Tag: ppn

  • Bakal Bebani Rakyat, DPR Ingatkan Agar Pemerintah Baru Bijak dalam Menerapkan Kenaikan PPN

    Bakal Bebani Rakyat, DPR Ingatkan Agar Pemerintah Baru Bijak dalam Menerapkan Kenaikan PPN

    7cloud.asia – Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati meminta pemerintahan baru agar lebih bijak dalam menerapkan aturan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

    Seperti diketahui, penerapan tarif PPN sebesar 12 persen ditargetkan dapat terlaksana paling lambat 1 Januari 2025, sebagaimana yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Karena ini penerapannya 2025 berarti sudah pemerintahan baru, tinggal pemerintahan baru ini kita minta untuk lebih bijak bagaimana penerapan untuk PPN 12 persen,” kata Anis saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

    Beberapa saat lalu, masyarakat dikagetkan dengan wacana penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen seperti diumumkan Menko Perekonomian, Hartarto. 

    Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Akan Bebani Kelompok Menengah dan Picu Kemiskinan Baru

    Hal itu menyusul penerapan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen yang telah dilakukan pada April 2022.

    Politisi Fraksi PKS ini menilai wacana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bukanlah keputusan yang bijak terlebih di saat daya beli masyarakat belum pulih.

    Adapun Fraksi PKS merupakan satu-satunya fraksi yang menolak UU HPP pada Pembicaraan Tingkat I maupun di Pembicaraan Tingkat II di Paripurna pada Oktober 2021 lalu.

    “Di saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dan harga bahan pokok juga sedang tinggi apalagi menjelang Idulfitri ini, kemudian dikasih berita PPN mau naik rasanya memang wacana ini tidak pantas,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini.

    Lebih jauh, Anis menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir.

    Baca Juga: Komisi X DPR Khawatir Program Makan Siang Gratis Bakal Diimplementasikan Secara Serampangan

    Apabila terjadi kenaikan tarif PPN maka akan berpengaruh pada harga jual lantaran pajak ini umumnya dibebankan kepada pembeli oleh penjual. Hal ini dinilai akan membebani rakyat hingga bisa menekan daya beli masyarakat.

    Kenaikan tarif PPN merupakan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Termaktub pada BAB IV Pasal 7 yang menyatakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

    a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

    b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

  • Ekonom Ingatkan Risiko Kenaikan PPN Saat Daya Beli Turun

    Ekonom Ingatkan Risiko Kenaikan PPN Saat Daya Beli Turun

    7cloud.asia – Ekonom Indef mengkhawatirkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tengah isu pelemahan daya beli kelas menengah saat ini.

    Ekonom senior Drajad Wibowo menyatakan tidak setuju dan meminta wacana kenaikan PPN ditinjau ulang, lantaran khawatir justru bisa berdampak pada penurunan penerimaan pajak.

    Ia mengakui memang ada potensi kenaikan penerimaan dari selisih 1 persen tarif PPN itu. Namun, dengan kondisi ekonomi saat ini, kemungkinan penarikan PPN akan lebih sulit dilakukan.

    Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit.

    “Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” kata Drajad saat ditemui usai kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu (9/10/2024)

    Baca: Kenaikan PPN dinilai akan membebani rakyat

    Pelemahan daya beli kelas menengah terindikasi pada tren deflasi yang telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut.

    Menurut Drajad, fenomena ini juga dipengaruhi oleh tingginya pengangguran di Indonesia, yang akhirnya membuat sebagian masyarakat terlempar dari kelompok kelas menengah.

    Senada, ekonom senior Aviliani menilai rencana kenaikan PPN 12 persen dapat memperburuk kondisi kelas menengah yang sedang menurun. Bila daya beli melemah, dunia usaha akan turut terdampak.

    Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sebelum menaikkan pajak.

    “Ini yang diperhatikan oleh dunia usaha. Kalau mau menaikkan pajak, bereskan dulu soal pendapatan masyarakat di kelas menengah, karena mereka merupakan permintaan bagi pengusaha,” ujar Aviliani.

    Baca: Kenaikan PPN dinilai bisa dongkrak angka kemiskinan

    Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Namun, kepastian kebijakan PPN 12 persen nantinya akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikan presiden.

    Di samping rencana kenaikan PPN 12 persen, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

    Kemudian, Pemerintah pun telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, di mana insentif ini juga dinikmati kelompok menengah hingga atas.

    Sumber:Antaranews.com

  • Komisi XI DPR Akan Panggil Kemenkeu Soal Simpang Siur PPN 12 Persen

    Komisi XI DPR Akan Panggil Kemenkeu Soal Simpang Siur PPN 12 Persen

    7cloud.asia – Komisi XI DPR dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka membahas polemik soal kenaikan PPN 12 persen.

    Diketahui, Presiden Prabowo menghendaki agar tarif PPN yang berlaku untuk barang/jasa nonmewah adalah 11 persen, bukan 12 persen.

    Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang dikeluarkan Kemenkeu mengatur bahwa tarif dasar PPN yang berlaku adalah 12 persen.

    Dalam pernyataannya pada tanggal 31 Desember 2024 Prabowo dengan jelas menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

    Kendati ada perubahan objek pajak yang menjadi sasaran PPN 12 persen, Presiden menyatakan bahwa stimulus ekonomi yang telah disiapkan akan tetap berlaku.

    Baca: Pembelian air mineral dan roti kena PPN 12 Persen?

    Paket stimulus itu menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyebut, ada faktor pengali atau DPP (Dasar Pengenaan Pajak, red) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sehingga hasil akhir nilai PPN yang dipungut (untuk barang nonmewah) tetap 11 persen, alias PPN tidak mengalami kenaikan tarif.

    ”Tetapi, peraturan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa perusahaan retail telanjur memungut PPN 12 persen,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (3/1/2024).

    Politisi Partai Golkar ini bahkan mempertanyakan sikap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan memintanya untuk mundur dari jabatannya.

    “Tidak seharusnya DJP membuat penafsiran atau ketentuan yang berbeda dari perintah presiden sehingga bisa berakibat timbulnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemimpin tertingginya,” tegasnya.

    Baca: Presiden umumkan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

    Di sisi lain, Misbakhun menilai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak mengandung larangan penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN).

    Karena itu, ia menyayangkan penerapan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

    “Padahal, sangat jelas bahwa UU HPP Pasal 7 tidak ada larangan soal multitarif PPN sehingga tidak ada larangan soal penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen bersamaan. Tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, dan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah,” ujarnya.

    “Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT masa PPN, membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya”

    UU HPP Pasal 7 juga secara eksplisit tidak melarang penerapan tarif ganda. Tarif 11 persen tetap untuk barang dan jasa biasa, sementara tarif 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

    Hal ini menurut dia seharusnya bisa diterapkan bersamaan tanpa menimbulkan kebingungan.

    Misbakhun juga mengatakan bahwa penyusunan aturan teknis seperti PMK seharusnya dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Baca: Rieke Diah Pitaloka diadukan gegara tolak kebijakan PPN 12 Persen

     

    Lebih lanjut Misbakhun menyoroti ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024 yang menggunakan DPP dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

    Ketentuan ini, kata dia, menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena beberapa pelaku usaha mulai memungut PPN sebesar 12 persen.

    Ia juga mengkritik persiapan yang terlalu singkat untuk pelaksanaan perubahan tarif PPN per 1 Januari 2025.

    Persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN, lanjut dia, tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya.

    “Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT masa PPN, membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya,” jelasnya.

    Adapun barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).