7cloud.asia – Komisi XII DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT Kawasan Industri Medan dan PT Jui Shin Indonesia.
“Kita sepakat ini bentuk pelanggaran. Kami dari DPR menggunakan fungsi pengawasan dan meminta Kementerian juga turut melakukan evaluasi. Jika perlu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran ini,” tegas Bambang saat memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi XII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Bambang menilai, PT Jui Shin Indonesia tidak menghormati proses hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian maupun DPR.
“Kita sama-sama dipermalukan, tidak dianggap. Maka keberadaan PT Jui Shin harus dievaluasi, terutama terkait pengelolaan limbahnya,” tandas Legislator Partai Gerindra tersebut.
Baca: Perusahaan sawit diminta ikut antisipasi kebakaran hutan dan lahan
Sementara itu, Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dalam rapat tersebut, melaporkan hasil verifikasi lapangan terhadap PT Jui Shin Indonesia yang bergerak di bidang industri bahan bangunan keramik dan gasifikasi batubara.
Ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan.
“Luas lahan yang diizinkan dalam dokumen lingkungan sebesar 361.000 m². Namun berdasarkan verifikasi lapangan, lahan yang digunakan mencapai lebih dari 527.000 m², atau kelebihan hampir 20 hektare,” ujar Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup.
Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup juga menerangkan bahwa pihaknya menemukan penambahan peralatan produksi yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan, antara lain ball mill, spray dryer, silo slip storage, polishing line, glorage, dan timbangan otomatis.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bambang meminta Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim lanjutan ke lokasi dan mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan.
Baca: Ada pelanggaran lingkungan oleh perusahaan dalam kasus kabut asap di Sumatera Selatan
Komisi XII DPR juga menyatakan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum demi perlindungan lingkungan dan kepatuhan industri terhadap regulasi.
“Ya jadi Pak, ini dilakukan aja penyelidikan kalau memang perlu ditingkatkan sampai penyidikan kami persilakan kami Komisi DPR mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tandas Bambang Haryadi.
Dengan temuan-temuan tersebut, Komisi XII DPR meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Evaluasi menyeluruh terhadap PT Jui Shin Indonesia menjadi langkah penting untuk memastikan ketaatan industri terhadap aturan lingkungan hidup di Indonesia.
Anggota Komisi XII DPR Rocky Chandra melayangkan kritik keras terhadap ketidakhadiran pihak PT Jui Shin Indonesia dalam RDP tersebut.
Baca: WALHI laporkan 47 perusahaan ke Kejagung atas dugaan kejahatan lingkungan
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Deputi Penegakan Hukum dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Ia menyebut PT Jui Shin sebagai perusahaan yang menyimpan banyak persoalan serius.
“PT Jui Shin ini sangat-sangat luar biasa. Bahkan tadi pimpinan menanyakan alasan ketidakhadiran mereka, tapi tidak ada jawaban,” ujarnya
PT Jui Shin Indonesia diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran selain pencemaran lingkungan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya.
Menutup pernyataannya, Rocky mendesak agar Komisi XII menjadwalkan ulang pemanggilan PT Jui Shin dan menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harus tegas, pimpinan. Kita jadwalkan ulang. Kalau tetap tidak hadir, kita tindak sesuai aturan,” tandasnya.
