7cloud.asia – Di era digital dan disrupsi informasi memberikan ruang aman baik di dunia maya maupun nyata berperan penting bagi tumbuh kembang anak.
Hal ini diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Piprim Basarah Yanuarso dalam seminar media yang diikuti secara daring dari Jakarta, pada Selasa (31/3/2026).
Piprim mengatakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi adanya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas yang baru diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini ditujukan untuk pembatasan akun media sosial anak usia di bawah 16 tahun.
“Karena memang banyak sekali kisah-kisah tentang kejahatan siber termasuk kejahatan seksual pada anak-anak. Oleh karena itu anak itu harus diberi ruang aman baik di dunia nyata maupun di dunia sosial,” tutur Piprim.
Baca: Tinjauan Kritis terhadap Larangan Akses Media Sosial untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun
Piprim mengajak para orang tua dan keluarga untuk memberikan perhatian kepada anak secara adekuat.
Jadikan anak-anak sebagai teman diskusi, sahabat, serta jangan sampai haus akan kasih sayang yang berisiko mudah dimanipulasi oleh orang-orang yang palsu mendukungnya dan ada kejahatan dibaliknya.
Oleh karena itu, lanjut Piprim, aktivitas bersama keluarga, seperti melakukan olahraga maupun makan bersama penting dibiasakan sehingga anak-anak itu bisa komunikasi erat dengan orang tuanya.
Dia meminta orang tua untuk tidak cepat-cepat men-judged (menghakimi) ketika anak curhat. Sehingga anak-anak itu tidak ragu kalau ada kesalahan terhadap orang asing yang mendekat dan bisa cerita dengan leluasa kepada orang tuanya.
”Pelajari pola komunikasi, pendengar yang baik untuk anak. Kalau anak-anak lari ke dunia maya, virtual, di situlah penjahat bisa masuk,” tegas Piprim.
Baca: Larangan Akses Media Sosial Merampas Hak Berekspresi pada Anak
Piprim menekankan, di era digital seperti sekarang, para orang tua harus memberikan perhatian ekstra dan mewaspadai kejahatan seperti child grooming.
Chlid grooming merupakan manipulasi psikologis terencana dan sistematis, dengan membangun kedekatan emosional, kepercayaan, memberikan rasa aman palsu kepada anak berisiko dijadikan korban eksploitasi seksual.
“Namanya anak-anak bisa jadi mereka tidak sadar ini suatu manipulasi. Apalagi orang tuanya juga tidak memberi perhatian atau kasih sayang yang cukup. Ketika ada orang asing yang memberi perhatian, jadi kegirangan masuk deh child grooming dari orang jahat itu,” kata Piprim,
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran PP Tunas sebagai urgensi bagi Indonesia karena dapat menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.
Hal ini berkaca dari studi dan kasus-kasus hukum yang telah berjalan di negara lain di mana data dan privasi anak di ruang digital justru dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis dan tidak bertanggung jawab.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam.
Baca: Larangan Akses Media Sosial pada Anak Butuh Perencanaan Matang
