7cloud.asia – Klausul power wheeling menjadi bahan perdebatan dalam pembahasn Rancangan Undang-Undang atau RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang saat ini berlangsung di DPR.
Power wheeling adalah mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau “Independent Power Producers” (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual setrum kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Komisi VII dijadwalkan akan membahas DIM RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan soal power wheeling bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja dalam waktu dekat.
Selain power wheeling, raker itu juga akan membahas pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Soal kontroversi power wheeling ini, mereka yang mendukung menilai power wheeling akan mempercepat proses transisi ke energi terbarukan.
Baca: Aktivis lingkungan dukung pembangkit listrik tenaga surya
Sementara yang kontra menilai power wheeling ini bertentangan dengan konstitusi, seperti diungkapkan Ekonom Defiyan Cori.
“Komisi VII DPR jelas tidak taat pada hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dengan memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU Energi terbarukan,” katanya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Selain itu, lanjutnya, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat.
Dengan demikian, ujarnya pula, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut.
“Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi,” katanya menanggapi munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling.
Baca: Desa ini gunakan pembangkit listrik tenaga surya
Defiyan menduga adanya kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU Energi baru dan terbarukan ini dan dikhawatirkan perusahaan-perusahaan/korporasi ingin mengamputasi mandat negara menjaga kedaulatan energi.
Apabila DPR memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta.
“Artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU,” ujarnya.
Menurut Defiyan, power wheeling ini sama dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa investasi pembangunan apa pun oleh pihak swasta, sehingga patut ditolak.
Pendapat berbeda diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa.
Baca: Mengungkap transisi energi di Indonesia
Dalam sebuah diskusi pada Februari lalu, Fabby mengatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait dengan skema power wheeling ini.
“Kekhawatiran terhadap kondisi hari ini yang kemudian membuat penolakan terhadap penetapan instrumen ‘power wheeling’ di dalam daftar inventarisasi masalah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan menurut saya tidak beralasan,” ujar Fabby dalam webinar pojok energi membahas “Belat Belit RUU EBET” di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, usulan power wheeling itu justru dimasukkan di dalam draf RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang diusulkan oleh pemerintah, namun kemudian ditolak.
Menurut dia, kondisi “over supply” yang saat ini terjadi bukan kondisi yang akan berlangsung selama-lamanya. Padahal, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukanyang sedang dibahas saat ini punya efek jangka panjang.
Baca: Inovasi energi terbarukan dari ampas kopi
Hari ini, ujarnya, kita mengalami kondisi ‘over supply’ tetapi kondisi ‘over supply’ ini mungkin akan teratasi tahun 2025 tahun 2026.
“Padahal RUU yang kita bahas hari ini punya efek jangka panjang akan berlaku jangka panjang paling tidak di atas 10 tahun mungkin bisa sampai 15 tahun,” tuturnya.
Selanjutnya, ia juga menganggap bahwa skema “power wheeling” sebenarnya bukan hal yg baru.
Pemanfaatan jaringan bersama tersebut, ucap Fabby, sudah ada terlebih dahulu di Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan kemudian diatur di Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015, UU Cipta Kerja hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2021.
“Jadi, power wheeling yang dikhususkan untuk mengevakuasi daya dari pembangkit energi terbarukan bukan energi yang lain-lain. Itu juga bisa dilihat sebagai instrumen untuk mendukung energi terbarukan,” kaya Fabby.
Baca: Sisi gelap di balik transisi menuju energi terbarukan
Lebih lanjut, ia mengatakan skema “power wheeling” juga merupakan konsekuensi dari struktur industri ketenagalistrikan saat ini.
Di mana industri ketenagalistrikan tersebut menggunakan sistem “vertical integrated” di mana PLN menguasai dari pembangkit transmisi sampai ke distribusi.
Untuk bisa menjual tenaga listrik itu harus dilakukan oleh pemegang wilayah usaha dan praktis seluruh Indonesia ini pemegang wilayah usahanya adalah PLN.
Jadi, lanjutnya, kalau orang tidak bisa membangun transmisi listrik sendiri karena dia tidak punya wilayah usaha.
“Konsekuensinya karena PLN yang boleh bangun jaringannya, boleh dong dimanfaatkan bersama-sama. Ini sama juga dengan ‘open access’ untuk jaringan gas itu bisa dipakai,” ujar Fabby.
Baca: Mengapa PLTU batubara perlu segera diakhiri
Justru, kata dia, PLN nantinya bisa mempunyai sumber pendapatan baru jika membuka skema “power wheeling”.
Fabby menyampaikan, hal yang harus diingat yakni memanfaatkan jaringan transmisi tidaklah gratis dan ada tarifnya.
“Di sini justru saya melihat dengan membuka ‘power wheeling’ maka PLN bisa punya sumber pendapatan baru ‘revenue’ dari transmisikan listrik,” ucapnya. Jadi, kalau ada yang bilang ‘oh akan PLN dirugikan’.
Faby menilai anggapan itu tidak tepat, justru menurutnya dalam jangka panjang kalau skema ini jalan dengan baik, PLN bisa dapat penghasilan tambahan.
“Dan bahkan punya pemasukan yang bisa dipakai untuk berinvestasi lagi untuk penguatan transmisi listrik,” kata Fabby menambahkan.
Disarikan dari Antaranews.com
