Tag: ppln

  • Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Menjadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pemilu Ulang di Sana?

    Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Menjadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pemilu Ulang di Sana?

    7cloud.asia – Sebanyak tujuh anggota Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana Pemilu.

    Ke tujuh anggota PPLN tersebut tengah menjalani proses hukum. Anggota KPU  Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tersangka terhadap tujuh PPLN ini tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

    “Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka,” kata Afif di Kantor KPU  Jakarta, Sabtu (2/3/2024) dikutip Antaranews.com.

    Menurut Afif, KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.

    “Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” jelasnya.

    Baca: Bawaslu tengarai kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur libatkan pihak di luar Kuala Lumpur

    KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.

    “Pokoknya kita rapikan semuanya,” ucap Afif.

    Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

    Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

    PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

    Baca: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dengan pengecekan DPT

    Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

    Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.

    “Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

    Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

    Baca: Pemungutan suara ulang di Paniai tertunda karena alasan keamanan

    Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

    Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

    Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” kata Djuhandhani.

    Baca: KPU lakukan penghitungan suara ulang di lebih 1500 TPS

    Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.

    Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

    “Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan,” katanya.

    Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

    Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

    Baca: ICW nilai Pemilu 2024 terburuk sepanjang era reformasi

    PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

    Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Penetapan ini hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

    Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja.

  • Pemilu 2024: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ada 81.000 Surat Suara yang Tak Tekirim ke Pemilih

    Pemilu 2024: Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ada 81.000 Surat Suara yang Tak Tekirim ke Pemilih

    7cloud.asia – Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Umar Faruk mengakui bahwa ada sekitar 81.000 dari 150.000 surat suara yang tidak terkirim ke alamat pemilih.

    Akibatnya, surat suara yang didistribusikan melalui Pos itu pun kembali ke PPLN Kuala Lumpur.

    Hal ini diungkap Umar saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

    “Setahu saudara yang dikirim metode pos kan 150.000 sekian, apakah ada surat suara yang dikirim kembali sama pos ke PPLN karena alamat tersebut tidak ada, tidak bisa ditemukan alamatnya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Umar.

    “Berapa banyak?” tanya jaksa lagi.

    “Laporan terakhir 80.000-an,” kata Umar seperti dilansir Kompas.com.

    Baca: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan menjadi tersangka pemalsuan DPT

    Umar menjelaskan bahwa puluhan ribu surat suara itu tak terkirim lewat pos lantaran alamat daftar pemilih tidak dapat ditemukan atau pemilih tak menempati alamat tersebut.

    “Sekitar 80.000 yang tidak jelas alamatnya ya dalam metode pos?” tanya jaksa.

    “Iya, bisa jadi tidak jelas alamatnya, bisa jadi orangnya yang bersangkutan tidak ada,” kata Umar.

    “Itulah hasil coklit (pencocokan dan penelitian)-nya teman-teman PPLN seperti itu ya, akhirnya return to sender 80.000. Sekitar 81.000 ya?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Umar.

    Pleno Berdasarkan surat dakwaan, sebanyak 155.629 surat suara dikirimkan ke daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur melalui metode pos.

    Baca: Bawaslu tengarai kecurangan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur libatkan pihak di luar PPLN

    Namun, sebanyak 81.253 surat suara dikirimkan kembali oleh pos ke PPLN atau return to sender.

    Pengembalian ini terjadi lantaran pos tak dapat menemukan alamat yang tercantum di daftar pemilih.

    Dalam sidang yang sama, Umar Faruk mengakui, dirinya telah melakukan perubahan pada data pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.402 pemilih tanpa adanya rapat pleno.

    Pernyataan ini disampaikan Umar dicecar oleh Jaksa terkait pengurangan nama DPT hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). 

    “Apakah sekitar bulan Desember sampai tanggal 4 Januari 2024 ada dilakukan pengurangan atau mengeluarkan nama-nama dari daftar pemilih kemudian memasukan data-data baru yang diperoleh dari data domestik atase Ketenagakerjaan?” tanya jaksa.

    “Iya,” jawab Umar.

    “Berapa banyak nama pemilih itu?” tanya jaksa lagi.

    “1.402,” kata Umar.

    Baca: Pemungutan suara ulang di PPLN Kuala Lumpur

    Atas jawaban itu, Jaksa pun menyelisik mekanisme untuk mengubah data pada DPT tersebut. Dari sini, terungkap bahwa perubahan data tersebut dilakukan tidak melalui rapat plano.

    “Apakah terhadap perubahan, pengurangan dan penambahan DPT itu dilakukan melalui pleno terbatas atau terbuka?” tanya jaksa. “Tidak ada,” jawab Umar.

    Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh PPLN Kuala Lumpur didakwa telah melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data DPT.

    Selain Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN lainnya, yaitu Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa serta Dicky Saputra.