Tag: PT Toba Pulp Lestari

  • Gereja Nyatakan Mendukung Sikap Masyarakat Adat yang Menuntut Penutupan PT Toba Pulp Lestari

    Gereja Nyatakan Mendukung Sikap Masyarakat Adat yang Menuntut Penutupan PT Toba Pulp Lestari

    7cloud.asia – Para Pendeta HKBP siap turun ke jalan untuk mendukung aksi mendesak penutupan pabrik kertas PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara

    Dukungan diungkap dalam rapat konsolidasi yang dilakukan masyarakat adat tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup Toba Pulp Lestari pada 25 Juni 2025 lalu.

    Konsolidasi ini dilakukan, menyusul adanya intimidasi yang dilakukan karyawan dan petugas keamanan PT Toba Pulp Lestari terhadap Masyarakat Adat keturunan Ompu Umbak Siallagan dua pekan lalu.

    Konsolidasi yang dihadiri Masyarakat Adat, organisasi masyarakat sipil, lembaga adat, pemuda, dan tokoh agama ini bertujuan untuk mendesak pencabutan izin operasional perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi mengingatkan menjaga lingkungan adalah bagian dari panggilan iman. Pdt. Rintalori menyatakan para pendeta HKBP siap turun ke jalan untuk menyuarakan panggilan iman tersebut.

    “Para pendeta HKBP Distrik VII siap turun ke lapangan jika ada aksi. Kami akan menyuarakan tanah ini adalah titipan Tuhan. Menjaganya merupakan kewajiban moral dan spritual,” ujarnya.

    Pendeta. Rintalori menambahkan perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari suara kenabian.

    Ia juga menyebut Ephorus HKBP saat ini aktif membangun dialog lintas agama dan menjalin kerja sama dengan lembaga negara demi memperjuangkan lingkungan di Tano Batak.

    Baca: Perjuangan tokoh masyarakat adat melawan PT Toba Pulp Lestari

     

    Rehat Pardosi dari Pemuda Katolik yang hadir dalam acara konsolidasi juga menyatakan sikap tegas menolak kehadiran PT Toba Pulp Lestari.

    “Kami menolak keberadaan TPL yang telah merusak lingkungan dan mengkriminalisasi Masyarakat Adat, termasuk para orang tua dan tokoh adat yang mempertahankan tanah adatnya,” katanya.

    Tokoh Masyarakat Adat di Samosir Pahala Tua Simbolon menegaskan tahun 2025 harus menjadi tahun terakhir PT Toba Pulp Lestari beroperasi di Tano Batak.

    Pahala pun mencontohkan sikap pemerintah yang mencabut izin tambang nikel di Raja Ampat Papua karena merusak lingkungan.

    “Pemerintah bisa mencabut izin tambang di Raja Ampat, kenapa izin TPL tak bisa dicabut. Padahal, perusahaan itu jelas-jelas merusak kawasan Danau Toba,” katanya.

    Pahala pun mengajak masyarakat untuk bersatu dalam gerakan perlawanan menutup operasional TPL di Tano Batak.

    “Sudah saatnya rakyat bergerak dan bersatu untuk mengusir perusahaan perusak lingkungan,” serunya.

    Baca: Perjuangan selamatkan hutan adat Papua semakin berat

    Dalam acara konsolidasi ini masyarakat adat menilai PT Toba Pulp Lestari tidak layak berada di Tano Batak dan harus segera ditutup secara permanen. Kehadiran TPL dianggap merusak lingkungan, menghancurkan hutan adat, mengeringkan sumber air, dan menciptakan konflik sosial.

    Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Tano Batak Jhontoni Tarihoran menyatakan konsolidasi ini bukan sekadar memperkuat solidaritas lintas komunitas, tetapi juga menjadi momen strategis untuk menyusun langkah bersama dalam menghadapi dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan TPL selama puluhan tahun beroperasi di kawasan Danau Toba.

    Jhontoni juga menyoroti konflik yang terjadi antara TPL dan Masyarakat Adat Tano Batak selama ini berawal dari penetapan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan.

    “Negara memberikan izin konsesi tanpa penataan batas yang jelas terhadap tanah adat. Itulah penyebab konflik TPL dengan Masyarakat Adat hingga berkepanjangan sampai saat ini,” kata Jhontoni disela acara konsolidasi di Samosir.

    Jhontoni menyinggung kasus kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan, petani adat yang sempat divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena bertani di atas tanah adatnya sendiri.

    Di tingkat banding, Sorbatua Siallagan dibebaskan, dan putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung.

    “Ini bukti perjuangan Masyarakat Adat direstui leluhur dan sesuai koridor hukum, ” terangnya.

    Baca: RUU Masyarakat Adat, mana harus didahulukan perlindungan atau pengakuan?

    Josua Sihite dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) bahwa sejak awal kehadiran PT Toba Pulp Lestari, ketika masih bernama Indorayon, perusahaan ini telah ditolak oleh Masyarakat Adat karena tidak menghormati hak-hak mereka.

    Dikatakannya, penolakan ini berdasarkan pertimbangan dampak dari keberadaan perusahaan TPL tersebut sangat nyata: bencana ekologis seperti longsor dan banjir bandang.

    Kemudian, Josua memaparkan berdasarkan data yang mereka miliki menunjukkan bahwa 260 orang Masyarakat Adat pernah dipanggil oleh kepolisian akibat berkonflik dengan TPL, sebagian diantaranya dipenjara.

    Kemudian, lebih dari 470 orang mengalami kekerasan fisik dari karyawan TPL saat mereka mempertahankan tanah adat.

    Ketua Lembaga Adat Samosir, Pantas Marroha Sinaga mengatakan jika praktik penguasaan tanah oleh negara dan korporasi terus dibiarkan, maka dalam dua puluh tahun ke depan Masyarakat Adat bisa kehilangan seluruh ruang hidupnya.

    Menurut Pantas Marroha, situasi ini tidak boleh dibiarkan karena yang menanggung resiko ini nantinya anak cucu mereka. Karena itu, serunya, kita tak bisa terus berharap pada pemerintah yang ambigu.

    “Sudah saatnya hukum adat dan rakyat mengambil sikap. TPL harus ditutup,” tegasnya.

  • Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Hutan Adat yang Rusak hingga Penggusuran di KEK Mandalika

    Berita Terpopuler Pekan Ini: Dari Hutan Adat yang Rusak hingga Penggusuran di KEK Mandalika

    7cloud.asia – Artikel mengenai kondisi hutan adat yang dikembalikan PT Toba Pulp Lestari menjadi berita yang paling banyak dibaca atau berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia.

    Artikel ini menjadi berita terpopuler bersama sejumlah artikel terkait penggusuran ratusan pedagang di pantai Tanjung Aan, KEK Mandalika Nusa Tenggara Barat.

    Selain itu artikel mengenai pro kontra revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pinada (KUHAP) juga masuk dalam daftar berita terpopuler pekan ini.

    Berikut lima berita terpopuler pekan ini di 7cloud.asia:

    1. PT Toba Pulp Lestari kembalikan hutan adat dalam kondisi rusak
    Pada 2016 silam, pemerintah mengembalikan 2.600 hektare hutan adat kepada masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

    Hutan adat tersebut sebelumnya diklaim oleh perusahaan bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL).

    Namun, hutan adat yang dikembalikan negara sudah rusak, sehingga masyarakat tidak bisa lagi bergantung kepada rimba seperti dahulu.

    Riset yang penulis lakukan pada 2019 di desa Pandumaan-Sipituhuta menunjukkan, penjarahan yang sebelumnya dilakukan PT Toba Pulp Lestari telah menghancurkan area hutan yang menjadi daerah tangkapan air.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    2. 16 Perempuan pahlawan nasional
    “Sejauh mana perjuangan Kartini mampu mempengaruhi pola pikir perempuan saat itu, sehingga mendorong gerakan kesetaraan di masa penjajahan tersebut?“ demikian pertanyaan yang terlontar

    Pelontar pertanyaan beralasan, meski jauh ke depan, pemikiran Kartini hanya dituangkan dalam surat-suratnya kepada JH Abendanon dan tidak dipublikasikan secara luas.

    Sementara, di luar Jawa ada banyak perempuan yang ikut mengangkat senjata melawan penjajah Belanda.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    3. KPPII kecam penggusuran di Pantai Tanjung Aan, KEK Mandalika
    Pada Selasa (15/07/2025) terjadi penggusuran terhadap warung-warung warga di Pantai Tanjung Aan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia, sebelum penggusuran dilakukan siang ini, aparat menggelar dengan apel dan senam pagi di lokasi yang diikuti oleh personel PT ITDC, Vanguard (organisasi keamanan swasta), Kepolisian dan TNI.

    Sebelumnya, PT. ITDC mendatangi dan memaksa warga untuk menandatangani surat pernyataan “siap digusur” atau membawa surat dan menjemput warga untuk dibawa ke Kantor ITDC untuk menandatangani surat pernyataan serupa.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    4. Ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan akibat penggusuran di KEK Mandalika
    Ribuan orang terancam kehilangan sumber mata pencaharian, akibat penggusuran di Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (15/7/2025) pagi waktu setempat.

    Warga setempat, Harry Sandy Ame mengatakan ribuan orang ini awalnya bekerja sebagai tukang parkir, pemilik dan karyawan warung/kafe, pedagang asongan, menyewakan perahu/papan surfing dan instruktur surfing.

    Dari data yang ada, tercatat ada 186 Warung di sepanjang pesisir pantai Tanjung Aan. Di mana setiap warung mempekerjakan dua hingga puluhan orang.

    Baca artikel selengkapnya di sini

    5. Revisi KUHAP mengancam perlindungan lingkungan
    Draf Rancangan KUHAP yang saat ini sedang dibahas Komisi III DPR tidak hanya mengancam para pencari keadilan tetapi juga untuk pejuang dan perjuangan untuk melindungi lingkungan hidup.

    Peneliti Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Marsya Handayani menyoroti empat hal terkait pelindungan lingkungan yang terdampak melalui revisi KUHAP yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

    Empat hal itu adalah pelaku korporasi yang tidak jelas, kewenangan penyidik lingkungan yang dibatasi, korban masyarakat adat yang selalu terpinggirkan, hingga masyarakat yang rentan dikriminalisasi akibat melaksanakan haknya untuk berpartisipasi.

    Baca artikel selengkapnya di sini

  • Ada Indikasi Pelanggaran HAM, DPR Minta Pemerintah Bentuk TGPF Konflik Lahan di PT Toba Pulp Lestari

    Ada Indikasi Pelanggaran HAM, DPR Minta Pemerintah Bentuk TGPF Konflik Lahan di PT Toba Pulp Lestari

    7cloud.asia – Insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, merupakan bentuk dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR Muslim Ayub dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, dan perwakilan perusahaan di Medan.

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi H. Sugiat Santoso ini meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menelusuri pelanggaran HAM di wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari.

    Komisi XIII DPR juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, tidak menggunakan kekuatan berlebihan dan menyelesaikan konflik secara non-represif.

    Baca: PT Toba Pulp Lestari kembalikan hutan adat dalam kondisi rusak

    Muslim Ayub menyampaikan bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya kekerasan sistematis terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di tanahnya sendiri.

    “Pada kejadian 22 September lalu, masyarakat diserang oleh segerombolan sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang melakukan pembakaran rumah dan kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelaku berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim Ayub di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).

    Selain tindakan kekerasan, Muslim juga menyoroti penutupan akses jalan masyarakat ke lahan pertanian oleh PT Toba Pulp Lestari, yang menyebabkan warga tidak dapat mengangkut hasil panen mereka.

    “Penutupan jalan portal oleh perusahaan itu jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa beraktivitas kembali. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tapi sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.

    Baca: Masyarakat adat tuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari

    Namun, Muslim Ayub menyayangkan ketidakhadiran para bupati dari kawasan Danau Toba dalam forum penting tersebut.

    “Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada 10 sampai 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi PT Toba Pulp Lestari,” ungkapnya.

    Dari data yang diperoleh Komisi XIII DPR, disebutkan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara mencapai 33 kasus dengan total luasan 34.000 hektare, dan sebagian besar melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan.

    Muslim menegaskan bahwa Komisi XIII DPR akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di Danau Toba melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR agar keadilan masyarakat benar-benar terwujud.

    “Kita ingin kasus PT. TPL ini segera diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanahnya sendiri,” pungkasnya.

    Komisi XIII DPR berkomitmen untuk terus mengawal penegakan HAM dan keadilan ekologis di Sumatera Utara, sebagai wujud hadirnya negara bagi masyarakat adat dan kelompok rentan.

    Baca: Perjuangan masyarakat adat melawan PT Toba Pulp Lestari