdem terjadi di tahun politik, sementara Partai Nasdem yang telah resmi mendeklarasikan Anies Baswedan menjadi bakal Capres di Pemilu 2024. 

    Tulisan ini belum akan menyentuh nasib pencalonan Anies, tetapi akan mengkaji bagaimana nasib Johnny G Plate dan Partai Nasdem.

    Baca: Deretan artis isi daftar caleg di Pemilu 2024

    Seperti diketahui Nama Johnny masuk dalam daftar bakal caleg dari Partai NasDem yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum. 

    Dilansir Tempo.co, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, nama Johnny G Plate masih berhak mengikuti pencalegan. Terkait urusan ini, KPU beracuan pada Undang-undang Pemilu Nomor 27 Tahun 2017.

     

    “Pegangan KPU adalah status seorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah,” ucap Hasyim seperti dikutip Tempo.co. 

    Keputusan penghapusan bakal caleg yang tersandung hukum pidana seperti yang terjaid pada Johnny G Plate, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan partai dalam hal ini partai Nasdem.  

    “Apakah yang bersangkutan dengan masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya? itu terserah dari partainya,” ucap Hasyim.

    Baca: 25 Tahun Tragedi Mei 98, sudahkan para korban mendapat keadilan?

     

    Menurut Hasyim, hingga kini NasDem belum bertemu dengan KPU untuk membicarakan masalah pencalegan Johnny G Plate. 

    Komisioner KPU Idham Kholik ikut menjelaskan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg mereka yang terkena masalah hukum jika pihaknya sudah mendapat keputusan inkrah atas kasusnya.

    Meski demikian, ada batasan waktu soal penggantian bakal caleg tersebut, yakni sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Caleg Tetap).

     

    Lantas bagaimana nasib Partai Nasdem tempat Johnny G Plate menjabat sebagai Sekjen. Partai yang didirikan Surya Paloh tersebut bisa terkena hukuman dibekukan hingga dibubarkan jika terbukti menggunakan aliran dana korupsi BTS untuk kegiatan Partai Politiknya.

    Baca: KPU hapus syarat ‘bukan pelaku kekerasan seksual pada anak’ sebagai syarat caleg

    Dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 6 disebutkan bahwa korporasi yang menerima uang hasil korupsi  bisa dijerat dengan Undang-undang TPPU.

    Sementara dalam pasal 7 disebutkan ancaman hukuman jika ada korporasi yang diduga terkait TPPU. Pidananya yakni denda, dibekukan, atau dicabut izinnya.

    Partai politik bisa disebut korporasi karena berbadan hukum. Peneliti ICW, Tama S. Langkun, saat kasus korupsi impor daging sapi yang dilakukan Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaaq mengatakan, penegak hukum harus mendalami tiga modus pengaliran dana TPPU ke partai yakni bagaimana penempatan uang itu dilakukan, sistem penyamaran, hingga modus penggabungan dengan harta lain. 

    Apa yang dikatakan Tama ini juga akan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung, sudah menyatakan akan terus menelusuri aliran dana korupsi BTS, apakah mengalir hingga ke Partai Politik atau tidak.

    Jika memang Kejaksaan Agung menemukan aliran dana tersebut hingga ke Partai Nasdem, maka partai yang dipimpin Surya Paloh ini dapat menjadi tersangka dan berpotensi untuk dikenakan hukuman. Hukuman ini dari mulai dibekukan hingga dibubarkan.

    Baca: Parpol masih setengah hati wujudkan kuota keterwakilan perempuan di DPR

    Dilansir Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional, ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur secara teknis menyangkut penghukuman ke Partai Politik di Indonesia.

    Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pemohon untuk perkara pembubaran partai politik di MK adalah pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri atau Jaksa Agung.

    Jika mengacu pada UU No 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 48 Ayat (3), partai yang melanggar peraturan perundang-undangan terlebih dahulu dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan melalui putusan MK atas permohonan dari pemerintah.

    Sedangkan, terkait teknis prosedur beracaranya, Pada tataran teknis, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik mempertegas hal bahwa Pemohon dalam pembubaran partai politik adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden.

    Sesuai konstitusi UUD NRI 1945, hak kewenangan dalam memutus pembubaran Partai Politik adalah Mahkamah Konstitusi.

    Baca: Pentingnya mengenali rekam jejak Caleg di daerahmu

    Presiden Joko Widodo saat dimintai tanggapannya terkait kasus Johnny G Plate mengatakan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

    Jokowi meyakini Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus Johnny G Plate tersebut.

    “Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujarnya menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023), sebelum lepas landas bertolak ke Jepang.

    Jokowi mengatakan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

    Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

    Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka

     

    Esti Utami, dari berbagai sumber

    https://nasional.tempo.co/read/1727683/nasib-pencalegan-johnny-g-plate-ketua-kpu-ri-masih-berhak-ikut

    https://health.kompas.com/read/2013/05/11/19422582/~Nasional.

    https://setkab.go.id/presiden-jokowi-hormati-proses-hukum-johnny-g-plate/

     

  • Pelapor Diketahui Pengurus PSI, TPN Tuding Ada Muatan Politis di Balik Pelaporan Ganjar Pranowo Soal Gratifikasi

    Pelapor Diketahui Pengurus PSI, TPN Tuding Ada Muatan Politis di Balik Pelaporan Ganjar Pranowo Soal Gratifikasi

    Foto: rilpolitik

    7cloud.asia – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Teguh Santosa yang melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK karena diduga menerima gratifikasi dari BPD Jateng senilai miliaran rupiah ternyata tercatat sebagai pengurus DPD PSI Kota Bogor, Jawa Barat.  

    Posisi ini membuat sejumlah pihak menengarai ada muatan politis di balik pengaduan Ganjar Pranowo ini. 

    Apalagi pengaduan baru dilakukan sekarang atau jauh setelah dugaan gratifikasi itu berlangsung dan Ganjar Pranowo mewacanakan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan di Pemilu 2024.

    Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim menuding laporan Sugeng sarat akan unsur politis, musababnya posisi Sugeng sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor dan polemik PSI ihwal dugaan penggelembungan suara.

    Menurut Chico, laporan ini terkesan dipaksakan. Apalagi ketika diketahui bahwa Ganjar adalah pihak yang pertama kali mendorong digulirkannya hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

    “Dan kalau dilihat dari situs web IPW, tidak terlihat jika laporan ini dilakukan sebagaimana fungsi IPW dan kaitannya dengan Polri,” ucap Chico dikutip Tempo.co.

    Baca: Warganet duga ada upaya kriminalisasi terhadap Ganjar Pranowo

    Sugeng pun buka suara soal tudingan muatan politis di balik pelaporan dugaan gratifikasi yang menyeret Ganjar Pranowo ini. Ia mengatakan, laporan yang dibuatnya berlandaskan aspek hukum.

    “Tetapi, silakan mau diberi label sarat politis. Saya tidak mau berkomentar,” kata Sugeng saat dikutip Tempo.co.

    Sugeng yang juga pernah melaporkan Wamenkumham ini mengklaim, laporan perkara dugaan gratifikasi yang dilaporkannya pada Selasa 5 Maret 2024 adalah murni atas keadilan hukum.

    “Silakan dilihat rekam jejak IPW selama ini. Laporan terhadap Wamenkumham, Firli Bahuri bisa jadi contohnya,” ujar Sugeng.

    Namun, Sugeng tidak membantah bahwa dirinya merupakan anggota PSI aktif. Sugeng menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Bogor.

    Baca: Warga meminta Megawati dan PDI Perjuangan jadi garda terdepan penyelamatan reformasi 

    Ia menegaskan, bahwa laporan yang dibuatnya di Komisi Antirasuah mengatasnamakan IPW, bukan PSI.

    “Dan yang perlu diketahui, IPW juga membela Aiman dan Butet saat diintimidasi oleh kepolisian,” kata dia.

    Seperti diketahui, Teguh Santoso (IPW) melaporkan Ganjar dan seorang Direktur Utama BPD Jawa Tengah brinisial S ke KPK, terkait dugaan gratifikasi terkait penerimaan cashback dari beberapa perusahaan asuransi kepada S.

    Sugeng mengatakan, dugaan perkara rasuah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023 lalu.

    Perusahaan asuransi yang diduga memberi suap tersebut, disinyalir memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

    Baca: Koalisi masyarakat sipil minta hak angket juga periksa kejanggalan suara PSI

    Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

    Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah/

    “Yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” kata Sugeng.

    Dilansir Tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut. Dia mengatakan, KPK akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

    “Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ujar Ali.

    Baca: Lonjakan suara PSI munculkan dugaan ada operasi senyap untuk loloskan PSI ke Senayan