7cloud.asia – Proyek pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional atau PSN Kebun Tebu Merauke, Papua Selatan yang mendapat penolakan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa pembangunan harus tetap memerhatikan kemanusiaan.
“Tanah adat bukan komoditas, tapi identitas dan sumber hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi dan perampasan berkedok pembangunan. Pembangunan harus memanusiakan manusia, bukan menggusur mereka,” kata Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Pernyataan ini merespons laporan berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Greenpeace, terkait dugaan pelanggaran HAM, intimidasi terhadap masyarakat adat Yei, penggusuran paksa, dan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proyek PSN Kebun Tebu Merauke.
Andreas pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut dan menyoroti bagaimana PSN di Merauke menimbulkan permasalahan HAM.
“Jika Proyek Strategis Nasional menimbulkan masalah Hak Asasi Manusia, maka jelas akan terlihat adanya ketidaksesuaian antara status strategisnya dan dampak nyata terhadap pelanggaran HAM pada tataran implementasi di lapangan,” tandasnya.
Baca: PBHI sebut skema PSN jadi akar pelanggaran HAM
Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XIII DPR mendesak Pemerintah menghentikan sementara aktivitas PSN Kebun Tebu Merauke sampai ada kepastian perlindungan hak masyarakat adat Yei.
Sebagai informasi, masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke, menolak pembangunan PSN Kebun Tebu di tanah ulayat mereka. Meski begitu, perusahaan pemegang izin konsesi PSN itu, yakni PT MNM disebut terus datang untuk melakukan pembangunan.
Adapun PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare atau hampir setara dengan luas DKI Jakarta. Saat ini, perusahaan membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI yang melintasi tanah marga Kwipalo.
Berdasarkan pemantauan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan itu sudah membongkar 4.912 hektare hutan hingga Agustus 2025.
Masyarakat adat Yei pun meminta Pemerintah menghentikan PSN Kebun Tebu di kawasan mereka.
Sementara itu Greenpeace Indonesia menilai PSN Merauke merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati. Greenpeace Indonesia juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dan Polri yang memicu teror bagi masyarakat dan orang asli Papua.
Baca: Ini yang disoal masyarakat dalam uji materi UU Cipta Kerja soal PSN
Terkait hal ini, Andreas mengatakan Komisi XIII DPR akan mendorong Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pelaksanaan PSN.
Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa pembangunan nasional berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati nilai-nilai lokal.
Berdasar pada temuan dan aduan masalah Hak Asasi Manusia yang sering timbul akibat Proyek Strategis Nasional seperti yang terjadi di Merauke, Komisi XIII DPR akan mendesak Kementerian HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap PSN.
“Hal ini agar pembangunan berjalan berkeadilan dan berkelanjutan,” papar Politisi PDI Perjuangan ini.
Pimpinan komisi DPR yang memiliki lingkup kerja di bidang HAM itu mengatakan, jika suatu proyek yang disebut “strategis” justru menimbulkan pelanggaran HAM dan konflik agraria, maka status strategis tersebut perlu dipertanyakan.
Baca: Komnas HAM minta status PSN di Pulau Rempang dikajiulang
