7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati meminta pemerintahan baru agar lebih bijak dalam menerapkan aturan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Seperti diketahui, penerapan tarif PPN sebesar 12 persen ditargetkan dapat terlaksana paling lambat 1 Januari 2025, sebagaimana yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Karena ini penerapannya 2025 berarti sudah pemerintahan baru, tinggal pemerintahan baru ini kita minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12 persen,” kata Anis saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Beberapa saat lalu, masyarakat dikagetkan dengan wacana penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen seperti diumumkan Menko Perekonomian, Hartarto.
Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Akan Bebani Kelompok Menengah dan Picu Kemiskinan Baru
Hal itu menyusul penerapan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen yang telah dilakukan pada April 2022.
Politisi Fraksi PKS ini menilai wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang bijak terlebih di saat daya beli masyarakat belum pulih.
Adapun Fraksi PKS merupakan satu-satunya fraksi yang menolak UU HPP pada Pembicaraan Tingkat I maupun di Pembicaraan Tingkat II di Paripurna pada Oktober 2021 lalu.
“Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi apalagi menjelang Idulfitri ini, kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini.
Lebih jauh, Anis menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir.
Baca Juga: Komisi X DPR Khawatir Program Makan Siang Gratis Bakal Diimplementasikan Secara Serampangan
Apabila terjadi kenaikan tarif PPN maka akan berpengaruh pada harga jual lantaran pajak ini umumnya dibebankan kepada pembeli oleh penjual. Hal ini dinilai akan membebani rakyat hingga bisa menekan daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif PPN merupakan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Termaktub pada BAB IV Pasal 7 yang menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.


