7cloud.asia – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai telah memberi perhatian khusus terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa warga negara Indonesia di Uni Emirat Arab.
Adapun modus TPPO adalah pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai Pekerja Seks Komersial di Dubai.
Selama periode Januari hingga Maret 2025, KJRI Dubai telah menerima dan menindaklajuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK.
Dari 19 korban tersebut, tujuh di antaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sedang 12 lainnya masih dalam proses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ruangkota, pada Selasa (15/4/2025) modus TPPO yang sering terjadi adalah PMI yang telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga diiming-imingi gaji tinggi agar mau kabur dan pindah pekerjaan.
Baca: Kontroversi evakuasi 1000 warga Gaza ke Indonesia
Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK.
Merespon berbagai kasus TPPO tersebut, KJRI Dubai telah bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum.
KJRI Dubai juga telah menyiagakan nomor hotline dan shelter utk respon cepat atas setiap pengaduan.
Sebagai langkah preventif, KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan awareness campaign terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok PMI, tadbeer (agensi) dan komunitas masyarakat Indonesia.
KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di tujuh Emirat di UEA melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.
Baca: Pemerintah kurang maksimal antisipasi kasus TPPO
Kemlu dan Perwakilan RI di PEA senantiasa mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabur dari majikan resminya.
Status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Selain itu, sesuai Permenaker No. 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik (PLRT).
Terkait video seseorang bernama Eni Roheti, saat ini KJRI Dubai telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
“Ibu Eni menyatakan tidak memiliki masalah di Dubai. Sedangkan kasus yang menimpa temannya telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke kepolisian setempat,” demikian Kemlu dalam pernyataannya.
